Ilustrasi Pinterest
By :Ummu Aqsha.
MediaMuslim.my.id, Opini_ Parlemen Israel (Knesset) pada hari Senin (30/3/2026) mengesahkan undang-undang kontroversial yang mengizinkan hukuman mati bagi tahanan Palestina. RUU tersebut disetujui dalam pembacaan kedua dan ketiga dengan 62 suara mendukung, 48 menentang, dan satu abstain, menurut laporan harian Yedioth Ahronoth.
Sementara itu, anggota Kongres Amerika Serikat (AS) Rashida Tlaib mengecam RUU Israel yang akan mewajibkan hukuman mati bagi tahanan Palestina, menyebutnya sebagai "langkah selanjutnya dalam genosida terhadap warga Palestina" dan tindakan apartheid. "Eksekusi massal dengan cara digantung, semata-mata berdasarkan ras merupakan apartheid,” kata Tlaib di platform media sosial AS X, menambahkan warga Palestina "sudah secara sistematis disiksa di penjara-penjara Israel."
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberikan suara mendukung undang-undang tersebut.
Israel telah secara tajam meningkatkan pelanggaran terhadap tahanan Palestina sejak dimulainya perang pada Oktober 2023, khususnya mereka yang berasal dari Gaza, termasuk kelaparan, penyiksaan, kekerasan seksual, dan penolakan sistematis terhadap perawatan medis, menurut kelompok hak asasi manusia.
Dengan RUU ini, hukuman mati dapat dijatuhkan tanpa permintaan dari jaksa penuntut dan dengan suara mayoritas sederhana, bukan suara bulat. Pengadilan militer yang mengadili warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki Israel juga akan diberi wewenang untuk menjatuhkan hukuman tersebut, dengan menteri pertahanan diberikan hak untuk menyampaikan pendapat kepada panel peradilan.
Bagi warga Palestina di bawah pendudukan Israel yang dijatuhi hukuman mati, RUU ini akan menghilangkan jalan untuk pengampunan atau banding, sementara mereka yang diadili di dalam Israel dapat memperoleh pengurangan hukuman menjadi penjara seumur hidup. Menteri Keamanan Nasional Israel sayap kanan, Itamar Ben-Gvir, menyambut baik undang-undang tersebut, menyebutnya sebagai "hari bersejarah." Baca juga: Presiden Mesir pada Trump: Tak Ada Seorang pun Selain Anda Bisa Hentikan Perang di Timur Tenga. (sindonews.com 31/3/2026).
Disahkannya UU sebagai Alat Teror Baru.
Lahirnya UU tersebut menandai eskalasi signnifikan dalam sistem pemidanaan zionis sekaligus menunjukan kegagalan mereka dalam mengintimidasi para penduduk palestina untuk menghentikan perlawanan mereka.
gelombang kecaman bukan hanya dari warga Palestina, termasuk Gaza, tapi juga dari dunia internasional. Di berbagai negara, seperti Norwegia, Ammsterdam, Chicago, masyarakat turun ke jalan. Mereka menyatakan UU ini adalah wujud “kebiadaban yang dilegitimasi” dan eskalasi berbahaya dalam konflik yang sedang berlangsung di Palestina. Bahkan, sebagian warga Yahudi di wilayah pendudukan ada yang turun ke jalan. Mereka menganggap UU ini turut memperkeruh suasana dan secara de facto bertentangan dengan kebijakan Israel sebelumnya yang sejak 1962 menolak pemberlakuan hukuman mati karena melanggar prinsip-prinsip kemanusiaan.
pemberlakuan UU ini sebetulnya bukan sesuatu yang baru. Pada 2016, tokoh sekaligus pimpinan partai garis keras Yisrael Beiteinu, Avigdor Lieberman, dan pimpinan partai Liqud, