Hukuman Mati ala Zionis, Bukti Arogansi dan Frustasi Melawan Gaza

Ilustrasi Pinterest
Oleh: Irma Ulpah

MediaMuslim.my.id, Opini_ Senin, 30 Maret 2026, Parlemen Israel resmi mengesahkan undang-undang hukuman mati yang secara khusus menargetkan tahanan Palestina pelaku serangan mematikan. Kebijakan diskriminatif ini langsung dikecam Eropa dan lembaga HAM karena menabrak hukum internasional. Lahirnya UU ini merupakan bukti kebiadaban Zionis yang kian jemawa. Harus ada langkah politik nyata untuk menghentikan kebengisan ini.

UU hukuman mati ini menandai eskalasi signifikan dalam sistem pemidanaan Zionis. Namun justru di sinilah terlihat kegagalan mereka. Jika intimidasi dan penjara selama puluhan tahun berhasil, buat apa bikin UU baru yang lebih kejam? Ini tanda bahwa perlawanan rakyat Palestina tidak padam meski digempur. Zionis panik, lalu berlindung di balik legalitas semu untuk menutupi ketakutannya pada rakyat yang tidak mau tunduk.

Keberanian Israel mengesahkan UU yang terang-terangan melawan hukum internasional menunjukkan level kelaliman dan kejemawaan yang sudah di puncak. Mereka bisa secongkak itu karena tahu umat Islam dunia hari ini terpecah dan para penguasanya tidak berdaya. Reaksi yang muncul hanya kecaman diplomatik atau diam seribu bahasa.

Sudah puluhan resolusi PBB dilanggar Israel tanpa sanksi berarti. Sudah ribuan kecaman dilayangkan, tapi UU hukuman mati tetap disahkan. Ini membuktikan bahwa berharap pada sistem internasional yang dikendalikan Amerika adalah ilusi. Umat Islam tidak bisa terus bergantung pada ketidakadilan kepemimpinan dunia Barat.

Sudah saatnya para pemimpin negara muslim menyatukan suara umat, menekan penguasa negeri muslim agar putus hubungan dengan Zionis, dan membangun kekuatan hakiki umat. Diam adalah pengkhianatan. Kecaman saja adalah pembiaran. Butuh aksi nyata yang membawa pada perubahan nasib Umat Islam untuk bebas dari cengkraman kebiadaban Zionis Israel.