MediaMuslim.my.id, Opini_ UU PPRT disahkan, Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal: menjamin hak-hak dasar PRT meningkatkan kesejahteraan dan ketrampilan mereka. RUU ini penting untuk melindungi PRT yang mayoritas perempuan, paling penting adanya pengakuan untuk jam kerja, THR, upah, libur, akomodasi dan makanan. Jaminan sosial dan Bansos yang selama ini luput dari pekerja ART yang hidupnya di bawah garis kemiskinan.
Ruang domestik sering menjadi wilayah abu-abu yang menutup rapat terjadinya kekerasan fisik, psikis, ekonomi hingga kekerasan seksual terhadap PRT. Absennya perlindungan hukum selama ini telah melanggengkan kondisi kerja eksploitatif seperti jam kerja yang tidak terbatas, tidak ada hari libur dan upah yang tidak layak.
UU PPRT dinarasikan sebagai negara yang hadir sehingga menjadi harapan baru bagi perempuan untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, namun sebenarnya hal ini menunjukkan bahwa negara gagal dalam membebaskan perempuan dari kemiskinan. Apakah UU PPRT ini sudah sempurna dalam memberikan harapan baru bagi perempuan, ternyata UU PPRT ini memiliki kecacatan baik dari sisi paradigma dan dari sisi isinya.
Dari sisi paradigma perempuan dianggap sebagai mesin ekonomi pertumbuhan, fokus UU PPRT membahas tentang kontrak kerja masih rawan terhadap eksploitasi karena sistem kapitalisme, pekerja sebagai pihak yang di eksploitasi. UU ini gagal membahas akar masalah struktural yakni perempuan yang menjadi PRT dengan masalah kemiskinan.
Negara Islam sebagai regulator akan menyiapkan kebijakan untuk menyejahterakan rakyatnya, mulai dari hak nafkah perempuan dari suami atau dari walinya yang wajib memberikan nafkah dalam pemenuhan kebutuhan primer individu, sedangkan pada sistem kapitalisme perempuan dituntut untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dengan bekerja atau membantu mencari nafkah bagi keluarganya.
Jika hak pemenuhan kebutuhan dasar tidak didapatkan oleh perempuan maka mereka bisa melakukan muhasabah lil hukam pada negara baik untuk meminta lapangan pekerjaan bagi suami atau anak laki-laki mereka yang balig agar mereka dapat memenuhi kebutuhan hidup dasar bagi keluarganya. Bekerja itu wajib bagi laki laki yang sudah balig, bagi seorang perempuan tidak ada kewajiban mencari nafkah bahkan untuk dirinya sendiri.
Begitu pun dalam kontrak kerja, Islam sudah ribuan tahun lalu menyelesaikan kontrak kerja karena standar gaji adalah manfaat jasa yang didapatkan. Pemberi kerja dari pihak yang berakar menyadari konsekuensinya karena sistem Islam melahirkan suasana keimanan, jika ada pihak yang menzalimi maka qodhi yang akan memutuskan dan memberikan sanksi sesuai dengan syari'at Islam.
Penulis
Heli Setiyawati
Social Plugin