Urbanisasi setelah Lebaran, Wujud Kesenjangan

Ilustrasi Pinterest
Oleh Ida Paidah, S.Pd.

MediaMuslim.my.id, Opini_ Urbanisasi adalah proses perpindahan penduduk dari desa ke kota, atau perubahan status wilayah menjadi kota, yang meningkatkan proporsi populasi perkotaan. Fenomena ini sering dipicu oleh dorongan ekonomi (mencari lapangan kerja) dan fasilitas di kota, yang mengakibatkan penambahan pertumbuhan jumlah penduduk kota secara cepat dan massif.

Fenomena urbanisasi ini, di tengah-tengah masyarakat  sering terjadi setelah libur Lebaran berahir, untuk mencari peruntungan nasib dan keinginan meningkatkan taraf hidup keluarga, walau dengan modal nekat  dan skil yang kurang. Kota tujuan menawarkan peluang ekonomi yang lebih baik, apalagi momen mudik kerap kali dijadikan sebagai ajang pamer keberhasilan gaya hidup kota. Hal ini memicu kerabat untuk ikut merantau guna mencari pekerjaan, pendidikan, atau kehidupan yang layak.

Urbanisasi menunjukkan bahwa ketimpangan ekonomi antara desa dengan kota itu nyata. Keterbatasan desa menyediakan lapangan kerja, akibat mekanisme lahan pertanian atau sempitnya lahan menjadi pendorong warga desa pergi ke kota. Di satu sisi tingginya angka perpindahan penduduk ini sering kali melampaui kebutuhan tenaga kerja, yang berakibat pada meningkatnya jumlah pengangguran di kota dan potensi munculnya pemukiman kumuh. Permasalahan yang tidak terselesaikan tiap tahunnya. 

Kesenjangan ekonomi antara desa dan kota tercipta, adanya skala prioritas yang tidak seimbang seperti penyediaan fasilitas ekonomi, pendidikan, struktur gedung, jalan maupun fasilitas kesehatan dsb. Konsentrasi modal investasi yang berpusat di kota, menjadikan infrastruktur dan industri pun  lebih berkembang. 

Hal ini memicu urbanisasi, eksploitasi sumber daya desa untuk keuntungan kota, serta terbatasnya akses fasilitas dan lapangan kerja di desa dibandingkan kota, yang menyebabkan ketimpangan pendapatan dan kesejahteraan. Ketimpangan ini, mengakibatkan desa menjadi sekadar penopang ekonomi kota, sementara kesejahteraan masyarakat desa jauh tertinggal  dari penduduk kota. 

Politik ekonomi Islam mewujudkan pemerataan desa dan kota melalui distribusi kekayaan yang adil berbasis syariah, memaksimalkan instrument dana desa sosial (Ziswaf : zakat, infak, sedekah, wakaf), serta membangun infrasturktur pedesaan. Pendekataan ini berfokus pada pemberdayaan potensial lokal, UMKM, dan optimalisasi BUMDes untuk mencegah penumpukan modal di kota.

Juga mewujudkan pembangunan yang merata di desa maupun di kota. Ini karena adanya jaminan  pemenuhan kebutuhan orang per orang. Di mana ada orang, akan dilakukan pembangunan ekonomi untuk melayani kebutuhannya.  Kebijakan ini bertujuan, mengintegrasikan prinsip Islam untuk meminimalkan kesenjangan sosial ekonomi antara desa dan kota, menciptakan keseimbangan keadilan yang merata.

Pemimpin berperan melakukan inspeksi sampai ke pelosok desa sehingga tahu betul kondisi rakyat dan kebutuhan mereka. Tidak hanya mendengarkan laporan dari bawahannya, memiliki program dan agenda kunjungan ke wilayah-wilayah untuk memastikan tiap warga terpenuhi kebutuhan dan fasilitas daerah terbangun dengan baik.