Perempuan Dalam Pusaran UU PPRT


Ilustrasi: Islam memuliakan perempuan (pinterest)

Oleh: Rut Sri Wahyuningsih

Institut Literasi dan Peradaban


MediaMuslim.my.id--Setelah 22 tahun lamanya beleid ini diperjuangkan, akhirnya DPR RI, pada Selasa, 21 April 202, resmi mengesahkan Undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal menyebut, UU PPRT diharapkan dapat menjadi payung hukum yang maksimal dalam melindungi profesi PRT (pekerja rumah tangga) (dpr.go.id,22-4-2026).


UU PPRT sendiri disebut sebagai inisiatif DPR untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan hak, upah layak, eksploitasi, tindak kekerasan, diskriminasi, hubungan kerja yang harmonis dan jam kerja manusiawi bagi PRT. Maka, Cucun mengimbau sahnya UU ini tidak boleh dibaca sebagai sekadar kemenangan normatif semata, namun masyarakat perlu memahami mengenai pengakuan hak atas upah layak, jam kerja, jaminan sosial, cuti, perlindungan dari kekerasan, dan akses penyelesaian perselisihan dalam profesi PRT.


Sedang Direktur Eksekutif Migrant Watch Aznil Tan menilai pengesahan UU PPRT ini menjadi tonggak penting dalam sejarah hukum Indonesia. Sebab, dia menilai negara akhirnya mengakui pekerja rumah tangga sebagai subjek kerja yang memiliki hak, martabat, dan perlindungan hukum (suara.com,25-4-2026).


Pekerja rumah tangga harus memiliki hak yang sama, namun demikian UU PPRT ini bisa kehilangan makna jika berhenti sebagai simbol kemajuan di atas kertas, tetapi gagal mengubah realitas di lapangan. Untuk itu negara tidak boleh menjadikan perlindungan pekerja rumah tangga sebagai alasan untuk memperluas kontrol administratif yang tidak perlu.


Perlu adanya standar upah minimum yang tegas dan mengikat, agar pekerja rumah tangga tetap berada dalam posisi tawar yang lemah. Kesepakatan dalam relasi yang timpang berpotensi menjadi legitimasi eksploitasi.


Koordinator JALA PRT (Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga), Lita Anggraini, mengatakan RUU PPRT mengakui dan melindungi PRT menuju situasi kemanusiaan yang beradab. Sejak awal koalisi yakin cepat atau lambat RUU ini akan terbit. RUU ini penting untuk melindungi PRT yang mayoritas perempuan. Selama ini PRT menyokong perekonomian nasional tapi banyak mengalami diskriminasi dan kekerasan. Yang paling penting saat ini adalah adanya pengakuan untuk jam kerja, tunjangan hari raya keagamaan (THR), upah, libur, akomodasi dan makanan. Jaminan sosial dan bantuan sosial yang selama ini luput untuk pekerja rumah tangga yang hidupnya berada di garis kemiskinan (hukumonline.com, 22-4-2026).


UU PPRT Keberhasilan atau Gagalnya Pemerintah Lindungi Perempuan?

Seolah semua pihak merasa lega, bahkan DPR sebagai wakil rakyat telah membuktikan komitmennya memberikan yang terbaik untuk rakyat yang diwakilinya. Tak heran jika UU PPRT banyak dinarasikan sebagai negara hadir bagi PRT. Dimana mayoritas pekerja rumah tangga adalah perempuan. sehingga menjadi harapan baru bagi perempuan untuk mendapatkan pekerjaan layak dan kesejahteraan.


Sungguh! Terlalu dini jika kita menilainya demikian, sebab sebenarnya ini menunjukkan negara gagal dalam membebaskan perempuan dari kemiskinan. Terdapat cacat logika yang secara alamiah dibawa oleh Sistem Ekonomi Kapitalisme, yaitu paradigma yang memandang perempuan sebagai mesin ekonomi pertumbuhan semata. Fokus UU PPRT memang membahas tentang kontrak kerja tapi masih rawan bermasalah dan eksploitatif. Hal itu karena dalam kapitalisme, pekerja selalu menjadi pihak yang tereksploitasi. UU ini pun jelas gagal membahas akar struktural mengapa perempuan menjadi PRT, yakni masalah kemiskinan.


Perempuan Mulia Hanya Dalam Sistem Islam

Dalam politik ekonomi Islam, negara menyiapkan kebijakan untuk menyejahterakan rakyat yang dipimpinnya, baik pria maupun wanita. Maka akan ada aturan yang mengatur hak nafkah dari suami atau wali dalam pemenuhan kebutuhan primer individual bagi para wanita. Dan hak pelayanan dari negara dalam jaminan pemenuhan kebutuhan primer sosial yang bersifat komunal, dari sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan dan keamanan.


Ketika negara lalai, hingga berakibat perempuan tidak mendapatkan apa yang menjadi haknya, maka perempuan bisa melakukan Muhasabah lil hukkam pada negara baik meminta lapangan kerja untuk suami atau anak laki-laki balig mereka maupun hak atas kebutuhan primer sosial dirinya sendiri. Dan itu pernah terjadi ketika Khalifah Umar bin Khattab hendak menghapus besaran mahar seorang wanita agar tidak memberatkan calon suaminya.


Khalifah Umar mengatakan, “Wahai orang-orang, jangan kalian banyak-banyak dalam memberikan mas kawin kepada istri. Karena mahar Rasulullah saw. dan para sahabatnya sebesar 400 dirham atau di bawah itu. Seandainya memperbanyak mahar bernilai takwa di sisi Allah dan mulia, jangan melampaui mereka. Aku tak pernah melihat ada lelaki yang menyerahkan mahar melebihi 400 dirham”. Khalifah pun mengancam akan memangkas setiap kelebihan dari mahar itu dan memasukkannya ke Baitulmal.


Seorang perempuan Quraisy berdiri di tengah majelis itu lalu melontarkan protes, Hai Amirul Mu’minin, kau melarang orang-orang memberikan mahar kepada istri-istri mereka lebih dari 400 dirham?” . “Ya.” Jawab Khalifah. “Apakah kau tak pernah dengar Allah menurunkan ayat :... kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak (sebagai mahar)...” (TQS an-Nisa’: 20)?”


Khalifah Umar pun mengucapkan istighfar kemudian berkata, “Perempuan itu benar dan pria ini salah.” . Jelas sekali, atsar para sahabat Rasul ini menunjukkan bahwa dalam tatanan Islam yang ideal, suara perempuan dihargai dan didengarkan dalam urusan publik. Tak ada bahasan gender, perempuan kelas kedua dan lainnya. Pengakuan Islam terhadap kemuliaan perempuan jauh melampaui peradaban di masanya, bahkan hingga akhir zaman.


Bekerja bagi wanita hukumnya mubah, artinya tidak ada dosa bagi seorang wanita jika ia ingin bekerja. Terkait kontrak kerja, Islam sudah ribuan tahun lalu menyelesaikannya. Karena standar gaji adalah manfaat jasa yang didapatkan pemberi kerja dan pihak yang berakad. Jika ada pihak yang menzalimi maka qadhi (hakim) yang memutuskan dan memberikan sanksi sesuai syariat. Masing-masing pihak dipenuhi dengan jawil  imani(suasana keimanan yang tinggi).


Demikian pula, para pemberi kerja tidak dibebani pembiayaan lainnya kecuali apa yang sudah menjadi akadnya dari upah. Sementara sisi pemenuhan kesejahteraan secara keseluruhan adalah kewajiban negara. Wallahualam bissawab .