Oleh: Ummu Bisyarah
(Pegiat Literasi)
MediaMuslim.my.id, Opini_ Alih-alih menjadi solusi atas belum optimalnya pengelolaan dana umat, rencana pembentukan Lembaga Pengelola Dana Umat (LPDU) oleh Kementerian Agama justru berpotensi melahirkan persoalan baru. Kebijakan yang diklaim sebagai langkah strategis untuk mengintegrasikan dana umat ini, pada hakikatnya menyisakan tanda tanya besar terkait efektivitas, urgensi, dan arah pengelolaannya.
Rencana tersebut disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam penutupan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) pada 2 April 2026 di Jakarta. Dalam pernyataannya, ia menyebut potensi dana umat Indonesia dapat mencapai Rp1.000 hingga Rp1.200 triliun per tahun, sebuah angka fantastis yang diibaratkan sebagai “raksasa tidur” yang belum tergarap optimal (detik.com 03/04; investor.id 03/04).
Namun, di balik optimisme tersebut, terdapat realitas yang tidak bisa diabaikan. Potensi zakat nasional yang diperkirakan mencapai Rp320 triliun per tahun, misalnya, hingga kini baru terealisasi sekitar Rp40 triliun. Hal serupa terjadi pada sektor wakaf yang memiliki potensi Rp178 triliun, tetapi penghimpunannya masih sangat minim, sekitar Rp1 triliun. Kesenjangan ini kerap dijadikan justifikasi perlunya lembaga baru (investor.id 03/04)
Padahal, problem utama tidak terletak pada ketiadaan institusi. Saat ini, pengelolaan dana umat telah ditangani oleh berbagai lembaga, seperti Baznas, Badan Wakaf Indonesia (BWI), hingga Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Kehadiran LPDU justru berpotensi menciptakan tumpang tindih kewenangan, sekaligus memperkuat kecenderungan sentralisasi pengelolaan dana umat di tangan negara (pikiran-rakyat.com 04/04).
Dalam konteks ini, LPDU tidak lebih dari solusi administratif yang berpotensi menutupi akar persoalan yang sesungguhnya, yakni lemahnya tata kelola, rendahnya transparansi, dan krisis kepercayaan publik. Tanpa pembenahan pada aspek-aspek tersebut, penambahan lembaga baru justru berisiko memperpanjang rantai birokrasi tanpa meningkatkan efektivitas.
Lebih jauh, kebijakan ini mencerminkan kecenderungan negara yang semakin ekspansif dalam mengelola berbagai sektor, termasuk dana umat. Negara tidak lagi sekadar berperan sebagai regulator, tetapi juga sebagai operator. Dalam banyak kasus, ekspansi peran semacam ini justru melahirkan persoalan baru, mulai dari inefisiensi, tumpang tindih kebijakan, hingga potensi politisasi dana.
Ironisnya, langkah ini juga diiringi dengan rencana pembangunan infrastruktur besar sebagai simbol kelembagaan LPDU, yang tentu membutuhkan pembiayaan tidak sedikit. Di tengah tuntutan efisiensi anggaran negara, kebijakan semacam ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai skala prioritas pemerintah (detik.com 03/04).
Dengan demikian, rencana pembentukan LPDU sejatinya mencerminkan problem yang lebih mendasar, yakni kegagalan negara dalam membangun sistem pengelolaan dana umat yang efektif, transparan, dan terpercaya. Alih-alih memperbaiki sistem yang ada, negara justru memilih jalan pintas dengan membentuk struktur baru yang belum tentu menyelesaikan persoalan.
Dalam perspektif Islam, pengelolaan dana umat bukan sekadar persoalan teknis administratif, melainkan bagian dari amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.t Islam memandang negara sebagai ra’in (pengurus) yang wajib memastikan seluruh harta umat dikelola secara adil dan tepat sasaran. Rasulullah SAW bersabda bahwa setiap pemimpin adalah pengurus dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya (HR. Bukhari dan Muslim).
Islam juga telah menetapkan mekanisme pengelolaan keuangan negara melalui institusi Baitul Mal yang terintegrasi dan berbasis syariah. Dalam sistem ini, tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun fragmentasi pengelolaan, karena seluruh harta publik dikelola dalam satu sistem yang utuh dan berorientasi pada kemaslahatan umat.
Lebih dari itu, Islam menekankan bahwa persoalan utama bukan pada banyaknya lembaga, melainkan pada amanah dan integritas pengelola. Tanpa hal tersebut, sebesar apa pun potensi dana umat, tidak akan pernah mampu memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, solusi atas problem pengelolaan dana umat tidak cukup dengan membentuk lembaga baru seperti LPDU. Yang dibutuhkan adalah perubahan paradigma dalam tata kelola negara dari sekadar administratif menuju pengelolaan yang berlandaskan amanah, keadilan, dan tanggung jawab. Tanpa perubahan mendasar ini, berbagai kebijakan yang lahir hanya akan menjadi solusi semu yang gagal menjawab persoalan hakiki.
Paradigma seperti ini tidak akan pernah bisa diterapkan dalam sistem demokrasi kapitalisme dengan tolak ukur materialismenya. Sehingga negara memandang dana umat hanyalah sektor yang harus diperas tuntas untuk kepentingan pejabatnya. Paradigma yang benar hanya akan lahir dari sistem kehidupan yang benar pula,yakni sistem Islam. Wallahu alam bissawab.
Social Plugin