Ilustrasi Pinterest
Oleh : Islah Nurhidayah
MediaMuslim.my.id, Opini_ Warga Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat-Sumatra Selatan, digegerkan dengan terungkapnya kasus pembunuhan sadis yang dilakukan seorang anak terhadap ibu kandungnya sendiri. Pelaku yang merupakan anak kandung korban bernama Ahmad Fahrozi (23). Ia bahkan memutilasi dan membakar jasad korban sebelum menguburkannya di kebun area dekat rumah korban.
Kasus ini terungkap setelah korban tidak terlihat selama seminggu terakhir hingga membuat pihak keluarga curiga. Warga kemudian mencium bau tidak sedap di area perkebunan rumah korban. "Adanya bau menyengat di sekitar rumah korban. Kemudian masyarakat beserta Polri melakukan penyisiran dan mendapatilah karung berisikan potongan tubuh manusia," kata Kapolres Lahat, AKBP Novi Ediyanto di Lahat (metrotvnews.com Kamis, 9 April 2026)
Kejadian ini bukanlah yang pertama, melainkan kejadian yang terus berulang. Sudah marak sekali kasus pembunuhan yang dilatarbelakangi oleh judi online.
Karena sanksi yang di berikan kepada pelaku krimnal tersebut sama sekali tidak memberikan efek jera dan pencegahan bagi si pelaku, sehingga membuat kasus kriminalitas ini teruslah berulang hingga saat ini.
Penyebab utama mayoritas orang, terutama masyarakat yang berada di posisi ekonomi lemah terjerat judi online adalah karena kerusakan cara berpikir masyarakat yang sudah sangat akut, serta kesulitan ekonomi yang disebabkan oleh minimnya lapangan pekerjaan. mereka berharap bisa meningkatkan penghasilan tanpa perlu kerja keras, Apalagi mereka bisa mengikuti taruhan tanpa perlu mengeluarkan modal besar.
Judol adalah penyakit masyarakat, sekaligus candu yang sangat berbahaya. Sayangnya tidak jarang, ada oknum pejabat ataupun aparat yang justru menjadi pelindung praktik judi online ini. Semasif apa pun upaya pemberantasan judol, selama negara masih menerapkan sistem kapitalisme, tidak akan berefek signifikan. Sebab, sistem sekuler kapitalisme itulah yang menjadi akar dari praktik judi online.
Sebab, sistem kapitalisme saat ini lah yang mencengkram ekonomi dunia, yang jelas melahirkan banyak kesenjangan ekonomi maupun sosial di masyarakat, terutama pengangguran dan kemiskinan. Masyarakat makin sulit menjangkau kebutuhan dasar, yang mengakibatkan dorongan maraknya tindak kriminalitas demi uang.
Dalam sistem kehidupan yang berbasis ideologi Kapitalisme, perjudian dilegalkan, karena mendatangkan keuntungan. Menguntungkan secara materi bagi sang bandar dan para pemain yang menang, serta mendatangkan pajak untuk negara. Padahal judi hanyalah menguras harta rakyat dan hanya memberi keuntungan bagi sang pemilik modal, atau pemilik bisnis perjudian tersebut.
Maraknya judol yang menyasar kepada masyarakat bukanlah sekedar dampak sampingan dari perkembangan teknologi digital, melainkan konsekuensi logis dari penerapan sistem kapitalisme. Judol sudah menjadi aktivitas utama bisnis, baik regional maupun global, dan melibatkan pemain besar.
Negara kapitalis gagal hadir sebagai pengurus dan penanggung jawab bagi rakyatnya, judi online sengaja dibiarkan karna dianggap andil dalam perputaran ekonomi. Tidak ada upaya yang cukup serius untuk memberantas judol, karna negara saat ini sekedar mencukupkan regulasi yang hanya bersifat reaktif dan hanya berfokus pada penanganan jangka pendek contohnya pemblokiran konten maupun iklan yang hanya bersifat parsial, Yang sama sekali tidak dapat menyentuh akar permasalahan yang sistemis.
Adapun solusi dalam sistem islam, mengenai kasus kriminalitas akibat judi online ini adalah, dimulai dari adanya 3 pilar penting upaya pencegahan ragam kejahatan,
Pertama : ketakwaan individu dan keluarga, Karena ketakwaan akan mendorong pondasi cara berfikir dan berprilaku berdasarkan keimanan kepada allah swt. Karna keimanan yang kuat akan melahirkan ketundukan pada semua aturan-Nya
Kedua : kontrol masyarakat, dengan menumbuhkan kepedulian sosial dan membudayakan aktivitas amar makruf nahi mungkar di tengah masyarakat.
Ketiga : peran Negara, negara yang menerapkan ideologi islam akan senantiasa berperan sebagai raa'in dan junnah bagi rakyatnya. Yang selalu memastikan rakyatnya hidup sejahtera serta tercukupinya kebutuhan ekonomi, pendidikan yang layak, lapangan kerja yang luas dan jaminan kesehatannya. Masyarakat akan senantiasa di dorong untuk mencari nafkah yang halal. Tidak mengundi nasib lewat perjudian.
Kemudian negara dalam Islam wajib menjaga masyarakat dari kemungkinan berbuat dosa dan kejahatan. Caranya adalah dengan menegakkan aturan-aturan Islam dalam seluruh aspek kehidupan. Maka dari itu negara islam akan menjadikan judol sebagai sebuah kejahatan yang di haram kan secara mutlak. Negara akan mengupayakan untuk melindungi generasi muda dari jeratan judol, dengan cara memutus semua akses ke seluruh wilayah. Jika mereka tetap melakukannya, maka negara akan melakukan langkah hukum, dengan memberikan sanksi tegas (uqubat) kepada si pelaku yang bersifat zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa) baik pelaku kriminal, judol, pembuat programnya, bandarnya, penyedia servernya, atau siapa saja yang terlibat di dalam nya. Sehingga membuat efek jera dan memutus rantai kejahatan.
Karna itu pentingnya penerapan hukum pidana dalam sistem Islam. Sebab, negara Islam adalah pelaksana utama penerapan seluruh syariah Islam, untuk itu negara pun memiliki wewenang untuk memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku tindak kejahatan. Di sinilah pentingnya negara memberlakukan hukum pidana Islam. Karna hukum yang tegas ini adalah bukti jika negara berpihak kepada rakyat dan memberi perlindungan kepada mereka. Dengan perlindungan yang paripurna dalam syariah Islam maka, sangat kecil kemungkinan masyarakat untuk terjerumus ke dalam perjudian.
Sungguh, tidak ada solusi terbaik selain kembali kepada sistem Islam.
Wallāhu a'lam bi Ash-shawāb
Social Plugin