Solusi Islam Mengatasi Persoalan Buruh

Ilustrasi Pinterest
Oleh: Dinna Chalimah, Ciparay Kab. Bandung.

MediaMuslim.my.id, Opini_ Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan sekitar 50 ribu buruh akan menggelar aksi memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei 2026.

Aksi May Day 2026 akan diikuti oleh anggota KSPI bersama organisasi inisiator Partai Buruh, dengan jumlah peserta mencapai ratusan ribu buruh di seluruh Indonesia, tersebar di 38 provinsi dan lebih dari 350 kabupaten/kota. Ada enam isu yang diangkat dalam May Day 2026. Said mengatakan, pada dasarnya enam isu ini merupakan pengulangan dari tuntutan tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan buruh belum menjadi prioritas pemerintah (tempo.com).

Di tengah peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026, problem buruh masih sangat pelik. Mulai dari upah yang minim, maraknya PHK di berbagai sektor, hingga terbatasnya lapangan pekerjaan yang membuat nasib buruh semakin terpuruk. Hingga saat ini, kesejahteraan buruh masih jauh dari kata layak.

Sudah menjadi tradisi, para buruh melakukan aksi demonstrasi untuk menagih hak-hak yang belum mereka dapatkan, seperti peningkatan gaji yang layak serta jaminan kerja, meliputi kesehatan, keamanan, hingga perlindungan dari tindak kriminalitas di tempat kerja.

Jika kondisi ini terus terjadi, apa sebenarnya yang menjadi penyebabnya? Persoalan buruh yang tak kunjung selesai sejatinya bersumber dari penerapan sistem kapitalis global. Selama sistem kapitalisme yang berorientasi pada keuntungan pemilik modal masih diterapkan, maka problem buruh akan terus berulang. Dalam sistem ini, buruh sering kali hanya dipandang sebagai faktor produksi (input), bukan sebagai manusia yang harus dimuliakan.

Negara pun cenderung lepas tangan dalam menjamin kesejahteraan buruh. Sistem ini tidak memberikan jaminan kesejahteraan secara langsung dari negara kepada rakyatnya. Negara menyerahkan tanggung jawab tersebut kepada perusahaan swasta, seperti dalam hal jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan jaminan kematian. Peran negara hanya sebatas pengawas, sehingga buruh rentan menjadi korban ketidakadilan.

Dalam Islam, besaran upah harus disesuaikan dengan manfaat atau jasa yang diberikan oleh pekerja. Hal ini mencakup jenis pekerjaan, durasi kerja, serta kondisi tempat kerja. Oleh karena itu, pekerja dan pemberi kerja harus melakukan akad yang jelas sejak awal, meliputi upah, waktu, jenis pekerjaan, dan manfaat yang diberikan.

Setelah kedua belah pihak ridha dan sepakat, maka pekerjaan dapat dilaksanakan. Dengan konsep ini, pekerja yang profesional akan mendapatkan upah yang layak, bahkan lebih tinggi dibandingkan pekerja pemula. Islam mengatur hubungan kerja agar saling menguntungkan dan melarang adanya kezaliman dari salah satu pihak.

Islam juga memandang buruh sebagai bagian dari rakyat yang wajib dijamin kesejahteraannya oleh negara. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Imam (penguasa) adalah pengurus rakyatnya dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Muslim).

Oleh karena itu, diperlukan solusi terbaik untuk mengatasi berbagai problem ini, termasuk persoalan buruh. Islam menawarkan solusi yang paripurna karena memiliki aturan yang jelas, bersumber dari Allah Swt., Sang Pencipta manusia. Hanya Allah yang Maha Mengetahui seluruh problem dan solusinya.

Sudah saatnya negeri ini menerapkan sistem ekonomi yang adil dan berlandaskan syariat Islam, dengan pengelolaan yang amanah, profesional, dan menyeluruh. Penerapan ini mencakup seluruh aspek kehidupan, seperti ekonomi, politik, sosial, budaya, hukum, pendidikan, hingga pergaulan.

Seluruh sistem Islam ini hanya dapat diterapkan secara utuh (kaffah) dalam sebuah sistem yang mendukungnya. Dengan demikian, perspektif dan metode Islam dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan dapat diterapkan secara optimal. Negara memiliki mekanisme yang komprehensif untuk menjamin kesejahteraan buruh sekaligus menjaga keberlangsungan perusahaan, sehingga memberikan manfaat bagi semua pihak.
Wallahu a‘lam bish shawwab.