Ilustrasi Pinterest
Oleh : Tusriani
(Aktivis Muslimah Lubuklinggau)
MediaMuslim.my.id, Opini_ Kecanduan merupakan perbuatan seseorang yang kehilangan kendali untuk melakukan tindakan tertentu, meskipun sadar akan berdampak negatif. Yang sedang marak terjadi ditengah masyarakat, seperti kecanduan game online, sabung ayam, judi online dan sebagainya.
Dan kasus yang baru-baru ini terjadi, Warga Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan, digegerkan dengan terungkapnya kasus pembunuhan sadis yang dilakukan seorang anak terhadap ibu kandungnya sendiri.
Pelaku yang merupakan anak kandung korban bernama Ahmad Fahrozi, 23. Ia bahkan memutilasi dan membakar jasad korban sebelum menguburkannya di kebun area dekat rumah korban.(Metro Tv, kamis 09 april 2026 )
Kenakalan remaja yang kecanduan judi online (judol) dalam bingkai sistem sekularisme. Pemahaman sekulerisme adalah pemisahan aturan agama dari kehidupan, dimana seseorang beragama islam tetapi tidak mau diatur oleh aturan islam. Hal ini yang menyebabkan maraknya kenakalan yang dialami pada kalangan remaja, di antaranya :
1. Krisis identitas dan standar kebahagiaan hanyalah materi
Remaja yang sudah kenal dunia perjudian akan hilang akal, tidak peduli lingkungan, emosi tinggi, tidak mampu menghadapi masalah dalam hidup, merasa bahagia apabila memiliki banyak uang ( materi ). Standar perbuatan bukan lagi baik dan buruk melainkan banyak uang, aku bahagia.
Mengejar kesenangan secara instan tanpa batasan moral agama yang kuat, menganggap agama hanya sebatas ibadah ritual semata, kalau bicara soal agama, cukup sholat, puasa dan bayar zakat, naik haji itupun bagi yang mampu.
2. Normalisasi perjudian melalui digitalisasi
Sistem sekuler cenderung melihat judol sebagai bisnis atau hiburan (gaming ), tidak peduli akan dampak negatif pada pelaku judi, yang penting mendapatkan keuntungan. Judol juga sering dikemas dalam bentuk game yang tampak tidak bahaya sehingga remaja tidak merasa sedang melakukan dosa atau tindak kriminal, merasa senang bila sudah dihadapkan dengan layar ponsel yang berisi permainan.
3. Degradasi moral dan perilaku kriminalitas turunan
Kecanduan judol dalam sistem liberal ( bebas )memicu maraknya tatanan perilaku sosial remaja yang banyak menyimpang dari tatanan agama, diantaranya :
* Banyak remaja mulai berbohong kepada orang tua, menjual barang rumah hingga melakukan penipuan atau pencurian demi modal deposit.
* Hilangnya etos kerja keras karena terobsesi dengan jackpot judol, membuat mereka malas belajar, tidak berorganisasi, tidak mau mencari kerja, yang ada hanya bermalas-malasan.
4. Disfungsi kontrol sosial dan sistem hukum
Sistem sekulerisme membuat kontrol sosial melemah karena urusan perilaku dianggap sebagai pilihan pribadi dan sesuka hati. Sehingga banyak peran yang terabaikan, salah satunya, peran keluarga yang terkikis, banyak peran orang tua yang tidak berfungsi semestinya, ibu yang dibelokkan perannya sebagai sekolah pertama bagi anak menjadi ibu pencari nafkah dan abai terhadap aktivitas digital anak. Akibatnya tidak ada yang menjadi arah petunjuk bagi anak untuk membedakan mana yang baik dilakukan dan mana yang buruk untuk tinggalkan, hingga berdampak hilangnya nyawa ibu ditangan anak akibat kecanduan judi online, nauzubillah.
