Ilustrasi Pinterest
Oleh: Febrinda Setyo
Aktivis Mahasiswi
MediaMuslim.my.id, Opini_ Baru-baru ini ramai dibicarakan kasus kekerasan seksual verbal yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Mereka diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap puluhan mahasiswi hingga dosen fakultas hukum. Kasus tersebut mulai viral setelah beredar tangkapan layar sebuah grup chat mahasiswa di media sosial yang berisi komentar vulgar tentang tubuh Perempuan, menyebut dosen dengan sebutan yang tidak pantas, objektivitas mahasiswi, dll. Percakapan tersebut dinilai sebagai pelecehan seksual verbal (non fisik).
Menanggapi kasus ini pihak UI melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PKS UI) telah melakukan investigasi. Pihak fakultas juga sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada mahasiswa yang terlibat. Saat ini para mahasiswa tersebut dinonaktifkan sementara (skorsing), dicabut dari keanggotaan organisasi mahasiswa, serta pembatasan aktivitas akademik. Namun keputusan final belum ada sebab masih masa pemeriksaan.
Fenomena kekerasan seksual, termasuk pelecehan verbal, di lingkungan pendidikan tidak dapat lagi dipandang sebagai kasus individual. Sebab sudah banyak kasus serupa sebelumnya sehingga menunjukkan adanya pola yang mengarah pada persoalan sistemik. Selain itu, tak sedikit kasus-kasus baru mulai terungkap telah sebuah kasus viral. Hal ini mengindikasikan bahwa masih banyak kasus serupa yang masih tersembunyi. Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menyebut bahwa pelaku kekerasan sosial yang kerap berasal dari lembaga pendidikan sendiri membuat kondisi semakin membahayakan. Fakta ini menunjukkan adanya masalah internal dalam lembaga pendidikan dan bukti bahwa lembaga pendidikan telah gagal menciptakan ruang yang aman bagi seluruh anggotanya.
Fenomena ini tidak lepas dari pengaruh diterapkannya sistem kapitalis sekuler hari ini. Sistem kapitalis sekuler mengagungkan kebebasan setiap individu, namun seringkali mengabaikan batas moral dan tanggung jawab sosial. Hal ini berdampak pada rusaknya tatanan sosial di masyarakat. Salah satu dampak yang dapat kita lihat adalah maraknya terjadi kekerasan seksual verbal, di mana banyak perempuan dilecehkan melalui kata-kata candaan atau komentar vulgar yang merendahkan martabatnya, namun masih dianggap sebagai hal yang lumrah. Bahkan masih ada sebagian masyarakat yang menganggap hal itu sebagai sesuatu yang wajar sehingga tidak termasuk pelanggaran. Contohnya pada kasus mahasiswa FH UI kemarin, beberapa masyarakat net masih mendukung pelaku dengan alasan kekerasan seksual belum dilakukan sebab masih verbal saja dan hal tersebut wajar di kalangan laki-laki, jadi tidak perlu dibesar-besarkan. Tentu pola pikir seperti ini sangat berbahaya sebab jika dibiarkan maka pelecehan seksual akan semakin marak. Ditambah dengan penanganan kasus kekerasan seksual yang tergolong lambat sebab beberapa kasus sebenarnya sudah lama berlangsung namun baru ditangani setelah kasus tersebut viral di medsos.
Dalam Islam, syariat Islam menetapkan bahwa hukum perbuatan adalah terikat dengan hukum syara'. Dalam hal ini lisan (verbal) merupakan bagian dari perbuatan dan apa-apa yang keluar dari lisan harus sesuai dengan hukum syara' dan tidak boleh mengandung unsur maksiat. Lisan seorang muslim hanya boleh mengeluarkan kata-kata yang berisi kebaikan yang mampu mendekatkan diri pada ridha Allah SWT. Sistem pergaulan ini diatur oleh syariat Islam secara rinci dan hanya dapat diterapkan secara total dalam sistem Islam, bukan sistem sekuler saat ini. Seluruh elemen masyarakat yaitu individu, masyarakat, dan negara berkewajiban untuk menjaga syariat Islam ini agar terwujud karena hal ini bukan masalah perorangan saja. Negara harus memastikan bahwa baik individu maupun lingkungan masyarakat wajib menjaga lisan agar hanya mengeluarkan kebaikan sesuai syariat. Kekerasan seksual verbal jelas diharamkan karena melanggar syariat dan siapapun yang melanggar maka akan mendapatkan sanksi yang tegas. Dengan diterapkannya sistem Islam dan dijalankan oleh seluruh elemen masyarakat dan negara, maka kekerasan seksual verbal seperti ini tidak akan terus berulang.
Social Plugin