Ilustrasi Pinterest
Oleh Nining Sarimanah
Aktivis Muslimah
MediaMuslim.my.id, Opini_ Seorang pria berinisial FA (36) pengedar obat keras jenis tramadol dan trihex diringkus unit reserse Polsek Antapani di wilayah Antapani, Kota Bandung pada Senin, 6 April 2026. Kasus ini terungkap berawal dari adanya aduan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi obat terlarang di sekitaran Jalan Cibatu. (Prfmnews.id, 8/4/2026)
Tak hanya narkoba, obat keras seperti tramadol dan trihex kini menjerat remaja dan anak muda sehingga harus diwaspadai. Tramadol merupakan obat pereda nyeri kuat (opioid) yang disalahgunakan remaja untuk euphoria dan sedasi (efek menenangkan) atau untuk menghilangkan rasa lelah. Obat keras tersebut dicampur dengan minuman beralkohol agar memperoleh efek 'fly' yang makin kuat. Jika dikonsumsi lebih banyak atau tidak menurut dosis yang telah ditentukan dapat berefek seperti zat adiktif atau dapat menyebabkan ketergantungan bagi si pengguna.
Demikian pun dengan trihex, obat yang seharusnya digunakan untuk penyakit parkinson yang gejalanya membuat tubuh terasa kaku dan sulit digerakkan. Sayangnya, obat tersebut disalahgunakan untuk tujuan rekreasi. Trihex banyak nama jalanan mulai dari pil sapi hingga pil koplo. Dari beberapa kejadian klitih dan tawuran tidak lepas dari mengkonsumsi pil sapi untuk menambah keberanian.
Dampak Obat Keras yang Disalahgunakan
Dampak dari trihex yang disalahgunakan sangat berbahaya bagi tubuh yang berujung pada efek samping serius, baik fisik, maupun psikologis. Seperti mulut kering, penglihatan kabur, pusing, cemas, konstipasi, retensi urine, takiardi, dilatasi, pupil, sakit kepala, hingga halusinasi.
Sementara tramadol yang merupakan obat analgesik opioid sintesis yang harus berada dalam pengawasan dokter. Namun, karena tidak terkontrolnya pengawasan dan kurangnya pemahaman terhadap risikonya pada akhirnya tramadol yang disalahgunakan di Indonesia terus meningkat. Banyak orang mengira obat ini fungsinya untuk menghilangkan stres dan kelelahan, padahal obat hanya efektif digunakan untuk mengobati rasa nyeri tertentu. Jika digunakan sembarangan tanpa resep dokter akan berbahaya seperti ketergantungan fisik dan psikis, gangguan fungsi otak, gangguan pernafasan, gangguan pencernaan, kerusakan hati dan ginjal, risiko overdosis, sampai gangguan kesehatan mental.
Dampak dan bahaya yang sangat besar harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah agar generasi muda selamat. Sebab generasi muda merupakan generasi penerus bagi bangunan peradaban mulia. Bisa dibayangkan jika generasi muda rusak, maka negara ini akan hancur.
Upaya Pemerintah
Merespons maraknya obat keras yang disalahgunakan di tengah remaja dan dewasa muda, pemerintah daerah tidak tinggal diam. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan melakukan langkah koordinasi lintas lembaga antara BNN, BPOM, dan kementerian kesehatan. Koordinasi ini bertujuan untuk memperketat pengawasan obat golongan G. Secara medis tramadol termasuk obat keras yang penggunaannya wajib berdasarkan resep dokter.
Akan tetapi dalam praktiknya, karena minimnya pengawasan kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga berujung pada menyalahgunakan obat keras. Mirisnya, pelaku dapat lolos dari jeratan hukum walaupun membawa tramadol selama masih dapat menunjukkan resep, meski ada indikasi penyimpangan penggunaan.
Kondisi ini menjadikan ruang gerak penegak hukum terbatas lantaran tramadol belum tergolong kategori narkotika golongan satu. Pemkot Bandung mendorong pemerintah pusat untuk mengambil langkah tegas termasuk kemungkinan revisi aturan klasifikasi obat, serta pengetatan distribusi di apotek, dan fasilitas kesehatan.
Peran BPOM sangat penting untuk mengawasi peredaran obat dan kementrian kesehatan dalam memperbaiki sistem kontrol resep agar tidak mudah disalahgunakan. Selain langkah regulasi, Pemkot Bandung, menyiapkan langkah lain yaitu edukasi kepada masyarakat terkait bahaya obat keras yang disalahgunakan. Upaya ini diharapkan mampu menekan permintaan sekaligus meningkatkan kesadaran publik.
Akar Masalah
Obat keras yang disalahgunakan oleh generasi muda tidak lepas dari sistem kehidupan sekuler kapitalisme. Sistem yang memisahkan agama dari kehidupan telah mencabut nilai-nilai agama sehingga menjadikan individu sekadar mengejar kesenangan dan kepuasan jasmani. Sistem pendidikan pun hanya fokus mengejar nilai akademik tetapi abai pada pembinaan peserta didik. Alhasil, kepribadian mulia tidak terbentuk sehingga mudah terjerumus pada kemaksiatan, termasuk narkoba dan obat keras yang disalahgunakan.
Di sisi lain, negara dalam sistem kapitalisme sebagai regulator. Kebijakan yang dibuat belum mampu membuat masyarakat jauh dari barang haram dan obat keras yang disalahgunakan. Aturan hanya bersifat administratif dan reaktif daripada mencegah atau menyolusi.
Hukum pun tidak bisa menjerat pelaku obat keras yang disalahgunakan karena belum ada undang-undangnya sehingga banyak pengedar berkeliaran. Jangankan obat keras yang disalahgunakan, persoalan narkoba yang membayangi negeri ini belum mampu diatasi.
Semua ini menunjukkan bahwa akar persoalan bebasnya peredaran obat keras yang disalahgunakan bukan sekadar belum ditegakkan hukum, perketat peredaran, juga sosialisasi bahaya obat keras yang disalahgunakan, tetapi gagalnya sistem sekuler menjaga moral dan fitrah manusia yang seharusnya dijaga.
Islam sebagai Solusi
Dalam Islam, setiap zat yang membahayakan hukumnya haram, termasuk obat keras yang disalahgunakan. Namun, jika obat tersebut sesuai resep dokter untuk mengobati penyakit tertentu tidak dilarang, namun peredarannya harus tetap diawasi dan diperketat. Pengawasan peredaran obat harus berada dalam kontrol negara. Inilah bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi generasi.
Negara akan memberlakukan hukuman yang tegas jika masyarakat menyalahgunakan obat keras tanpa pandang bulu. Rasulullah saw. bersabda, "Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya." (HR Bukhari dan Muslim).
Obat keras yang disalahgunakan akan dikenakan takzir sesuai kadar kejahatannya dengan tujuan memberikan efek jera bagi pelaku dan menghapus dosa agar kesucian masyarakat terjaga dari kemaksiatan. Selain itu, Islam mewajibkan negara khilafah menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam untuk membangun ketakwaan komunal.
Sistem ini akan membentuk pola pokir dan pola jiwa Islam sehingga akan terwujud ketakwaan dan kesadaran untuk taat kepada Alalh. Dengan ketakwaan ini, individu tercegah dari perbuatan yang dilarang Islam, termasuk obat keras yang disalahgunakan.
Dengan demikian, penerapan Islam kafah dalam institusi daulah Khilafah, masyarakat dan generasi tidak hanya terlindungi dari bahaya obat keras yang disalahgunakan tetapi juga dibentengi dengan ketakwaan.
Wallahualam bissawab
Social Plugin