UU PPRT : akankah Menyejahterakan Perempuan?


Ilustrasi Pinterest
Oleh Haura
 (Pegiat Literasi) 

MediaMuslim.my.id, Opini_ Pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada April 2026 menjadi angin segar bagi 8 juta lebih PRT di Indonesia. Undang-Undang ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum, hak upah layak, jam kerja manusiawi, dan jaminan sosial. 

Setelah tertunda 22 tahun, Undang-Undang ini hadir untuk mengatasi kekosongan hukum yang membiarkan jutaan PRT rentan terhadap eksploitasi, kekerasan dan tanpa jaminan sosial.
Menurut Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, “UU PRT ini untuk menjamin hak-hak dasar PRT, meningkatkan kesejahteraan, dan keterampilan mereka. 
Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini mengatakan, RUU ini penting untuk melindungi PRT yang mayoritas perempuan, paling penting adanya pengakuan untuk jam kerja, tunjangan hari raya keagamaan (THR), upah, libur, akomodasi dan makanan. Jaminan sosial dan bantuan sosial yang selama ini luput untuk pekerja rumah tangga yang hidupnya berada di garis kemiskinan.
UU PPRT menjadi harapan baru bagi kaum perempuan terutama PRT. Ini sebagai bentuk negara hadir untuk melindungi PRT yang seringkali rentan terhadap tindakan kesewenang-wenangan agar PRT mendapatkan kerja layak dan kesejahteraan. 
Sekilas tampak, UU PPRT menunjukan keberpihakan kepada kaum perempuan namun jika ditelisik lebih mendalam sebenarnya kehadiran UU PRT menunjukkan kegagalan negara dalam membebaskan perempuan dari kemiskinan. Banyaknya perempuan terlibat dalam menopang ekonomi keluarga meskipun harus menjadi PRT menjadi bukti bahwa negara gagal dalam mensejahterakan rakyat terutama perempuan. 

UU PRT ini memilki kecacatan dari sisi paradigma dan isi. Pasalnya paradigma kehidupan sekuler kapitalistik seperti sekarang ini memandang perempuan sebagai mesin ekonomi pertumbuhan. Sehingga rawan bermasalah sebab dalam sistem ekonomi kapitalis, pekerja diposisikan sebagai pihak yang tereksploitasi, tenaga kerja sering kali diperlakukan sekadar sebagai komoditas yang bisa dibeli dengan upah, dan bukan sebagai mitra.
Pembahasan UU PRT lebih fokus pada pembahasan kontrak kerja, upah atau pun jam kerja namun di sisi lain UU PRT tidak membahas akar persoalan mengapa banyak perempuan menjadi PRT yaitu kemiskinan.

Dalam kehidupan sekuler kapitalis di tengah beban hidup tinggi, laki-laki seringkali kesulitan mencari dan mempertahankan pekerjaan. Dengan monopoli dan persaingan bebasnya, kapitalisme berhasil mengurangi jumlah lapangan kerja dan memicu pengangguran. 
Padahal laki-laki adalah tulang punggung keluarga dalam memenuhi kebutuhan hidup, kesehatan dan pendidikannya. Keterbatasan ekonomi keluarga inilah yang kemudian menjadikan sebagian perempuan harus bekerja membantu suaminya atau walinya untuk kesejahteraan keluarga. 

Lain hal dengan Islam. Dalam Islam, perempuan diposisikan sebagai kaum yang harus dilindungi, dimuliakan dan disejahterakan. Bentuk perlindungan dan kesejahteraan pada perempuan terlihat pada berbagai aturan yang ditetapkan Islam. 
Politik ekonomi Islam memiliki kebijakan untuk mensejahterakan perempuan. Perempuan mendapatkan kesejahteraan ekonomi atau finansial melalui hak nafkah dari suami atau wali dalam pemenuhan kebutuhan primer individu sepert tempat tinggal, makan, minum dan pakaian. Sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 233.

Islam juga memberikan kebebasan kepada perempuan untuk mengelola harta atau keuangan mereka sendiri secara mandiri namun demikian dalam Islam perwmpuan tidak diwajibkan menafkahi keluarganya termasuk dirinya sendiri karena tanggung jawab menafkahi dibebankan kepada laki-laki, suaminya walinya, saudara laki-lakinya dan seterusnya dari jalur laki-laki. 
Jika laki-laki yang menjadi penanggung jawab perempuan tidak mampu maka perempuan berhak memperoleh pelayanan dari negara dalam jaminan pemenuhan kebutuhan primer sosial. 
Dalam hal perempuan tidak mendapatkan pelayanan yang seharusnya  maka perempuan bisa melakukan Muhasabah lil hukkam pada negara baik meminta lapangan kerja untuk suami atau anak laki-laki balig mereka maupun hak atas kebutuhan primer sosialnya. 

Adapun dalam hal kontrak kerja, Islam telah mengatur tentang kontrak kerja. Kontrak kerja dalam Islam, yang dikenal dengan istilah ijarah al-a'mal adalah akad kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu dengan upah yang disepakati sesuai dengan manfaat jasa yang didapatkan pemberi kerja. 
Prinsip utama kontrak kerja adalah keadilan, transparansi, ketepatan upah, dan tidak adanya eksploitasi, di mana pekerjaan dianggap sebagai ibadah. pihak yang berakad menyadari konsekuensi dalam akad karena sistem Islam melahirkan suasana keimanan. Jika ada pihak yang menzalimi maka qadhi yang memutuskan dan memberikan sanksi sesuai syariat. Wallahu a'lam bi showab.