THM Bermasalah Bukan Sekadar Soal Pajak, Tapi Ancaman Kerusakan Moral

Oleh: Sukma Oktaviani, S.E

MediaMuslim.my.id, Opini_ Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap lima tempat hiburan malam (THM) dan menemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari izin usaha yang belum lengkap hingga tunggakan pajak. Pemerintah daerah meminta para pengelola segera melengkapi administrasi agar tidak terjadi lagi pelanggaran ke depannya. (radarkarawang.id, 02/05/26)

Sejumlah tempat hiburan malam di Karawang juga diketahui baru mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB), namun belum melengkapi izin operasional lainnya. Tim gabungan bahkan menyebut ada THM yang terancam disegel apabila tidak segera memenuhi persyaratan yang berlaku. (beritayudha.co.id, 30/04/26)

Pemerintah Kabupaten Karawang sebelumnya juga menyoroti keberadaan THM yang beroperasi tanpa izin resmi karena dinilai merugikan pendapatan daerah akibat belum terdaftar sebagai wajib pajak. (merdeka.com, 28/04/26)

Komisi I DPRD Karawang pun pernah melakukan sidak ke salah satu THM dan menemukan operasional tempat tersebut tidak sesuai dengan izin yang dimiliki. Tempat usaha tersebut diketahui memiliki izin restoran, namun praktik operasional di lapangan berbeda dengan perizinannya. (pikiran-rakyat.com, 26/04/26)

Negara Lebih Sibuk Mengatur Maksiat daripada Memberantasnya

Permasalahan tempat hiburan malam sejatinya tidak cukup dipandang hanya dari sisi administrasi perizinan dan kewajiban pajak. Fokus pemerintah yang lebih menitikberatkan pada legalitas usaha dan pemasukan daerah menunjukkan bahwa keberadaan THM masih dianggap wajar selama memenuhi aturan administratif dan memberikan kontribusi ekonomi. Padahal, dari sudut pandang Islam, persoalan utamanya justru terletak pada aktivitas yang berlangsung di dalamnya.

Tempat hiburan malam identik dengan berbagai aktivitas yang diharamkan syariat, seperti peredaran khamr, ikhtilat laki-laki dan perempuan tanpa batas syar’i, tarian erotis, musik yang melalaikan, hingga perilaku yang mendekati zina. Allah SWT telah berfirman dalam QS Al-Isra ayat 32:

Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk.”

Ayat ini tidak hanya melarang zina, tetapi juga seluruh jalan yang mengarah kepadanya. Karena itu, segala sarana yang membuka pintu kemaksiatan seharusnya dicegah dan ditutup, bukan justru dilegalkan melalui izin usaha maupun dijadikan objek pemasukan pajak daerah.

Ketika pemerintah lebih menyoroti tunggakan pajak dibanding keberadaan kemaksiatan itu sendiri, tampak jelas bahwa standar yang digunakan adalah standar manfaat materi. Selama usaha tersebut menghasilkan pemasukan bagi daerah, keberadaannya tetap dipertahankan. Inilah karakter sistem kapitalisme sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Ukuran benar dan salah akhirnya bukan lagi halal dan haram, melainkan untung dan rugi secara ekonomi.

Padahal dalam Islam, sesuatu yang haram tidak akan berubah menjadi halal hanya karena menghasilkan keuntungan besar. Negara tidak boleh mengambil manfaat dari aktivitas yang jelas diharamkan syariat. Sebab tugas negara bukan sekadar mengatur ekonomi dan menjaga pemasukan daerah, tetapi juga menjaga moral masyarakat dan menutup segala pintu kerusakan sosial.

Solusi Islam: Menutup Sumber Maksiat, Bukan Memajakinya

Islam memiliki mekanisme yang jelas dalam mengatur kehidupan masyarakat, termasuk dalam pengelolaan ekonomi negara. Dalam sistem Islam, negara tidak bergantung pada pemasukan dari pajak tempat maksiat maupun industri yang merusak moral masyarakat. Negara memiliki sumber pemasukan yang telah diatur syariat, seperti fai’, kharaj, jizyah, ghanimah, usyur, pengelolaan harta milik umum, serta pengelolaan sumber daya alam seperti tambang, minyak, gas, laut, dan hutan yang hasilnya dikembalikan untuk kemaslahatan rakyat.

Karena itu, negara dalam Islam tidak membutuhkan legalisasi tempat-tempat maksiat demi meningkatkan pendapatan daerah atau APBN. Justru negara wajib menutup seluruh sarana kemaksiatan yang berpotensi merusak akidah, moral, dan kehidupan sosial masyarakat. Negara juga berkewajiban menciptakan lingkungan yang sehat dan kondusif bagi terbentuknya generasi yang bertakwa.

Solusi mendasar atas persoalan ini adalah dengan menerapkan sistem Islam secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan. Dengan penerapan syariat Islam secara menyeluruh, negara akan menjadikan halal dan haram sebagai standar dalam membuat kebijakan, termasuk dalam bidang ekonomi dan perizinan usaha. Negara tidak akan melegalkan aktivitas maksiat demi pemasukan materi, melainkan fokus menjaga akidah, moral, dan keamanan masyarakat. Dengan sistem Islam kaffah, seluruh aturan kehidupan akan diarahkan untuk mewujudkan kemaslahatan umat serta menjauhkan masyarakat dari berbagai bentuk kerusakan dan kemaksiatan. Wallahualam bishawab.