Sistem Islam Hadir sebagai Solusi
Berikut adalah peran pokok Islam dalam memberantas fenomena judi online:
1. Pembentukan Akidah dan Mentalitas Individu
Islam membangun benteng dari dalam diri remaja agar memiliki kendali diri (self-control) yang kuat. Peran orang tua sangat penting dalam membentuk pribadi anak supaya berpola pikir dan pola sikap islam. Faham akan landasan perbuatan manusia yaitu halal dan haram, menjalankan perintah Allah SWT dan menjauhi larangan Nya, mendengarkan nasihat orang tua, dan bisa membedakan mana yang baik dan yang buruk. Beda dengan islam yang memahamkan kepada anak tenang tujuan hidup di dunia yaitu mengalihkan orientasi dari kebahagiaan materi (hedonisme) menjadi pencarian rida Allah semata. Tidak ada celah untuk mengenal dunia perjudian karena disibukkan dengan Tholabul Ilmi.
Allah SWT berfirman dalam QS Al-Maidah ayat 90 yang artinya,
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung".
Dalam ayat ini, Allah telah mengharamkan maysir (judi) dan menyebutnya sebagai "perbuatan setan".
2. Penguatan Kontrol Sosial (Amar Ma'ruf Nahi Munkar)
Masyarakat dalam sistem Islam tidak bersifat individualis, melainkan aktif menjaga lingkungan. Masyarakat tidak akan membiarkan ada remaja yang asyik berjudi, mereka akan menegur dan merangkulnya sebagai bentuk kepedulian. Memberi pemahaman akan dampak buruk dari judi tersebut, sehingga tidak sampai memakan korban jiwa seperti kasus diatas, kalah judol, hilang akal, gelap mata, nyawa ibu jadi taruhan, ibarat air susu dibalas dengan hilangnya nyawa, nauzubillah, semoga tidak ada lagi kasus yang serupa.
3. Peran Negara sebagai Perisai (Junnah)
Dalam sistem Khilafah (negara Islam), negara berperan sebagai raa'in (pengurus rakyat) sebagaimana sabda Rasulullah saw., "Imam adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya." (HR Bukhari dan Muslim).
Negara memiliki otoritas penuh untuk menghilangkan segala akses dan godaan maksiat dari ruang publik, seperti judi online diantaranya :
- Blokir Total, negara akan menutup seluruh akses digital judi online tanpa kompromi untung atau rugi, memutus mata rantai dari awal karena dianggap penyakit sosial yang merusak masyarakat.
- Kurikulum Pendidikan, negara akan mengintegrasikan nilai moral dan ketakwaan dalam seluruh mata pelajaran, sehingga remaja memiliki kecerdasan intelektual sekaligus kemuliaan akhlak.
4. Penegakan Hukum yang Tegas (Uqubat)
Sistem sanksi dalam Islam berfungsi sebagai pencegah (zawajir) dan penebus dosa (jawabir).
-Sanksi Ta'zir:
Pelaku judi (termasuk pemain dan bandar) dikenakan sanksi yang memberikan efek jera, mulai dari celaan publik, denda, hingga kurungan, sesuai kebijakan pemimpin berdasarkan tingkat kejahatannya.
Syekh Abdurrahman al-Maliki menjelaskan dalam kitab Nizham al-'Uqubat, halaman 99 yaitu
" Setiap orang yang memiliki harta dengan satu akad dari berbagai akad yang batil, sedangkan ia mengetahui maka dia dihukum dengan hukuman cambuk, ( maksimal sepuluh kali cambuk ) dan dipenjara hingga 2 (dua) tahun ".
Untuk pembunuhan yang terencana, akan berlaku qishash, yakni nyawa dibayar nyawa, kecuali keluarga korban memaafkan dan minta diyat. Hukuman ini dilaksanakan dengan cepat, di depan khalayak umum, sehingga akan membuat orang lain berpikir ribuan kali untuk melakukan kejahatan yang sama.
Sudah saatnya kita berhenti menambal sistem yang rusak dan mengambil jalan kehidupan yang digariskan Allah dan Rasulullah saw. Kembali pada Islam kaffah dalam naungan Khilafah bukan sekadar kewajiban, namun ia adalah kebutuhan. Sehingga di masa yang akan datang, tidak ada lagi seorang ibu yang mati di tangan anaknya sendiri karena judi.
Wallahu 'alam bish shawab.
Social Plugin