Kekerasan Seksual Verbal : Cermin Kerusakan Sosial

Ilustrasi Pinterest
Oleh : Iim, 
Ciparay Kab. Bandung.

MediaMuslim.my.id, Opini_ Saat ini, kita dihadapkan pada berita tentang dugaan kekerasan seksual verbal yang dialami puluhan mahasiswi, bahkan melibatkan dosen, oleh sejumlah mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Kasus ini mencuat setelah tangkapan layar percakapan para terduga pelaku viral di media sosial.

Seiring maraknya kekerasan seksual berbasis elektronik, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperketat pengawasan terhadap platform digital. Berdasarkan data terbaru, kasus kekerasan seksual berbasis elektronik mencapai lebih dari 1.600 kasus setiap tahunnya. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan kekerasan seksual (Sumber: Kompas).

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Cholil Nafis, menilai bahwa kasus ini menjadi peringatan serius bahwa pendidikan tinggi tidak cukup hanya menekankan aspek intelektual, tetapi juga harus memperkuat dimensi moral dan spiritual mahasiswa (Sumber: Republika).

Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI. Fenomena kekerasan seksual di dunia pendidikan tidak lagi bersifat insidental, melainkan mulai menunjukkan pola yang perlu ditangani secara sistematis.

Kekerasan seksual verbal—berupa kata-kata, komentar, atau ekspresi bernuansa seksual yang merendahkan—menjadikan perempuan sebagai objek, bukan sebagai manusia yang memiliki martabat. Dalam banyak kasus, perilaku ini kerap dianggap sepele atau dinormalisasi, padahal dampaknya sangat serius bagi korban.

Kasus-kasus seperti ini sebenarnya telah berlangsung lama, namun sering kali baru mendapat perhatian setelah menjadi viral di media sosial.

Dalam perspektif ajaran Islam, setiap ucapan termasuk bagian dari perbuatan yang memiliki konsekuensi hukum. Seorang muslim dianjurkan untuk senantiasa menjaga lisannya, berkata baik, dan menjauhi ucapan yang mengandung kemaksiatan. Pelanggaran terhadap hal tersebut dipandang sebagai perbuatan yang harus dicegah dan diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengaturan interaksi sosial dalam Islam menekankan pentingnya menjaga kehormatan dan batasan pergaulan. Nilai-nilai ini diyakini dapat menjadi salah satu pendekatan dalam membangun lingkungan sosial yang lebih aman dan bermartabat.

Melihat banyaknya kasus kekerasan seksual, diperlukan langkah nyata dan keseriusan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah dan institusi pendidikan, agar peristiwa serupa tidak terus berulang.
Wallahu a'lam bish shawwab.