Petaka Lahat akibat Sistem Ekonomi yang Cacat


Ilustrasi Pinterest
Oleh : Qalamuna 
(Aliansi Penulis Rindu Islam) 


MediaMuslim.my.id, Opini_ Sebuah peristiwa tragis mengguncang Lahat, Sumatera Selatan, ketika seorang pemuda berusia 23 tahun tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri. Motif di balik pembunuhan sadis yang disertai mutilasi dan pembakaran jasad ini sungguh mencengangkan yakni kecanduan judi online. Insiden ini bukan sekadar kasus kriminal biasa, melainkan sebuah alarm keras yang membunyikan lonceng peringatan akan bahaya laten judi online yang semakin merajalela dan dampaknya yang destruktif terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat.

Kasus di Lahat ini bukanlah fenomena tunggal. Berulang kali kita menyaksikan berita tentang tindak kriminalitas, mulai dari pencurian hingga pembunuhan, yang berakar dari jerat judi online. Para pelaku, yang seringkali terdesak oleh kebutuhan finansial akibat kekalahan judi, nekat melakukan tindakan keji demi mendapatkan uang. Ironisnya, fenomena ini terus berulang, menunjukkan adanya masalah mendasar yang belum tersentuh secara tuntas oleh sistem yang berlaku saat ini.

Analisis mendalam terhadap akar permasalahan ini mengarah pada pemahaman sekularisme yang mendominasi orientasi hidup manusia. Dalam pandangan ini, pencapaian kepuasan materi menjadi tujuan utama, dan segala sesuatu diukur berdasarkan manfaatnya bagi individu. Standar perilaku pun bergeser dari nilai-nilai moral menjadi pragmatisme keuntungan semata, membuka pintu bagi perilaku destruktif demi pemenuhan hasrat duniawi.

Selanjutnya, penerapan sistem ekonomi kapitalisme turut memperburuk keadaan. Sistem ini cenderung menciptakan kesenjangan sosial yang tajam, di mana kebutuhan dasar semakin sulit dijangkau oleh sebagian besar rakyat. Akibatnya, desakan ekonomi mendorong banyak individu untuk mencari jalan pintas, termasuk melalui tindakan kriminal, demi bertahan hidup atau memenuhi tuntutan gaya hidup yang dipengaruhi oleh budaya konsumerisme.

Dalam konteks ini, negara yang menganut sistem kapitalis kerap kali dinilai gagal hadir sebagai pelindung sejati bagi rakyatnya. Judi online, meskipun merusak, terkadang dibiarkan karena dianggap memberikan kontribusi pada perputaran ekonomi. Regulasi yang ada pun seringkali bersifat reaktif dan parsial, hanya menyentuh permukaan masalah tanpa memberantasnya hingga ke akar.

Lebih lanjut, sanksi yang diterapkan bagi pelaku kriminal seringkali tidak memberikan efek jera yang memadai. Hukuman yang ringan atau tidak sepadan dengan beratnya kejahatan membuat kasus serupa terus berulang. Tanpa adanya sistem pencegahan yang kuat dan hukuman yang tegas, rantai kejahatan akan terus berlanjut, merusak tatanan sosial dan ketentraman masyarakat.

Berbeda dengan paradigma sekularisme dan kapitalisme, Islam menawarkan solusi komprehensif yang berakar pada akidah. Islam menjadikan keimanan sebagai asas kehidupan dan standar halal-haram sebagai pedoman perilaku, bukan semata-mata orientasi materi. Keimanan yang tertanam kuat menjadi benteng pertahanan pertama bagi individu untuk terhindar dari godaan dan tindakan yang merusak.

Sistem ekonomi Islam juga dirancang untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar seluruh rakyat melalui pengelolaan kepemilikan umum oleh negara. Hal ini mencegah terjadinya kesenjangan sosial yang ekstrem. Negara Khilafah, sebagai institusi yang menerapkan syariat Islam, hadir sebagai pelindung dan pengatur urusan umat. Judi online diharamkan secara tegas dan diberantas tuntas, bukan sekadar diblokir secara parsial. Selain itu, penerapan sanksi Islam (uqubat) yang bersifat pencegah (zawajir) dan penebus dosa (jawabir) bagi pelaku kriminal, baik judi maupun pembunuhan, akan memberikan efek jera yang kuat dan memutus mata rantai kejahatan.