Urbanisasi Usai Lebaran: Bukti Akar Kesenjangan yang kian Menganga

Ilustrasi Pinterest
Oleh Dwi March Trisnawaty S.Ei


MediaMuslim.my.id,.Opini_ Lebaran merupakan momen mudik pulang kampung yang dinanti-nanti bagi para perantau yang mengadu nasib di kota demi perbaikan ekonomi diri maupun keluarga. Pada momen pasca lebaran tahun 2026, Deputi Bidang Pengendalian Penduduk Kementrian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (BKKBN) memprediksikan fenomena arus balik akan semakin besar ditandai dengan meningkatnya urbanisasi. Dinamika migrasi penduduk urbanisasi dari desa ke kota sudah terjadi dari tahun ke tahun. BPS mendata pada tahun 2025 meningkat sekitar 54.8 persen atau sekitar 1,2 juta jiwa tinggal di perkotaan (metrotvnews.com, 27/03/2026). 

Fenomena peningkatan urbanisasi dari tahun ke tahun sebuah tanda pada realitasnya kesenjangan ekonomi antara desa dengan kota kian menganga. Ibukota Jakarta masih menjadi sasaran utama urbanisasi pasca lebaran 2026, masyarakat dari berbagai daerah berdatangan dengan harapan akan mendapat pekerjaan serta hidup layak. Secara perkotaan memiliki daya tarik ekonomi, infrastruktur lebih maju, dan pusat bisnis sebagai magnet dalam kenaikan taraf hidup. Namun, kepadatan penduduk dan banyaknya persaingan kerja semakin ketat menjadi tantangan yang harus dihadapi. Maka dari itu, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta mengingatkan para pendatang agar memiliki kesiapan berupa keterampilan, pekerjaan yang pasti, dan tentunya ekonomi juga harus memadai. Jika hal tersebut terpenuhi maka peluang bertahan di Jakarta semakin tinggi (koran-jakarta.com, 27/03/2026). 

Ketimpangan ekonomi kian menganga antara desa dan kota bukti cerminan hidup dalam sistem kapitalisme menjauhkan fitrah negara sebagai pengurus rakyat. Negara dalam paradigma kapitalis hanya menjadi regulator memihak para pemilik modal dalam pemutusan di berbagai kebijakan. Sedangkan rakyat dipandang sebagai peluang bisnis dan faktor produksi. Rakyat secara individualis dibebankan biaya segala aspek ekonomi baik kebutuhan dasar seperti kesehatan, pendidikan, ataupun keamanan. Selain itu ,rakyat juga dipandang sekedar angka yang bisa dipekerjakan perusahaan menjadi buruh dengan upah murah. Sehingga, fenomena urbanisasi dalam kapitalis dipandang sebagai lumbung tenaga kerja bagi perkotaan.

Pengalokasian anggaran kerap bersifat Jakarta sentris atau kota sentris, sedangkan wilayah pedesaan sering diabaikan. Program ekonomi desa seperti koperasi desa dan bumdes jika dilakukan sifatnya hanya untuk pencitraan, tidak benar-benar untuk kemajuan desa. Sebagian besar anggaran desa disalahgunakan sebagai ajang bancakan proyek bagi segilintir pihak yang diuntungkan dalam cerminan ekonomi kapitalis. Rakyat di wilayah pedesaan semakin kehilangan SDM muda, akibatnya perekonomian desa sering terasa melambat jauh dari kesejahteraan desa. Desa sering dikaitkan daerah pertanian, perkebunan, dan perikanan seharusnya dibutuhkan infastruktur yang memadai. Namun dalam paradigma dan kebijakan penguasa kapitalis mengabaikan tanggung jawabnya sebayai riayah (pengurus dan pelayanan). 

Hal ini akan bisa teratasi apabila umat hidup dalam negara yang menerapkan sistem Islam, yaitu Khilafah. Hanya Khilafah yang mampu mewujudkan pembangunan yang merata dengan politik ekonomi Islam, menghapus kesenjangan atau ketimpangan baik di desa maupun di kota. Khalifah bertanggung jawab sebagai periayah (melayani dan mengurus rakyat) akan menjamin pemenuhan kebutuhan rakyat tiap individu masyarakat. Di wilayah mana pun ada penghuni, maka dengan cepat akan dilakukan pembangunan ekonomi untuk menyediakan semua kebutuhan rakyat. Tidak hanya itu, khilafah akan mengupayakan agar rakyat dapat membuka usaha dengan bantuan modal tanpa menggunakan utang ribawa atau muamalah haram lainnya. 

Akar masalah dalam fenomena ini adalah imbas dari penerapan sistem yang rusak, yakni kapitalisme. Sehingga, rakyat desa harusnya mampu mengelola perekonomian desa dengan pertanian dengan bantuan negara dari sumber dana baitul mal. Rakyat dalam kapitalis justru difasilitasi dengan program muamalah ribawi, jelas-jelas koperasi desa saat ini haram dari sisi keberadaannya sebagai badan usaha. Degan begitu, rakyat tidak pelu berbondong migrasi keluar kota yang tidak tentu berhasil serta kota akan terkendali dari segi sosial maupun ekonominya. Khalifah sebagai kepala negara wajib melakukan inspeksi sampai ke polosok desa sehingga akan mengetahui kondisi rakyat dan kebutuhan mereka secara nyata. Oleh karena itu, urgensi mengembalikan kehidupan dengan aturan Islam kaffah satu-satunya Solusi yang mampu menyelesaikan berbagai problematika saat ini.