Alasan Defisit Mengemuka, Kesejahteraan Kian Jauh


Ilustrasi : Layanan kesehatan (pinterest)

Oleh: Rut Sri Wahyuningsih

Institut Literasi dan Peradaban


MediaMuslim.my.id--Pemerintah telah berulang kali mengemukakan rencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 2026. Wacana ini diungkap seiring besarnya defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Defisit diperkirakan mencapai Rp 20 triliun hingga Rp 30 triliun pada tahun ini.


Idealnya, menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin iuran JKN dievaluasi dan disesuaikan setiap lima tahun untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan. Iuran memang harus naik, karena ada pertimbangan politis (CNBCIndonesia.com, 21-4-2026).


Namun kenaikan resmi iuran BPJS Kesehatan, dipastikan Menkes pun memastikan hanya akan berpengaruh ke masyarakat kelas menengah ke atas yang selama ini membayar iuran secara mandiri, misalnya sekitar Rp 42 ribu per bulan. Sedangkan kelompok miskin dari desil1 sampai 5 tetap ditanggung pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) sehingga tidak akan berdampak.


Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menegaskan pemerintah tak akan mengutak-atik besaran tarif iuran BPJS Kesehatan sebelum pertumbuhan ekonomi mampu naik cepat di atas level satu dekade terakhir yang stagnan di kisaran 5 persen. Namun jika J perekonomian mampu menembus level di atas 6 persen, ia pastikan pemerintah baru akan mempertimbangkan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan. Termasuk pertimbangan bila pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat itu terjadi pada 2026.


Dan apakah hari ini adalah yang dimaksud Menkeu Purbaya? karena wacana kenaikan iuran mencuat kembali, artinya ekonomi kita sudah berada di level pertumbuhan 6 persen. Samasekali tidak bisa di percaya demikian adanya, sebab hingga hari ini besaran iuran yang berlaku masih mengacu pada aturan terakhir yang ditetapkan pada 2022.


Aturan terkait iuran sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Di dalamnya juga dimuat soal pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan tidak ada denda telat membayar mulai 1 Juli 2026. Denda dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap.


Pemerintah Beritung Untung Rugi

Upaya Pemerintah semakin menegaskan bahwa urusan kesehatan bukan lagi urusan periayaan atau pelayanan, tapi bisnis, dimana rakyat diklasifikasi sesuai tingkat kemiskinannya, kelas miskin ekstrem atau rentan miskin ( desil 1-5) berhak mendapat bantuan dari pemerintah, sementara yang kaya harus menghadapi kenaikan dan “ haram” mendapat bantuan.


Bagaimana bisa urusan kesehatan diberikan negara setengah-setengah, ada batas akhir pembayaran premi, dan mendapat pinalti bila telat membayar, seolah rakyat adalah konsumen dan negara adalah produsennya. Kesehatan adalah salah satu kebutuhan pokok rakyat yang harus dipenuhi negara, baik kaya maupun miskin.


Namun inilah yang terjadi jika Sistem Ekonomi Kapitalisme diterapkan, pilihannya hanya kaya dan miskin. Yang kaya mendapat previle meskipun merekalah yang kena imbas kenaikan. Sedang yang miskin diberikan bantuan untuk sekadar bisa hidup, bukan untuk hidup sejahtera.


Hal ini karena pendapatan negara dari APBN yang mengandalkan pungutan pajak dan utang. Sehingga rentan berfluktuasi sesuai dengan kondisi perpolitikan di negeri ini maupun global. Kapitalisme pun menganggap peran negara tidak boleh terlalu mendalam, dengan alasan kemandirian maka rakyat diminta untuk mandiri. Itulah mengapa jaminan kesehatan dialihkan kepada BPJS. Lembaga penjamin kesehatan dengan konsep gotong royong, yang kaya membiayai yang miskin.


Islam Jamin Kesehatan Secara Berkualitas Bahkan Gratis

Dalam pandangan Islam, BPJS adalah badan asuransi. Ia menetapkan premi, mencatat kemudian memberikan kepada pasien sewaktu-waktu ketika pasien lain sakit meski premi yang ia bayar belum memenuhi ketentuan. Inilah yang dimaksud dengan prinsip gotong royong, yang kaya menanggung yang miskin. Padahal akad di awal bukan utang piutang tapi menabung atas nama dirinya sendiri, faktanya, uangnya dipinjamkan oleh BPJS kepada orang lain tanpa ia sendiri bisa mengambil kapan pun uangnya saat tidak sakit.


Dari sisi penjamin kesehatan, dalam hal ini BPJS juga batil, sebab jaminan dalam Islam datang dari perorangan bukan lembaga, dan juga menggunakan uang pribadinya bukan hasil setoran premi. Sesuatu yang dijamin juga wajib berupa barang, bukan kesehatan. Siapa yang bisa memprediksi dua-tiga tahun lagi ia sakit?


BPJS nyatanya terus membebani rakyat, meski banyak yang tertolong dengan ditutup pembiayaannya oleh BPJS, namun ia tetap harus bayar seumur hidup dan faktanya tidak semua penyakit dicover BPJS. Bahkan ada batasan malam untuk rawat inap. Bisa jadi, masyarakat yang sakit akan bertambah sakit karena tidak tuntasnya pelayanan kesehatan yang mereka terima.


Islam memberi solusi yang pasti. Dengan mewajibkan negara hadir 100 persen melayani rakyat, baik kaya maupun miskin. Negara ini adalah Khilafah, dengan Baitulmal yang menjadi skema pembiayaannya. Baitulmal berisi pos-pos kepemilikan umum ( tambang, energi, kekayaan hutan) , pos kepemilikan negara ( fa’i, jizyah, kharaj dan lainnya) dan zakat. Baitulmal anti defisit atau inflasi. Sebab pendapatannya tetap dan beragam sebagaimana ditetapkan oleh syariat.


Kejayaan urusan kesehatan ini masih bisa kita saksikan baik dari gedung-gedung rumah sakit hingga para ilmuwan yang karyanya hingga hari ini masih menjadi inspirasi kedokteran modern. Semua mendapat pelayanan kesehatan terbaik dari negara tanpa pandang apakah ia kaya atau miskin. Negara menjamin hidup sehat melalui pengaturan rumah, lingkungan yang sehat, hingga keamanan. Negara mendorong pendidikan sedemikian rupa hingga setiap warga bisa mengakses ilmu apapun di jenjang manapun. Wallahualam bissawab.