Ilustrasi Buzzfeed
Oleh: Saffana Afra
(Aktivis Mahasiswa)
MediaMuslim.my.id, Opini_ DPR RI baru saja mengesahkan Undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada Selasa, 21 April 2026. Pengesahan UU PRT menjadi tonggak penting dalam perjalanan panjang advokasi hak-hak pekerja domestik di Indonesia. Selama bertahun-tahun, pekerja rumah tangga (PRT) berada dalam hubungan kerja yang berjalan tanpa standar perlindungan yang jelas. Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal menyebut, UU PPRT diharapkan dapat menjadi payung hukum yang maksimal dalam melindungi profesi PRT. (dpr.go.id; 22/04/2026).
Di sisi lain, para aktivis yang selama ini mengawal isu PRT juga menyambut pengesahan ini sebagai kemajuan. Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini, menilai kehadiran UU PPRT ini menjadi langkah penting dalam mengoreksi berbagai bias yang selama ini melekat, mulai dari bias gender, kelas, hingga stigma sosial yang kerap berujung pada perlakuan tidak adil dan pelecehan terhadap pekerja rumah tangga. Menurut Lita paling penting adanya pengakuan untuk jam kerja, tunjangan hari raya keagamaan (THR), upah, libur, akomodasi dan makanan. Jaminan sosial dan bantuan sosial yang selama ini luput untuk pekerja rumah tangga yang hidupnya berada di garis kemiskinan. (hukumonline.com; 22/04/2026).
Dengan berbagai poin tersebut, UU PPRT kerap dinarasikan sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi kelompok rentan. Bagi sebagian kalangan, ini adalah harapan baru, khususnya bagi perempuan yang selama ini bekerja di sektor domestik tanpa kepastian hukum. Regulasi ini diharapkan dapat membuka jalan menuju pekerjaan yang lebih layak, manusiawi, dan berkeadilan.
Namun demikian, di balik optimisme tersebut, terdapat sejumlah catatan kritis yang perlu diperhatikan. Narasi ini justru dapat dibaca secara berbeda, bahwa sebenarnya selama ini negara gagal dalam membebaskan perempuan dari kemiskinan. Realitas menunjukkan bahwa banyak perempuan menjadi PRT bukan karena keinginan, melainkan karena keterpaksaan ekonomi. Minimnya akses pendidikan, terbatasnya lapangan kerja, serta ketimpangan ekonomi membuat pekerjaan domestik menjadi salah satu opsi yang tersedia, meskipun seringkali dengan kondisi kerja yang tidak ideal.
Kritik UU ini memiliki kecacatan baik dari sisi paradigma maupun isinya. UU PPRT berangkat dari cara pandang yang menempatkan pekerja, terutama perempuan, sebagai bagian dari mesin ekonomi. Fokusnya lebih kepada bagaimana mengatur hubungan kerja agar tetap berjalan, bukan bagaimana membebaskan individu dari kondisi ekonomi yang memaksa mereka berada dalam posisi rentan. Dengan kata lain, regulasi ini cenderung bersifat administratif dan teknis, bukan transformatif.
Penekanan pada kontrak kerja juga dinilai menyisakan persoalan. Teorinya, kontrak kerja dapat memberikan kejelasan hak dan kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja. Namun dalam praktik, relasi kuasa yang timpang seringkali membuat kontrak tersebut tidak benar-benar adil. Terlebih dalam sistem ekonomi kapitalis, pekerja cenderung berada pada posisi yang lebih lemah, sehingga rentan menerima syarat kerja yang merugikan demi mempertahankan pekerjaan. Hal ini membuka kemungkinan bahwa meskipun ada regulasi, praktik eksploitasi tetap dapat terjadi dalam bentuk yang lebih terselubung.
Selain itu, UU PPRT juga belum menyentuh akar struktural mengapa perempuan banyak bekerja sebagai PRT. Kemiskinan, ketimpangan distribusi kekayaan, serta kurangnya akses terhadap pekerjaan layak menjadi faktor utama yang tidak bisa diabaikan. Tanpa upaya serius untuk mengatasi persoalan ini, maka regulasi perlindungan hanya akan menjadi solusi jangka pendek yang tidak menyentuh sumber masalah.
Berbeda dengan bagaimana Islam melihat persoalan kesejahteraan perempuan dan pekerja. Dalam sistem ini, negara memiliki tanggung jawab langsung untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar setiap individu. Seperti dalam hadits disebutkan, “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Selain itu, negara juga berkewajiban menyediakan pelayanan publik yang menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar sosial seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan.
Termasuk perempuan, mereka memiliki hak atas nafkah yang menjadi kewajiban suami atau wali. Seperti dalam surat An-Nisa ayat 34, “Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya.”. Artinya perempuan tidak berkewajiban untuk mencari nafkah baik untuk dirinya sendiri maupun keluarganya. Adapun bila perempuan tidak memiliki wali, negara lah yang berkewajiban mencukupi kehidupannya.
Apabila hak-hak tersebut tidak terpenuhi, terdapat mekanisme muhasabah lil hukkam, yaitu kontrol masyarakat terhadap penguasa untuk memastikan negara menjalankan kewajibannya. Dalam hal ini, perempuan dapat menuntut negara agar menyediakan lapangan kerja bagi laki-laki dalam keluarganya atau memenuhi kebutuhan dasar sosial yang menjadi hak warga negara. Dengan mekanisme tersebut, perempuan tidak didorong oleh tekanan ekonomi untuk bekerja dalam kondisi yang rentan. Jika pun mereka memilih untuk bekerja, hal itu dilakukan dalam situasi yang lebih aman dan bermartabat.
Dalam hal hubungan kerja, Islam juga telah mengatur konsep akad atau kontrak kerja yang adil sejak ribuan tahun lalu. Standar upah ditentukan berdasarkan manfaat jasa yang diberikan, dan kedua belah pihak memahami serta menyepakati konsekuensi dari akad tersebut. Ditegaskan dalam hadits, “Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah). Jika terjadi pelanggaran, terdapat lembaga peradilan (qadhi) yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa dan memberikan sanksi yang tegas kepada pihak yang berbuat zalim sesuai syariat.
Dengan demikian, jelas bahwa solusi yang ditawarkan UU PPRT masih berada pada tataran permukaan dan belum menyentuh akar persoalan. Sistem yang melatarbelakanginya tetap melanggengkan potensi ketimpangan dan eksploitasi. Oleh karena itu, diperlukan perubahan mendasar dalam tata kelola kehidupan, dan penerapan Islam secara kaffah menjadi satu-satunya jalan yang mampu menghadirkan sistem yang adil, menyejahterakan, serta membebaskan manusia dari penghambaan selain pada-Nya.
Social Plugin