Ketika Hukum Tertidur Pulas

Ilustrasi Pinterest
Oleh Butsainah, S.Pd., Gr 
(Guru dan Aktivis Dakwah)


MediaMuslim.my.id, Opini_ Bulan Ramadan yang seharusnya berfungsi sebagai wadah refleksi diri untuk mengendalikan emosi dan menumbuhkan rasa kasih, ternyata gagal menghentikan peningkatan kekerasan yang dialami oleh anak-anak. Sekali lagi, kita menerima berita menyedihkan dari Karawang. Seorang gadis kecil berumur tujuh tahun di Kecamatan Purwasari menjadi sasaran tindakan kekerasan oleh ayah tiri yang seharusnya melindunginya. Pelaku yang bernama S (30) kini telah ditangkap oleh pihak kepolisian setelah kejadian ini terungkap pada hari Jumat (27/03) sekitar pukul 17.30 WIB. Korban menderita memar di area mata dan benjolan di kepalanya akibat perlakuan kejam yang tidak seharusnya dialami oleh seorang anak seusianya.

Kasus ini bukanlah peristiwa terisolasi. Ia hanyalah satu titik dari gunung es kekerasan terhadap anak yang setiap hari terjadi di negeri ini. Data dari Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri menunjukkan bahwa antara 1 hingga 15 Januari 2026, kepolisian menerima sebanyak 247 laporan mengenai kekerasan terhadap anak, yang meliputi kekerasan fisik, psikologis, dan seksual. Tiga kepolisian daerah dengan jumlah laporan tertinggi adalah Polda Riau (21 kasus), Polda Jawa Timur (21 kasus), dan Polda Jawa Barat (17 kasus). Angka tersebut hanyalah sebagian kecil dari masalah yang ada, karena banyak kasus kekerasan terhadap anak yang tidak pernah dilaporkan. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) juga mengungkapkan bahwa antara Januari hingga Maret 2026, telah terjadi 22 kasus kekerasan di sektor pendidikan, dengan sebagian besar (91%) merupakan kekerasan seksual.

Pertanyaan penting yang perlu kita tanyakan ialah: mengapa kekerasan terhadap anak terus berlangsung seolah tidak ada akhirnya? Mengapa anak-anak, yang seharusnya menjadi amanah paling berharga yang dipercayakan Allah kepada orang tua dan bangsa, seringkali malah menjadi target kekerasan oleh orang-orang di sekitar mereka?

Kegagalan Sistemik di Balik Setiap Air Mata Anak

Jika kita secara objektif menilai kenyataan di lapangan, meningkatnya kekerasan terhadap anak seharusnya bukan lagi sekadar masalah individu yang muncul dari kemarahan sesaat atau ketidakstabilan emosi para pelaku. Ini merupakan gambaran dari kegagalan sistem yang diakibatkan oleh sistem kapitalisme sekuler yang kita terima. Sistem sekular yang memisahkan kehidupan dari nilai-nilai agama telah membuat manusia jauh dari prinsip-prinsip ketakwaan serta aturan syariat, termasuk di dalam lingkungan keluarga yang paling mendasar. Akibatnya, cara pengasuhan dan interaksi antar anggota keluarga kehilangan arah moral yang seharusnya menjadi perlindungan bagi anak-anak.

Lebih mendalam, sistem kapitalisme yang mendewakan materi dan keuntungan telah menimbulkan beban ekonomi yang sangat berat. Para orang tua, terutama yang berasal dari kalangan menengah ke bawah, terjebak oleh biaya kehidupan yang terus meningkat sementara penghasilan tidak mampu memenuhi kebutuhan. Beban ini, sebagaimana diuraikan dalam buku Nizhamul Islam oleh Syekh Taqiyyuddin An Nabhani, dapat membunuh naluri keibuan dan kebapakan yang seharusnya dipenuhi dengan cinta. Naluri kasih sayang atau gharizah nau yang Allah tanamkan dalam diri manusia tidak akan tumbuh secara maksimal tanpa adanya pemicu berupa jaminan hidup yang layak. Sayangnya, di dalam sistem kapitalisme, jaminan tersebut justru menjadi suatu yang langka sebab pemerintah gagal bertindak sebagai pendukung kesejahteraan keluarga.

