Oleh Heni W
Dalam penerapan sistem kapitalisme saat ini, keberadaan ruang aman dalam sistem pendidikan menjadi sesuatu yang sulit bahkan mustahil diciptakan. Akibat pemisahan aturan agama dalam kehidupan, sekolah banyak yang mengabaikan agama. Pesantren masih ada yang menutup mata dari sains. Keduanya sama-sama timpang. Dikotomi ilmu mulai merusak generasi. Pendidikan hanya mengisi kepala tanpa mengisi jiwa yang sejatinya bukan pendidikan. Hanya sebuah transfer ilmu tanpa arah.
Hari ini mungkin kita lebih banyak mencetak lulusan yang cakap secara akademik tapi rapuh secara karakter. Lantas, ke manakah ruang aman dapat tercipta?
Patut disadari bahwa pendidikan seharusnya bukan sekadar transfer of knowledge, melainkan proses tarbiyah untuk membentuk insan kamil yang menyatukan iman, ilmu, dan amal secara kaffah. Pendidikan dalam perspektif Islam merupakan pilar asasi yang wajib dijamin sepenuhnya oleh negara, di mana sistemnya berpijak pada fondasi akidah untuk melahirkan insan kamil yang memiliki kecerdasan paripurna serta ketakwaan yang menghunjam kuat, sebagaimana diperintahkan Allah dalam Surah At-Tahrim ayat 6,
"Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka...,"
Akidah Islam harus menjadi dasar bagi pembentukan syakhsiyah Islamiyah (kepribadian Islam) demi menyelaraskan pola pikir (aqliyah) dan pola sikap (nafsiyah) pelajar agar senantiasa berjalan di atas koridor wahyu.
Islam sendiri memandang pendidikan merupakan kebutuhan pokok rakyat yang wajib dipenuhi negara secara gratis (biaya semurah mungkin). Tentu tidak hanya bagi yang berprestasi, semua potensi umat dikembangkan untuk melahirkan SDM berkualitas penopang peradaban. Disini seharusnya peran negara turut hadir. Pendidikan tinggi bagi sebuah bangsa memiliki fungsi sangat strategis, hilangnya arah para pelajar, kekerasan, hingga penghinaan terhadap guru bukan akar masalah. Mereka hanyalah buah dari sistem yang salah arah.
Dalam rangka menjaga keluhuran martabat manusia, Islam menerapkan sistem sanksi yang tegas dan berkeadilan bagi setiap bentuk pelanggaran hukum syariat, termasuk di kalangan pelajar, yang dibarengi dengan peran aktif negara dalam mengonstruksi suasana kehidupan yang religius demi mendorong setiap individu berlomba-lomba dalam kebajikan sesuai firman Allah dalam Surah Al-Ma'idah ayat 48,
"Maka berlomba-lombalah kamu dalam kebaikan,".
Merujuk pada hadis Rasulullah saw. yang diriwayatkam Muslim mengenai kewajiban mengubah kemungkaran dengan kekuasaan, menegaskan urgensi peran negara dalam memfasilitasi ketaatan kolektif. Keberhasilan visi besar ini mustahil tercapai tanpa adanya sinergi yang kokoh dan berkelanjutan antara institusi keluarga sebagai madrasah pertama, kontrol sosial masyarakat yang sehat, serta sistem pendidikan formal yang diselenggarakan negara, di mana seluruh elemen tersebut wajib berpadu dan berpijak sepenuhnya pada supremasi akidah serta syariat Islam.
Pendidikan Islam adalah sebuah manifestasi sistemik yang menempatkan pengabdian kepada Allah sebagai tujuan tertinggi, di mana integrasi antara peran negara, lingkungan, dan keluarga berfungsi secara harmonis untuk mencetak generasi yang memiliki integritas tauhid dan kemuliaan akhlak demi kemaslahatan peradaban manusia. Untuk mewujudkan sistem pendidikan Islam secara ideal tentu membutuhkan sistem lain yang mendukungnya. Oleh karena itu, keberadaan sistem pemerintahan Islam yang menerapkan semua aturan Islam dalan kehidupan adalah hal mutlak yang harus ditegakkan. Wallahu a'lam bishawab. []

Social Plugin