Tidak Cukup hanya Kecaman atas UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina


Ilustrasi Pinterest
Oleh Zulfi Nindyatami, S.Pd.
 
MediaMuslim.my.id, Opini_ Kebiadaban Israel semakin terlihat nyata adanya. Dari abad ke abad tidak hentinya melakukan segala penyiksaan dan penyerangan kepada penduduk Palestina. Api penyerangan terus disulut oleh keserakahan yang sulit diredam dengan berbagai aturan dunia. Tidak lain karena Zionis Israel sebagai ‘anak kesayangan’ Amerika yang memiliki kuasa di dunia saat ini. Di samping itu, negara-negara besar lain masih mendukung kemerdekaan Palestina, tetapi tidak sebanyak dukungan pada Amerika. Di tengah genosida Palestina, terjadi konflik global di Timur Tengah, hingga muncul pengesahannya Undang-undang eksekusi mati bagi tahanan Palestina di Israel. Kebijakan ini menuai banyak protes dari seluruh negara. 

Pengesahan Undang-undang Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina

Senin (30/03/2026), Parlemen Israel mengesahkan undang-undang yang memberlakukan hukuman mati khusus bagi penduduk Palestina yang terbukti melakukan serangan mematikan. Lagi dan lagi, pemerintah Israel memicu kemarahan warga dunia. Pengesahan tersebut dilatar belakangi sebagai  tindakan anti-teror agar warga Israel terlindungi dari serangan mematikan warga Palestina. Selain itu, pemerintahan Israel menganggap kebijakan ini sebagai salah satu _deterrent efect_ (pencegahan) bagi warga Palestina untuk tidak melakukan serangan di masa depan (13/4/26, www.tirto.id). 

Kebijakan ini menuai kritik tajam dari negara-negara Eropa dan kelompok hak asasi manusia karena dinilai diskriminatif dan melanggar UU Internasional. Sekretaris Jenderal Dewan Eropa, Alain Berset, yang menyebut pengesahan undang-undang tersebut sebagai kemunduran dalam perlindungan hak asasi manusia. Hak asasi manusia yang dijunjung tinggi Internasional kini sudah mati. Bahkan perlawanan seperti sunyi tidak terjadi. Seharusnya PBB dengan badan hak asasi Internasional mesti bergerak cepat untuk mencabut kebijakan tersebut. Namun, lagi dan lagi Zionis memiliki hak istimewa sebagai ‘kesayangan Amerika’ negara adidaya, (14/4/26, www.kompas.com).

Indonesia sendiri juga mengecam kebijakan yang dikeluarkan oleh parlemen Zionis Israel (Knesset). Pasalnya, kebijakan tersebut melanggar Konvensi Jenewa Keempat serta Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik yang menjamin hak untuk hidup dan hak atas peradilan yang adil. Muncul tindakan diskriminatif yang masif hingga melanggar kembali hukum Internasional. Namun, di sisi lain Indonesia masih di posisi pro BOP (Board of Piece), dengan segala dukungan untuk tetap berada di lingkaran ‘aman’ ancaman negara adidaya, (14/4/26, www.https://hukumonline.com). 

Tak hanya itu, warga Zionis Israel sendiri pun melakukan penolakan terhadap Undang-undang tersebut. Massa menjalankan demonstrasi di Tel Aviv di depan gedung pemerintahan Zionis Israel. Aksi tersebut dihadang oleh polisi pengamanan Zionis Israel hingga menerjunkan pasukan berkuda. Beberapa warga yang dianggap provokator ditangkap dan diamankan petugas. Isi dari penolakan tidak hanya mengkritik Undang-undang eksekusi mati tahana Palestina, juga mengecam untuk mundur dari perang di Timur Tengah terutama ke Lebanon, (14/4/26, www.inews.com)  

Kegagalan Liberalisasi dan Kaburnya HAM Internasional

Tidak ada hak asasi manusia di negara yang mengagungkan sistem liberalisme. HAM atau hak asasi manusia yang dikeluarkan oleh PBB dengan badan HAM Internasional yakni Universal Declaration of Human Rights(1948) tidak muncul serius untuk mencabut kebijakan diskriminatif terhadap tahanan Palestina. Mereka masih menganggap aturan yang disahkan oleh parlemen Zionis Israel menjadi aturan internal, sehingga sulit akhirnya mencabut kebijakan tersebut. Ini bukti bahwa dunia tidak peduli terhadap warga Palestina. 

