Ilustrasi Pinterest
Oleh: Eka Ayu Gustiawati
MediaMuslim.my.id, Opini_ Krisis Ketenagakerjaan: Bukti Struktural Kegagalan Sistem, Bukan Sekadar Masalah Teknis
Perdebatan soal ketenagakerjaan kembali mencuat di ruang publik, terutama pada momentum Hari Buruh. Di satu sisi, pemerintah mengumumkan berbagai kebijakan baru seperti pembentukan satgas mitigasi PHK dan rencana penyediaan fasilitas bagi buruh seperti rumah dan daycare (www.antaranews.com, 01-05-2026).
Namun di sisi lain, serikat buruh tetap menyoroti lemahnya perlindungan kerja dan ketidakpastian masa depan tenaga kerja, termasuk dalam wacana RUU Ketenagakerjaan (www.antaranews.com, 01-05-2026).
Yang menarik, seluruh diskursus ini cenderung bergerak pada level solusi teknis: regulasi baru, program bantuan, atau skema perlindungan parsial. Padahal, jika ditarik lebih dalam, persoalan ketenagakerjaan Indonesia tidak bisa dijelaskan hanya sebagai kegagalan kebijakan, tetapi sebagai konsekuensi dari desain sistem ekonomi yang digunakan.
Dominasi Sektor Informal: Gejala, Bukan Akar Masalah
Realitas bahwa mayoritas tenaga kerja Indonesia berada di sektor informal seperti pedagang kaki lima, ojek online, buruh lepas, hingga pekerja gig, sering dianggap sebagai dinamika pasar tenaga kerja yang “normal”. Padahal, dominasi sektor informal justru menunjukkan ketidakmampuan sistem ekonomi dalam menyediakan pekerjaan formal yang stabil dan layak.
Sektor ekonomi gig memang sering dipromosikan sebagai bentuk “fleksibilitas kerja” modern. Namun dalam praktiknya, ia justru melahirkan relasi kerja yang kabur, tanpa kepastian upah, tanpa jaminan sosial, dan tanpa perlindungan jangka panjang. Dengan kata lain, yang disebut fleksibilitas sering kali adalah bentuk baru dari ketidakpastian struktural.
Kegagalan Sistemik: Ketika Negara hanya Menjadi Regulator
Masalah utama yang sering diabaikan adalah peran negara yang semakin terbatas pada fungsi regulator, bukan penjamin kesejahteraan. Dalam kerangka kapitalisme, negara tidak lagi diposisikan sebagai penanggung jawab utama penyediaan lapangan kerja, melainkan hanya sebagai fasilitator pertumbuhan ekonomi berbasis investasi.
Akibatnya, penciptaan lapangan kerja sangat bergantung pada logika keuntungan modal. Ketika investasi melambat, maka pengangguran meningkat. Ketika efisiensi menjadi prioritas, maka PHK menjadi hal yang “rasional”. Dalam situasi seperti ini, pekerja selalu berada pada posisi paling rentan dalam struktur ekonomi.
Data empiris tentang rendahnya posisi tawar buruh dan ketidakpastian kerja yang terus berulang menunjukkan bahwa ini bukan sekadar masalah implementasi kebijakan, melainkan masalah desain sistem itu sendiri.
Perspektif Taqiyuddin an-Nabhani: Membongkar Akar Permasalahan
Dalam pandangan Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, seorang pemikir sistem politik Islam yang menekankan perlunya kekhilafahan sebagai sistem pemerintahan, masalah ketenagakerjaan tidak bisa dipahami sebagai sekadar persoalan teknis seperti kurangnya investasi, rendahnya pertumbuhan industri, atau mismatch keterampilan tenaga kerja. Semua itu, menurut beliau, hanya gejala di permukaan. Akar masalah yang lebih dalam justru terletak pada cara sistem ekonomi dan politik itu dibangun, yaitu sistem kapitalisme yang memisahkan tanggung jawab negara dari urusan kesejahteraan rakyat.
Dalam sistem kapitalisme, negara tidak diposisikan sebagai pihak yang wajib menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar rakyat, termasuk pekerjaan. Negara lebih berperan sebagai regulator yang menjaga agar pasar berjalan, sementara urusan distribusi pekerjaan diserahkan kepada mekanisme pasar dan pemilik modal. Akibatnya, pekerjaan tidak lagi dipandang sebagai hak yang harus dijamin, tetapi sebagai komoditas yang muncul jika ada permintaan dan keuntungan. Dari sini, pengangguran bukan dianggap kegagalan sistem, melainkan sesuatu yang “wajar” dalam dinamika pasar.