Faktor lain yang juga sangat krusial adalah kurangnya peran aktif negara dalam membimbing masyarakat menuju pola asuh yang sesuai dengan ajaran Islam. Seharusnya, negara berperan sebagai pemimpin atau penggembala yang bertanggung jawab untuk mendidik keluarganya. Dari sudut pandang Islam, sebagaimana disebutkan dalam buku Daulah Islamiyyah, negara mempunyai tanggung jawab untuk membentuk individu yang beriman dan bertakwa, sehingga rasa takut terhadap dosa menjadi pendorong internal yang mencegah seseorang melakukan pelanggaran, termasuk tindakan kekerasan terhadap anak. Namun, dalam sistem sekuler, pendidikan akhlak dan karakter sepenuhnya diserahkan kepada lembaga swasta dan keluarga tanpa adanya dukungan serta pengawasan yang cukup dari pihak negara.

Lemahnya Hukum dan Absennya Efek Jera

Satu lagi alasan yang membuat tindak kekerasan terhadap anak berlangsung terus-menerus adalah ketidakberhasilan implementasi hukum sekuler-kapitalis dalam memberikan efek jera. Walaupun beragam peraturan seperti Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang Perlindungan Anak telah diterapkan, nyatanya jumlah kasus kekerasan semakin bertambah. Apa penyebabnya? Karena hukum yang digariskan oleh manusia, dengan segala keterbatasan yang melekat padanya, tidak memiliki aspek spiritual yang dapat menciptakan efek jera yang signifikan. Sanksi penjara dan denda yang dikenakan sering kali terasa ringan dan tidak sebanding dengan penderitaan yang harus ditanggung oleh anak-anak korban yang masih polos.

Dalam sistem kapitalisme sekuler, hukum yang ada tidak didasarkan pada landasan keyakinan yang mengikat moral. Ia hanya menangani aspek fisik tanpa menyentuh sisi internal individu. Oleh karena itu, pelaku kejahatan, termasuk tindakan kekerasan terhadap anak, tidak merasa bersalah di hadapan Allah. Mereka hanya memiliki rasa takut terhadap penjara, dan sesudah menjalani hukuman atau bahkan sebelum dijatuhi hukuman, mereka dapat kembali melakukan kejahatan. Ini sangat berbeda dengan hukum Islam yang tidak hanya menetapkan hukuman fisik yang jelas sesuai dengan jenis kejahatan, tetapi juga mendorong kesadaran untuk takut kepada Allah sebagai kontrol utama.

Umat Membutuhkan Solusi Tuntas, Bukan Tambal Sulam

Rangkaian insiden kekerasan terhadap anak yang masih berlangsung setiap harinya menunjukkan bahwa pendekatan sepihak yang selama ini diterapkan—apakah itu undang-undang terbaru, inisiatif sosialisasi, atau pengetatan sanksi—hanyalah usaha sementara yang tidak pernah mengatasi akar permasalahan. Kita tidak dapat terus-menerus menanggapi setiap kasus dengan kemarahan yang hanya bersifat sementara dan menuntut hukuman yang keras, sementara pada saat yang bersamaan membiarkan sistem yang memfasilitasi kekerasan tersebut tetap utuh dan kuat.

Umat di negara ini memerlukan jawaban yang komprehensif dan menyeluruh. Jawaban yang dapat mengatasi masalah dari akarnya, bukan sekadar menghilangkan efek sampingnya. Dan jawaban tersebut hanya dapat diperoleh melalui sistem Islam yang sempurna. Islam menyediakan pedoman yang menyeluruh dan lengkap untuk kehidupan keluarga, interaksi sosial, dan implementasi hukum yang bersumber dari syariat Allah.

Dalam buku Nizhamul Islam, Syekh Taqiyyuddin An Nabhani menguraikan bahwa struktur keluarga dalam ajaran Islam dibangun di atas dasar keyakinan yang kokoh. Orang tua memiliki kewajiban yang jelas dan sistematis terhadap anak-anak mereka. Hak-hak anak dalam Islam sangat dilindungi, mulai dari hak memperoleh perlindungan, hak untuk hidup dan berkembang, hak mendapatkan pendidikan, hak atas nafkah, hingga hak untuk diperlakukan secara adil di antara saudara. Kewajiban ini tidak hanya bersifat etis, tetapi juga memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan pengadilan syariah.

