Ilustrasi Pinterest
Oleh: Julia Ummu Adiva Farras
MediaMuslim.my.id,.Opini_ Beberapa hari ini masyarakat kembali di kejutkan dengan berita yang mengerikan sekaligus menyedihkan. Seorang pemuda (23 thn) di Lahat, Sumatera Selatan, tega membunuh dan memutilasi ibu kandungnya sendiri, setelah tidak diberi uang untuk bermain judi slot. Kasus ini menambah panjang daftar kejahatan yang ditenggarai sebagai dampak kecanduan judi on line. Sebelumnya juga terjadi kasus pembunuhan di Mojokerto, seorang anggota polwan (Briptu FN) membakar suaminya (Briptu RDW) yang juga seorang polisi suaminya (2024). Motifnya dipicu kemarahan karena korban menggunakan uang belanja untuk bermain judi on line. Sementara tahun 2026, pembunuhan akibat utang judi on line terjadi di Jambi. Seorang pria membunuh temannya karena kesal sering ditagih utang sebesar Rp 1,4 juta yang digunakan untuk bermain judi on line. Kasus tragis juga terjadi di Ciputat (Januari 2025), dimana satu keluarga tewas yang diduga terkait dengan tekanan hidup dan utang akibat terjerat judi on line. Selain pembunuhan banyak terjadi kasus kasus lain yang tak terhitung jumlahnya akibat judi on line seperti pencurian, penggelapan uang, penipuan, kdrt, perampokan, money laudry dll.
Banyaknya kasus kejahatan dan kriminalitas yang dipicu oleh judi on line sudah seharusnya di berangus sampai ke akar akarnya. Namun realitas nya praktik judi on line sampai saat ini masih ada dan masih marak seakan mustahil untuk dihilangkan. Berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah seakan akan tidak mampu menyelesaikan. Hal ini disebabkan karena sistem kehidupan kapitalis sekuler yang diterapkan di negeri ini yang menjadi akar masalahnya.
Pemahaman sekulerisme kapitalisme membuat manusia jauh dari agama sementara orientasi hidupnya hanya mengejar kepuasan materi sebesar besarnya serta menjadikan manfaat sebagai standar perilaku. Halal dan haram tidak lagi dihiraukan.Tidak peduli akan dosa dan merugikan atau menyakiti sesama.
Sementara itu penerapan sistem kapitalisme juga diikuti oleh penerapan sistem ekonomi yang menciptakan kesenjangan sosial. Dengan berbagai aturan ekonomi yang diterapkan oleh negara yang kaya semakin kaya yang miskin semakin miskin. Kekayaan negara dikuasai segelintir kapitalis dan mereka memonopoli berbagai akiifitas ekonomi masyarakat. Akibatnya rakyat semakin sulit menjangkau kebutuhan dasar sehingga akibatnya mendorong maraknya tindak kriminal demi uang agar terpenuhi kebutuhan dasar.
Maraknya Judi on line dan munculnya berbagai tindak kejahatan dan kriminalitas di masyarakat menjadi bukti bahwa negara kapitalis telah gagal hadir sebagai perisai (junnah) bagi rakyat. Negara tidak mampu memberikan perlindungan, rasa aman dan nyaman bagi rakyatnya. Alih alih memberangus judol sampai ke akar akarnya tapi yang terjadi justru seakan akan setengah hati memberantas judul karena dianggap judol memberi andil bagi perputaran roda ekonomi. Akibatnya regulasi pun bersifat reaktif dan parsial tidak menyentuh pada akar masalah.
Sehingga sanksi yang diberikan pada pelaku kriminal tidak menjerakan, akibatnya judol tetap marak dan kasus kasus yang dipicunya pun terus terjadi.
Berbeda dengan sistem islam yang menjadikan akidah sebagai asas kehidupan, halal haram sebagai standar berperilaku bukan manfaat materi. Keimanan menjadi benteng pertama bagi individu dalam bertindak. Untuk itu pendidikan dalam islam tidak hanya diarahkan pada sekedar capaian duniawi (nilai dan materi) tetapi pada pembentukan kepribadian islam yang kokoh yang menjadikan keridhoan Allah sebagai orientasi hidupnya yang utama. Sementara masyarakatnya menjadi kontrol sosial melalui aktifitas amar makruf yang diperintahkan islam sehingga tidak akan membiarkan atau permisif terhadap aktifitas kemaksiatan yang terjadi di sekitarnya.
Sistem ekonomi Islam memastikan kebutuhan rakyat terpenuhi orang perorang melalui pengelolaan kepemilikan umum oleh negara sehingga kesenjangan sosial tidak terjadi. Rakyat dapat memenuhi kebutuhan dasarnya dengan mudah baik disediakan secara gratis oleh negara seperti pendidikan, kesehatan, sarana transportasi, penerangan dll atau dengan bekerja untuk memenuhi kebutuhan lainnya dimana lapangan pekerjaan tersedia atau mudah didapatkan. Sehingga dengan terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat maka menutup salah satu celah yang dapat mendorong orang untuk melakukan jalan pintas seperti judol atau melakukan tindakan kriminalitas lainnya.
Sistem islam menjadikan negara khilafah untuk selalu hadir sebagai raa'in (pelayan) dan junnah (perisai) bagi rakyatnya. Judol dengan tegas diharamkan dan diberantas tuntas bukan hanya sekedar diblokir partial.
Dalam sistem islam negara akan menerapkan sanksi tegas (uqubat) yang bersifat zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa) bagi pelaku kriminal baik pelaku judol, bandar judol dan pihak pihak yang terkait maupun pelaku pembunuhan maupun kriminalitas lainnya. Sanksi yang tegas, adil dan konsisten akan membuat efek jera bagi para pelaku kejahatan dan memutus rantai kejahatan sehingga kasus kasus kriminalitas yang serupa tidak berulang kembali.
Wallahu a'lam bish-shawab [].
Social Plugin