Menurut an-Nabhani, cara pandang seperti ini melahirkan masalah struktural. Ketika lapangan kerja tidak seimbang dengan jumlah tenaga kerja, negara tidak berkewajiban secara langsung untuk menyerap kelebihan tenaga kerja tersebut. Maka wajar jika kemudian muncul dominasi sektor informal, pekerjaan gig yang tidak stabil, serta meningkatnya pekerja dengan posisi tawar rendah. Semua itu bukan kebetulan, tetapi konsekuensi logis dari sistem yang menyerahkan urusan kerja pada mekanisme pasar.
Lebih jauh, beliau menjelaskan bahwa akar ketimpangan ini juga berasal dari kebebasan kepemilikan dalam kapitalisme, di mana individu atau korporasi bebas menguasai alat produksi dan sumber daya ekonomi. Ketika sumber daya strategis dikuasai segelintir pihak, maka penciptaan lapangan kerja pun bergantung pada keputusan mereka. Jika menguntungkan, pekerjaan dibuka. Dan jika tidak, tenaga kerja bisa dengan mudah tersingkir. Negara dalam hal ini tidak memiliki kewajiban struktural untuk memastikan semua orang mendapatkan pekerjaan.
Dalam kondisi seperti itu, pengangguran dan ketidakpastian kerja bukan lagi persoalan individu, tetapi hasil langsung dari desain sistem ekonomi. Inilah yang membuat berbagai kebijakan seperti pelatihan kerja, insentif investasi, atau bantuan UMKM hanya bersifat tambal sulam. Selama struktur dasarnya tidak berubah, maka ketimpangan dan kerentanan kerja akan terus berulang dalam bentuk yang berbeda.
Sebagai Solusi terbaik, an-Nabhani menawarkan sistem Islam yang menempatkan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab langsung terhadap kesejahteraan rakyat. Dalam sistem ini, negara tidak hanya berfungsi sebagai pengatur, tetapi sebagai pengurus urusan umat. Artinya, negara wajib memastikan setiap individu yang mampu bekerja mendapatkan pekerjaan yang layak untuk memenuhi kebutuhannya.
Kewajiban ini tidak bersifat pasif, tetapi aktif. Negara mengelola sumber daya ekonomi, terutama kepemilikan umum seperti energi, tambang, dan sumber daya alam strategis, untuk digunakan sebesar-besarnya bagi kemaslahatan publik. Dari pengelolaan ini, negara memiliki kapasitas ekonomi untuk menciptakan lapangan kerja secara luas di sektor riil, bukan hanya bergantung pada investasi swasta.
Selain itu, dalam sistem Islam, pendidikan tidak berdiri sendiri, tetapi diarahkan untuk mendukung kebutuhan riil masyarakat. Negara memastikan ada keterkaitan antara output pendidikan dan kebutuhan tenaga kerja, sehingga tidak terjadi ketidakseimbangan antara lulusan dan lapangan kerja. Dengan demikian, masalah pengangguran struktural bisa diminimalkan sejak dari hulu.
Hubungan kerja juga diatur secara jelas melalui akad ijarah, yang menuntut kejelasan pekerjaan, upah, dan waktu kerja, serta didasarkan pada kerelaan kedua belah pihak. Dengan aturan ini, relasi kerja tidak dibiarkan kabur seperti dalam banyak praktik ekonomi gig modern, di mana pekerja sering berada dalam posisi yang tidak pasti.
Pada akhirnya, dalam perspektif an-Nabhani, solusi ketenagakerjaan tidak cukup hanya dengan memperbaiki kebijakan, tetapi membutuhkan perubahan cara pandang terhadap peran negara dan sistem ekonomi itu sendiri. Selama negara tetap diposisikan hanya sebagai regulator dan pasar dibiarkan menjadi penentu utama distribusi kerja, maka problem ketenagakerjaan akan terus muncul dalam bentuk yang berbeda. Karena itu, yang dibutuhkan bukan sekadar reformasi, tetapi perubahan sistemik yang menyentuh akar struktur ekonomi dan politik yang digunakan.
Kesimpulan
Dalam perspektif Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, krisis ketenagakerjaan bukanlah masalah siklus ekonomi atau kebijakan jangka pendek, tetapi konsekuensi langsung dari struktur kapitalisme yang memisahkan tanggung jawab negara dari kesejahteraan rakyat.
Solusi yang ditawarkan bukan sekadar reformasi regulasi, tetapi perubahan sistemik: dari negara yang menyerahkan ekonomi pada pasar, menuju negara yang secara aktif mengelola ekonomi dan menjamin pekerjaan sebagai hak dasar rakyat.
Dengan demikian, problem ketenagakerjaan hanya bisa diselesaikan jika akar sistemnya juga diubah, bukan hanya diperbaiki di permukaan.
Social Plugin