Oleh Laras Ummi Ayyub
Belakangan ini, kita dihadapkan pada fenomena nyata yang sangat mengkhawatirkan, yakni mewabahnya judi online (judol) yang kini tak lagi memandang usia, bahkan telah menjerat anak-anak dan remaja. Berbekal gawai di genggaman tangan dan akses internet, ruang-ruang perjudian kini berpindah ke dalam kamar tidur dan ruang kelas mereka. Ironisnya, tidak sedikit pelajar yang rela menghabiskan uang saku, menjual barang berharga, hingga berani melakukan tindakan pencurian demi memuaskan rasa penasaran dan kecanduan pada slot atau permainan judi virtual lainnya. Masa depan generasi penerus bangsa ini sedang dipertaruhkan di atas meja kasino digital.
Sejatinya, perjudian bukanlah barang baru dalam lintasan sejarah peradaban manusia. Sejak masa lampau, praktik mengadu nasib dengan harta ini telah ada dan rekam jejaknya selalu bermuara pada satu hal: membawa akibat buruk bagi tatanan masyarakat. Perjudian selalu menjadi parasit yang menghancurkan keharmonisan keluarga, memicu kebangkrutan yang berujung pada tumpukan utang, dan kerap kali menjadi gerbang pembuka bagi berbagai tindak kriminalitas lanjutan. Sejarah mencatat bahwa tidak ada satu pun peradaban yang bangkit dan sejahtera di atas fondasi perjudian; yang ada hanyalah kemerosotan moral dan kehancuran sosial.
Mengapa fenomena yang merusak ini justru makin subur di era modern? Akar masalahnya dapat ditelusuri dari kuatnya cengkeraman pemahaman sekularisme di tengah masyarakat. Sekularisme kapitalis secara sistematis memisahkan agama dari kehidupan, sehingga agama hanya menjadi urusan privat dan ritual belaka. Akibatnya, orientasi hidup manusia bergeser drastis menjadi sekadar mengejar kepuasan materi sebesar-besarnya. Segala hal diukur dengan asas manfaat materialistis sebagai standar dalam berperilaku. Ketika uang dan kekayaan menjadi tujuan utama, nilai-nilai halal dan haram menjadi pudar, membuat masyarakat tidak lagi peduli dari mana dan dengan cara apa harta tersebut didapatkan.
Kondisi psikologis masyarakat yang materialistis ini kemudian berbenturan dengan realitas permasalahan ekonomi yang mencekik. Tingginya angka pengangguran, gelombang pemutusan hubungan kerja, serta naiknya biaya kebutuhan pokok mendorong sebagian masyarakat berada pada titik keputusasaan. Dalam situasi himpitan ekonomi yang berat ini, judi online hadir menawarkan ilusi jalan pintas yang menggiurkan. Berharap mendapat untung besar dengan modal recehan, masyarakat yang sedang kesulitan ekonomi justru terjerumus semakin dalam ke dalam jurang kemiskinan karena terbuai oleh janji palsu algoritma mesin judi.
Di tengah karut-marut ini, negara yang mengadopsi sistem kapitalis terbukti gagal hadir untuk melindungi warganya. Alih-alih melakukan pemberantasan hingga ke akar, ada kecenderungan judi online dibiarkan tumbuh karena secara diam-diam dianggap memberikan andil dalam perputaran uang dan ekonomi suatu kawasan. Negara bertindak sangat lamban dan regulasi yang dikeluarkan kerap kali hanya bersifat reaktif serta parsial, seperti sekadar memblokir situs-situs atau aplikasi tertentu yang esok harinya bisa muncul kembali dengan domain baru. Pendekatan semacam ini sama sekali tidak menyentuh akar masalah yang sebenarnya.
Kegagalan sistemik ini kian diperparah oleh fakta bahwa tidak ada sanksi atau hukuman yang benar-benar tegas dan jelas di Indonesia, baik terhadap pelaku maupun para bandar besar judi online. Penegakan hukum sering kali terasa tumpul, di mana para sindikat dan penyedia server kerap kali bisa lolos dari jerat hukum atau hanya menerima hukuman yang sangat ringan. Ketiadaan efek jera dari aparat penegak hukum ini membuat para bandar semakin berani mengekspansi pasar mereka, sementara masyarakat kecil terus menjadi korban yang dirugikan secara berulang-ulang.
Solusi dari persoalan pelik ini membutuhkan perubahan yang fundamental, dan di sinilah sistem Islam melalui institusi Negara Khilafah menawarkan paradigma yang sangat berbeda. Dalam pandangan Islam, negara wajib hadir sebagai raa'in (pengurus segala urusan umat) dan junnah (perisai atau pelindung) bagi rakyatnya. Negara Khilafah mengharamkan perjudian secara mutlak tanpa ada kompromi sedikit pun.
Pemberantasan akan dilakukan secara tuntas dari hulu ke hilir, bukan sekadar pemblokiran parsial. Negara akan menutup paksa seluruh celah teknologi, menghentikan seluruh aliran dana yang mencurigakan, dan yang terpenting, negara akan menjamin kesejahteraan ekonomi rakyat sehingga mereka tidak perlu mencari jalan pintas untuk bertahan hidup.
Sebagai penyempurna, Negara Khilafah akan menerapkan sistem sanksi hukum (uqubat) yang sangat tegas berdasarkan syariat Islam. Sanksi dalam Islam memiliki dua fungsi utama: zawajir (pencegah bagi orang lain agar tidak melakukan kejahatan serupa) dan jawabir (penebus dosa bagi pelaku di akhirat kelak). Ketegasan hukum ini tidak hanya berlaku untuk para bandar dan pelaku tindak kejahatan judi, tetapi juga diterapkan pada tindak kriminal berat lainnya seperti pembunuhan. Dengan eksekusi hukum yang adil, transparan, dan menjerakan ini, Negara Khilafah mampu memutus rantai kejahatan di masyarakat, mengembalikan rasa aman, dan membangun peradaban yang bersih dari eksploitasi
Social Plugin