Lahirnya UU tersebut menandai eskalasi signifikan dalam sistem pemidanaan Zionis yang sekaligus menunjukkan kegagalan mereka dalam mengintimidasi para penduduk Palestina agar menghentikan perlawanan mereka. Namun, ini tidak menyurutkan semangat dunia untuk tetap membela Palestina. Hanya memang tidak ada pergerakan secara diplomatik untuk memukul mundur berlakunya UU tersebut. 

Di sisi lain, keberanian Zionis mengesahkan UU yang dipandang berlawanan dengan UU internasional menunjukkan level kelaliman dan kejemawaan yang memuncak di hadapan ketidakberdayaan  umat Islam dunia yang cuma bisa mengecam atau bahkan diam. Belum adanya pergerakan yang signifikan secara resmi untuk mencabut UU tersebut. 

 Kaburnya HAM internasional ditambah sebagian komunitas muslim di Barat telah dinetralisasikan  secara politik melalui wacana asimilasi. Masyarakat percaya dan meyakini atas dasar kebebasan  yang dipromosikan oleh suara-suara yang bersekutu dengan rezim yang memisahkan umat muslim dari kepentingan keumatan. “Mereka telah menormalisasi adanya integrasi ke dalam politik partai Barat. Bahkan beberapa di antaranya sampai menyatakan bahwa itu fardu, meskipun partai yang berkuasa dan pihak oposisi pada akhirnya beroperasi dalam kerangka kolonial yang sama yang melancarkan perang terhadap tanah-tanah muslim,” (14/4/26, www.muslimahnet.com). 

Umat Islam dunia, terutama para penguasa dan tokohnya tidak pantas berdiam diri atau merasa cukup dengan hanya menyampaikan kecaman, kutukan keras, maupun kritikan. Mereka harus berani melakukan langkah-langkah politik untuk membungkam kebiadaban zionis di bawah dukungan Amerika. Tidak cukup hanya dengan kritikan secara lisan ataupun tulisan. Perlu adanya langkah konkret politik melalui berbagai upaya diplomasi.

Islam Mewujudkan Kemerdekaan Setiap Negeri

Umat Islam sudah cukup dihadapkan pada banyak fakta bahwa tidak mungkin berharap pada kepemimpinan yang tidak tegak atas dasar Islam. Tidak adanya kemerdekaan peradaban dunia tanpa Islam. Suatu peradaban dunia selain Islam akan merusak dunia. Sudah  saatnya mereka menggagas perubahan mendasar melalui dakwah Islam politik ideologis sesuai thariqah dakwah Rasul.

Kemerdekaan Palestina tidak akan terwujud tanpa berasal dari Khilafah sebagai kepemimpinan Islam. Misi penyelamatan Palestina yang dilakukan saat ini masih kabur dari kemerdekaan yang nyata. Misi tersebut hanya sebagai misi kemanusiaan yang tidak akan bertahan lama. Perlu adanya kesadaran untuk bersama mewujudkan kemerdekaan Palestina dengan sistem Islam. 

Jika kita tidak menghadapi sistem ini secara politis dan mengungkap kejahatannya, maka diamnya kita akan memperdalam beban kita di hadapan Allah Swt. Dan di hadapan umat. “Ketahuilah dengan pasti bahwa hanya Islam yang menyediakan sistem adil yang mengatur semua orang tanpa prasangka atau standar ganda. Kita harus mengadopsi Islam sebagai alternatif peradaban dan sistem yang adil yang memperlakukan orang kaya dan miskin, serta yang kuat dan lemah dengan standar yang sama,” ujar aktivis muslim Amerika.  

Inilah akar dari ketiadaan keamanan dan kestabilan di setiap negeri-negeri. Pembebasan umat dari cengkeraman kolonial imperialis dapat diupayakan selagi umat muslim memiliki kesadaran akan persatuan. Umat harus dapat menyingkirkan segala kepentingan-kepentingan para penguasa yang menjadi agen kepentingan asing. Umat harus memiliki satu negara yang menghimpun berbagai potensi dari seluruh penjuru dunia. Keyakinan yang serius akan pertolongan Allah atas kehancuran entitas Yahudi pencaplok Palestina harus muncul dari setiap benak kaum muslim. Sehingga, umat akan berjuang untuk kemerdekaan setiap saudaranya di bawah naungan sistem Islam yang mulia. 

Wallahua’alam bishshowwab