Ilustrasi Pinterest
Oleh : Qalamuna
(Aliansi Penulis Rindu Islam)
MediaMuslim.my.id, Opini_ Hari Buruh Internasional kembali diperingati. Seperti tahun-tahun sebelumnya, jalanan dipenuhi oleh barisan massa, spanduk tuntutan, dan suara lantang yang menggema dari berbagai penjuru negeri. Namun, di balik gegap gempita peringatan ini terselip satu pertanyaan mendasar: Mengapa setiap tahun buruh masih harus turun ke jalan untuk hal yang sama?
Pada Hari Buruh 2026, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali mengajukan enam tuntutan utama. Mulai dari desakan pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, penolakan sistem outsourcing dan upah murah, perlindungan terhadap ancaman PHK, reformasi pajak yang berpihak pada buruh, hingga pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), dan RUU Perampasan Aset untuk pemberantasan korupsi. Daftar ini bukan sekadar aspirasi, ia adalah potret nyata dari problem struktural yang tak kunjung selesai.
Fakta bahwa tuntutan serupa terus berulang setiap tahun menunjukkan satu hal yang sulit dibantah: nasib buruh masih jauh dari kata sejahtera. Demonstrasi bukan lagi sekadar alat perjuangan, melainkan telah menjadi rutinitas tahunan, sebuah “ritual” yang menandakan adanya kegagalan sistemik dalam menghadirkan keadilan sosial.
Di sinilah persoalan mendasar itu bermula. Sistem ekonomi kapitalisme yang menjadi fondasi kebijakan hari ini menempatkan buruh dalam posisi yang lemah. Prinsip utama kapitalisme adalah menekan biaya seminimal mungkin demi meraih keuntungan maksimal. Secara inheren bertentangan dengan upaya peningkatan kesejahteraan pekerja. Dalam kerangka ini, buruh bukan dipandang sebagai manusia dengan kebutuhan hidup yang layak, melainkan sebagai faktor produksi yang harus ditekan biayanya.
Akibatnya, kesenjangan antara pemilik modal dan pekerja terus melebar. Kekayaan terkonsentrasi pada segelintir elite, sementara mayoritas buruh tetap berkutat pada upah minimum yang kerap kali bahkan tak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar. Inilah yang melahirkan kemiskinan struktural—sebuah kondisi di mana individu sulit keluar dari jerat kemiskinan bukan karena kurangnya usaha, tetapi karena sistem yang memang tidak memberi ruang.
Berbagai regulasi yang digulirkan pemerintah kerap diklaim sebagai solusi. Namun, jika ditelaah lebih dalam, banyak di antaranya hanya bersifat tambal sulam. RUU PPRT, misalnya, di satu sisi tampak sebagai langkah progresif untuk melindungi pekerja rumah tangga. Namun, di sisi lain tanpa perubahan mendasar pada sistem ekonomi, regulasi semacam ini berpotensi menimbulkan efek balik—majikan yang merasa terbebani bisa saja memilih untuk tidak mempekerjakan PRT atau mengurangi jumlah tenaga kerja. Alih-alih menyelesaikan masalah, kebijakan ini justru berisiko memindahkan persoalan ke bentuk lain.
Lebih jauh, arah kebijakan yang diambil penguasa kerap kali tidak lepas dari kepentingan pemilik modal. Dalam sistem yang berlandaskan kepentingan, bukan nilai, regulasi menjadi alat kompromi antara kekuasaan dan kapital. Buruh, sekali lagi, berada di posisi tawar yang lemah.
Berbeda dengan pendekatan tersebut, Islam menawarkan perspektif yang mendasar dan menyeluruh dalam memandang persoalan ketenagakerjaan. Dalam Islam, solusi kehidupan tidak dibangun di atas kepentingan atau manfaat semata, melainkan berlandaskan wahyu. Artinya, aturan yang diterapkan bertujuan mewujudkan keadilan hakiki, bukan sekadar keseimbangan semu.
Dalam konsep ijarah (upah-mengupah), misalnya, hubungan kerja dipandang sebagai akad atas manfaat jasa. Islam mensyaratkan kejelasan jenis pekerjaan, waktu, dan upah untuk menghindari ketidakpastian (gharar). Lebih dari itu, majikan secara tegas dilarang menzalimi pekerja. Upah harus ditentukan berdasarkan kesepakatan yang jujur dan adil, sesuai dengan nilai manfaat jasa yang diberikan, bukan semata-mata mengikuti standar minimum yang sering kali menjadi batas bawah eksploitasi.
Yang tak kalah penting, sistem politik ekonomi Islam tidak membiarkan kesejahteraan bergantung pada mekanisme pasar semata. Negara memiliki tanggung jawab langsung untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar setiap warga: pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Dalam kerangka ini, tidak ada dikotomi antara buruh dan pemilik modal, karena setiap individu dipandang sebagai manusia yang memiliki hak yang harus dipenuhi.
Hari Buruh seharusnya menjadi momentum refleksi, bukan sekadar perayaan atau ajang demonstrasi tahunan. Ketika jeritan buruh terus berulang dari tahun ke tahun, mungkin yang perlu dipertanyakan bukan lagi seberapa keras mereka bersuara, melainkan seberapa tepat sistem yang digunakan untuk menjawab suara itu.
Jika akar masalahnya terletak pada sistem, maka solusi parsial tidak akan pernah cukup. Dibutuhkan keberanian untuk meninjau ulang fondasi yang ada, dan membuka ruang bagi alternatif yang menawarkan keadilan yang lebih substansial.
Maka, di tengah riuhnya peringatan May Day, satu pesan yang tak boleh diabaikan adalah ini: suara buruh hari ini bukan sekadar tuntutan, ia adalah sinyal darurat. Sebuah SOS yang menandakan bahwa ada yang keliru, bukan hanya pada kebijakan, tetapi pada sistem yang melahirkannya.
Social Plugin