Koperasi Merah Putih: Solusi Nyata atau Sekadar Tambal Sulam?

Ilustrasi Pinterest
0leh : BunQii
(Pemerhati kebijakan publik dan Ekonomi Islam)

MediaMuslim.my.id, Opini_ Dikutip dari kabarbaru.co sabtu, 16 mei 2026 “Ribuan titik Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) kini siap dioperasikan di wilayah Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Karawang, Subang, dan Purwakarta.”  Pemerintah menyebut program ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat perekonomian rakyat dari tingkat desa dan kelurahan. KDKMP dirancang berfungsi sebagai pusat distribusi, produksi, sekaligus layanan keuangan terpadu di tingkat akar rumput. Sekilas, gagasan ini terdengar menjanjikan. Namun, jika ditelaah lebih dalam, muncul sejumlah pertanyaan mendasar yang tidak boleh diabaikan begitu saja.


Negara Berdagang atau Mengurus Rakyat?

Salah satu fungsi utama KDKMP adalah menjadi pusat distribusi dan produksi di tingkat desa. Artinya, negara melalui koperasi ini akan terjun langsung ke arena perdagangan dan bisnis yang selama ini menjadi ruang gerak rakyat kecil: para pedagang pasar, petani, pengusaha rumahan, dan pelaku usaha mikro lainnya.
Di sinilah letak persoalan pertamanya. Alih-alih hadir sebagai pelindung dan pengurus rakyat, negara justru berpotensi memposisikan dirinya sebagai pesaing. Ketika negara turun berdagang dengan segala kekuatan modal dan jaringan yang dimilikinya, maka rakyat kecil yang selama ini berjuang dengan keterbatasan justru akan semakin terjepit. Ini bukan penguatan ekonomi rakyat, melainkan penggeseran ruang hidup mereka.
Tugas sejati negara bukanlah berdagang, melainkan memastikan setiap warganya terpenuhi kebutuhan pokoknya: pangan, sandang, papan, pendidikan, dan kesehatan. Ketika dana negara yang bersumber dari APBN dialihkan untuk membiayai usaha dagang melalui koperasi, maka terjadilah pergeseran fungsi yang sangat fundamental dan perlu dipertanyakan secara serius.


Bunga Pinjaman: Manfaat atau Jebakan Riba?

Salah satu layanan yang ditawarkan KDKMP adalah layanan keuangan berupa pinjaman kepada masyarakat desa. Dalam mekanisme koperasi konvensional, pinjaman ini lazimnya dikenakan bunga. Di sinilah persoalan kedua yang tidak kalah serius muncul ke permukaan.

Dalam pandangan Islam, bunga pinjaman adalah riba, dan riba adalah sesuatu yang secara tegas diharamkan. Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur'an:
"Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."
(QS. Al-Baqarah: 275)

Ayat ini bukan sekadar larangan ritual, melainkan sebuah prinsip ekonomi yang melindungi masyarakat dari sistem yang menghisap. Riba dalam bentuk bunga pinjaman terbukti secara historis justru memperburuk kondisi ekonomi masyarakat kecil. Mereka yang meminjam dengan harapan memperbaiki nasib, kerap kali berakhir dengan beban utang yang semakin menumpuk. Jika KDKMP menerapkan mekanisme berbunga, maka program yang diklaim sebagai solusi kemiskinan ini justru berpotensi menjadi jebakan baru bagi rakyat desa yang paling rentan.


Tambal Sulam Tanpa Mencabut Akar Masalah

Persoalan ketiga dan yang paling mendasar adalah: apakah koperasi desa benar-benar mampu mengentaskan kemiskinan di pedesaan?
Kemiskinan yang dialami masyarakat desa bukanlah sekadar persoalan kurangnya akses modal atau minimnya unit usaha. Kemiskinan di pedesaan adalah buah dari sistem ekonomi kapitalis yang telah lama berjalan. Dalam sistem ini, lahan-lahan pertanian yang seharusnya menjadi sumber penghidupan rakyat justru dikuasai oleh korporasi besar. Sumber daya alam yang melimpah di sekitar desa dieksploitasi oleh segelintir pihak, sementara rakyat yang tinggal di dekatnya tidak merasakan manfaatnya. Di saat yang sama, rakyat justru dibebani pajak yang terus meningkat dari tahun ke tahun.

Dalam kondisi seperti ini, mendirikan koperasi desa tanpa menyentuh akar persoalannya tidak ubahnya menambal baju yang sudah robek besar dengan potongan kain kecil. Sementara kerusakan terus melebar, tambalannya tidak pernah cukup.
Solusi yang Sesungguhnya mengentaskan kemiskinan secara nyata membutuhkan perubahan yang sistemis, bukan parsial. Dalam pandangan Islam, 
ada tiga langkah mendasar yang perlu ditempuh secara bersamaan.

Pertama, mengembalikan pengelolaan sumber daya alam kepada kepemilikan umum. Tambang, hutan, air, dan sumber energi adalah milik seluruh rakyat dan harus dikelola oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan diserahkan kepada korporasi swasta demi keuntungan segelintir pihak.

Kedua, menghapus pajak yang mencekik rakyat kecil dan memberantas riba dari seluruh sistem keuangan. Keduanya adalah dua instrumen yang selama ini justru memiskinkan rakyat secara sistematis. Selama pajak dan riba masih menjadi tulang punggung sistem ekonomi, kemiskinan tidak akan pernah benar-benar teratasi.

Ketiga, menghidupkan lahan-lahan mati dan mendistribusikannya kepada rakyat yang membutuhkan. Tanah yang tidak dimanfaatkan seharusnya dikelola untuk kepentingan rakyat, bukan dibiarkan menjadi aset spekulasi para pemilik modal.

KDKMP mungkin lahir dari niat yang baik. Namun, niat yang baik saja tidak cukup jika pendekatannya keliru. Selama akar permasalahan kemiskinan tidak disentuh, selama sistem ekonomi yang menghisap rakyat tidak diubah, maka program apa pun hanya akan menjadi solusi sementara yang melelahkan.
Rakyat desa bukan membutuhkan pesaing baru dalam berdagang. Mereka membutuhkan negara yang hadir sebagai pelindung sejati, yang memastikan kebutuhan pokok mereka terpenuhi, sumber daya alam dikelola untuk mereka, dan sistem keuangan yang membebaskan, bukan membelenggu.


Wallua’lam Bishawab