Kekerasan Seksual Verbal: Alarm Kegagalan Sistem Sosial Sekuler


Ilustrasi Pinterest
Oleh. Fatimah Az Zahro 

MediaMuslim.my.id, Opini_ Kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan kembali mencuat. Publik dikejutkan dengan dugaan keterlibatan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) dalam tindakan pelecehan seksual verbal terhadap puluhan mahasiswi hingga dosen. Kasus ini terungkap setelah tangkapan layar percakapan para terduga pelaku viral di media sosial dan kini ditangani oleh Satgas PPKS UI. (BBC Indonesia, April 2026)

Fenomena ini bukanlah kasus tunggal. Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menegaskan bahwa kekerasan di dunia pendidikan telah berubah dari sekadar kasus individual menjadi pola yang sistemik. Lebih memprihatinkan, pelakunya justru berasal dari dalam lingkungan pendidikan itu sendiri—ruang yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi proses belajar dan pembentukan karakter. (BBC Indonesia, April 2026)

Kekerasan seksual verbal kerap dianggap sepele. Padahal, bentuk pelecehan ini mencakup komentar, candaan, atau ucapan bernada seksual yang merendahkan perempuan, menjadikannya sekadar objek pemuas hasrat. Ketika hal ini terus dibiarkan, masyarakat perlahan menganggapnya sebagai sesuatu yang lumrah. Inilah tanda rusaknya standar moral dalam sistem sosial saat ini. (Kompas.com, April 2026)

Di sisi lain, rendahnya kontrol diri menjadi faktor penting. Perbuatan seseorang pada hakikatnya adalah hasil dari keputusan dirinya sendiri. Ketika kontrol diri lemah, hal ini menunjukkan lemahnya keimanan kepada Allah. Cara pandang kehidupan pun menjadi sempit—hanya berorientasi pada pemenuhan kesenangan duniawi tanpa mempertimbangkan halal dan haram.

Manusia kemudian berlomba meraih kepuasan dengan berbagai cara, bahkan menghalalkan segala cara demi memenuhi keinginan. Cara pandang seperti ini lahir dari asas sekularisme, yaitu pemisahan agama dari kehidupan. Dalam sistem ini, manusia diberi kebebasan tanpa batas, tidak lagi terikat pada norma ilahi maupun rasa malu. Padahal, rasa malu merupakan bagian dari iman yang seharusnya menjadi benteng diri.

Akibatnya, manusia bisa jatuh pada titik terendah kemanusiaannya, bahkan lebih rendah dari binatang, karena kehilangan arah dan nilai. Dengan demikian, akar persoalan kekerasan seksual—termasuk yang bersifat verbal—tidak bisa dilepaskan dari penerapan sistem kehidupan kapitalisme sekuler yang menyingkirkan peran agama.

Selama sistem ini masih menjadi landasan, berbagai bentuk kekerasan akan terus berulang. Maraknya kasus kekerasan seksual menunjukkan bahwa sistem yang berlaku saat ini belum mampu memberikan solusi yang menyeluruh. Hal ini berkaitan dengan karakter sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan, sehingga aturan yang dibuat manusia sering kali hanya bersifat parsial dan tidak menyentuh akar persoalan. Dalam sistem ini, manusia diberi kewenangan penuh untuk menentukan standar benar dan salah tanpa rujukan wahyu.

Sebaliknya, Islam sebagai agama yang sempurna menghadirkan seperangkat aturan yang komprehensif dalam mengatur interaksi antara laki-laki dan perempuan. Aturan tersebut tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga aplikatif dalam kehidupan sosial. Ketika aturan ini diterapkan secara menyeluruh dalam sistem pemerintahan Islam, maka potensi terjadinya kekerasan seksual dapat dicegah sejak awal sekaligus ditangani secara tegas ketika terjadi pelanggaran.

Konsep kepemimpinan dalam Islam telah dijelaskan oleh para ulama. Salah satunya Ibnu Khaldun yang menerangkan bahwa khilafah merupakan kepemimpinan umum untuk mengatur urusan umat berdasarkan syariat Islam, dengan tujuan menjaga agama serta mengatur kehidupan dunia sesuai dengan tuntunan tersebut. Dengan konsep ini, penerapan hukum tidak hanya berorientasi dunia, tetapi juga mempertimbangkan pertanggungjawaban di akhirat. (Ibnu Khaldun, 1988)

Dalam praktiknya, sistem ini menekankan langkah preventif melalui pengaturan pergaulan (nizham ijtima’), termasuk larangan mendekati zina sebagaimana firman Allah, “Dan janganlah kamu mendekati zina…” (QS Al-Isra: 32). Para ulama menafsirkan bahwa larangan ini mencakup seluruh aktivitas yang mengarah pada perbuatan tersebut. (Tafsir Ibnu Katsir)

Islam juga menetapkan aturan rinci dalam interaksi laki-laki dan perempuan, seperti kewajiban menjaga pandangan (QS An-Nur: 30–31), kewajiban menutup aurat (QS An-Nur: 31; QS Al-Ahzab: 59), larangan tabarruj (QS Al-Ahzab: 33), larangan khalwat (HR Ahmad, Bukhari, Muslim), serta larangan safar tanpa mahram (HR Muslim). Aturan ini bertujuan menutup celah terjadinya penyimpangan dan menjaga kehormatan manusia.

Selain pencegahan, Islam juga menetapkan sanksi tegas bagi pelaku. Bagi pelaku zina yang belum menikah dikenai hukuman cambuk 100 kali (QS An-Nur: 2), sedangkan bagi yang telah menikah dikenai hukuman rajam berdasarkan hadis sahih. Para ulama telah berijma’ mengenai penerapan sanksi ini sebagai bentuk penegakan hukum yang memberi efek jera. (HR Muslim; Al-Mughni)

Dengan demikian, sistem Islam tidak hanya memberikan solusi preventif, tetapi juga kuratif melalui penegakan hukum yang tegas. Sanksi dalam Islam berfungsi sebagai jawâzir (pencegah) dan jawâbir (penebus), sehingga mampu melindungi masyarakat dari kejahatan berulang.

Pada akhirnya, maraknya kekerasan seksual verbal bukan sekadar persoalan perilaku individu, tetapi cerminan kerusakan sistem sosial yang lebih luas. Oleh karena itu, solusi yang dibutuhkan tidak cukup parsial, melainkan harus menyentuh akar persoalan, yaitu perbaikan sistem kehidupan yang mampu menjaga kehormatan manusia secara utuh.

Wallahu a’lam