Ilustrasi Pinterest
Oleh. Fatimah Az Zahro
MediaMuslim.my.id, Opini_ Di tengah meningkatnya jumlah angkatan kerja, realitas ketenagakerjaan di Indonesia justru menunjukkan wajah yang memprihatinkan. Sektor informal terus mendominasi, mulai dari pedagang kaki lima, buruh tani, pekerja lepas, pengemudi transportasi online, hingga pekerja rumah tangga. Mereka bekerja tanpa kepastian penghasilan, minim perlindungan, dan rentan kehilangan pekerjaan kapan saja.
Fenomena ini menunjukkan bahwa negara gagal menyediakan lapangan kerja yang layak bagi rakyatnya. Ketimpangan antara jumlah pencari kerja dan ketersediaan pekerjaan menyebabkan posisi tawar pekerja semakin lemah. Banyak masyarakat akhirnya memilih membuka usaha kecil atau menjadi pekerja gig economy demi bertahan hidup. Namun, pilihan ini pun tidak menjamin kesejahteraan karena daya beli masyarakat terus menurun dan perlindungan hukum bagi pekerja gig masih kabur.
Pemerintah memang melontarkan sejumlah kebijakan ketenagakerjaan dalam momentum Hari Buruh 2026, mulai dari pembentukan Satgas Mitigasi PHK hingga rencana penyediaan rumah buruh dan daycare (Antaranews, 01/05/2026). Namun kebijakan tersebut belum menyentuh akar persoalan, yakni sistem ekonomi kapitalistik yang menjadikan tenaga kerja sekadar faktor produksi demi keuntungan pemilik modal.
Dalam sistem kapitalisme, negara hanya bertindak sebagai regulator yang lebih banyak berpihak kepada kepentingan investor dan korporasi. Akibatnya, rakyat dipaksa bersaing keras untuk mendapatkan pekerjaan, sementara negara tidak sungguh-sungguh bertanggung jawab menjamin kesejahteraan mereka. Bahkan sektor gig economy yang disebut membuka peluang kerja baru justru melahirkan bentuk eksploitasi modern dengan hubungan kerja yang tidak jelas dan tanpa jaminan sosial memadai.
Islam memandang persoalan kerja bukan semata urusan ekonomi, tetapi juga bagian dari tanggung jawab negara terhadap rakyatnya. Negara dalam Islam wajib memastikan setiap laki-laki dewasa memiliki pekerjaan agar mampu menunaikan kewajiban menafkahi keluarganya. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Imam (khalifah) adalah pemelihara rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Karena itu, negara dalam sistem Islam akan membangun mekanisme ekonomi, pendidikan, dan politik yang memungkinkan terciptanya lapangan kerja secara luas. Negara mengelola sumber daya alam untuk kemaslahatan rakyat, mendorong sektor riil, serta mengatur distribusi kekayaan agar tidak berputar di kalangan tertentu saja.
Selain itu, syariat Islam telah mengatur hubungan pekerja dan pemberi kerja secara rinci. Upah wajib jelas, beban kerja tidak boleh zalim, dan akad kerja harus dilandasi keridhaan kedua belah pihak. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya.”
(HR. Ibnu Majah)
Aturan ini menunjukkan bahwa Islam memiliki mekanisme komprehensif untuk melindungi pekerja sekaligus menjaga keadilan dalam hubungan kerja.
Karena itu, problem ketenagakerjaan hari ini tidak cukup diselesaikan dengan tambal sulam kebijakan populis. Dibutuhkan perubahan mendasar menuju sistem Islam kaffah yang menjadikan negara sebagai pengurus rakyat, bukan pelayan kepentingan pemilik modal.
Social Plugin