Peran Negara dalam Melindungi Anak

Dalam sistem Islam, pemerintah tidak dapat mengabaikan tanggung jawabnya dan menyerahkan sepenuhnya perlindungan anak kepada keluarga. Pemerintah berfungsi sebagai penjamin utama kesejahteraan dan keamanan bagi setiap warganya, termasuk anak-anak. Seperti yang tertulis dalam kitab Daulah Islamiyyah, negara berkewajiban untuk menciptakan suasana yang mendukung perkembangan anak, baik melalui kebijakan ekonomi yang menjamin kebutuhan hidup keluarga, kebijakan pendidikan yang membentuk karakter Islami, maupun kebijakan hukum yang memberikan perlindungan maksimal bagi anak dari segala bentuk kekerasan.

Lebih jauh lagi, dalam kitab Mafahim Hizb, Syekh Taqiyyuddin menjelaskan bahwa negara berkewajiban mengatur tayangan publik, memberantas pornografi, miras, dan prostitusi, serta memberikan sanksi tegas bagi para pelaku kejahatan seksual termasuk kekerasan pada anak . Semua ini dilakukan bukan karena tuntutan duniawi semata, tetapi sebagai bentuk ibadah dan penegakan hukum Allah yang bertujuan menciptakan masyarakat yang aman, damai, dan sejahtera.

Dalam sudut pandang fiqih siyasah dusturiyah, anak dianggap sebagai titipan dan anugerah dari Allah yang perlu dijaga, dihargai, serta dibimbing dengan seksama. Anak-anak memiliki posisi yang sangat penting dalam ajaran Islam untuk menerima perhatian, perawatan, dan pendidikan yang layak. Islam menggarisbawahi tanggung jawab yang signifikan bagi orang tua, masyarakat, dan pemerintah untuk melindungi hak-hak yang dimiliki anak. Bahkan, pemerintah memiliki tugas untuk memastikan bahwa pengasuhan anak yang terlantar berkualitas, serta berhak untuk mencabut hak asuh jika terbukti ada kelalaian dari pengasuh.

Hukum Islam yang Memberikan Efek Jera

Salah satu keunggulan dari sistem hukum Islam adalah adanya hukuman yang tegas dan jelas untuk setiap pelanggaran, termasuk tindak kekerasan terhadap anak. Dalam perspektif Islam, sanksi tidak hanya berfokus pada pembalasan, tetapi juga berperan dalam pencegahan dan melindungi masyarakat. Bagi para pelaku penganiayaan yang menyebabkan cedera pada anak, Islam menetapkan sebuah sistem sanksi yang harus diterapkan sesuai dengan tingkat kejahatan yang dilakukan. Penegakan hukuman ini bergantung pada keputusan hakim yang mengikuti standar hukum syariat Islam yang berlaku di bawah pemerintahan Khalifah.

Hal yang membedakan sistem hukum Islam dari hukum buatan manusia adalah adanya unsur keimanan. Dalam Islam, hukuman diyakini sebagai mandat dari Allah yang harus dilaksanakan. Para pelaku tidak hanya merasa khawatir akan hukuman fisik atau denda, tetapi juga takut akan murka Allah di kehidupan setelah mati. Inilah yang menciptakan efek jera yang lebih mendalam dan mencegah terulangnya tindakan kriminal. Sebaliknya, dalam sistem sekuler kapitalisme, pelaku kekerasan terhadap anak dapat saja bebas setelah menjalani hukuman dan mengulangi tindakannya, karena tidak adanya kontrol internal yang mencegah perilaku tersebut.

Penyeruan Kembali kepada Sistem Islam

Kita butuh sistem yang mampu menerapkan hukum-hukum Allah dengan menyeluruh dan konsisten. Kita membutuhkan sebuah negara yang berfungsi sebagai pelindung, bukan hanya sebagai pengamat. Kita memerlukan pendidikan yang dapat membentuk generasi yang memiliki akhlak yang baik, bukan sekadar mencetak tenaga kerja. Kita butuh sistem ekonomi yang mampu menjamin kesejahteraan setiap keluarga, bukan sistem yang menimbulkan stres bagi orang tua dan menyebabkan mereka meluapkan kemarahan kepada anak-anak.

Kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran terhadap kemanusiaan yang tidak boleh ditoleransi dalam bentuk apa pun. Namun, menghentikannya tidak sekadar dengan menghukum para pelaku. Kita harus memutus siklus sistem yang melahirkan para pelaku tersebut. Hanya sistem Islam, dengan segala kesempurnaannya, yang dapat memberikan perlindungan menyeluruh bagi anak-anak kita.
Wallahu a'lam bishshawab.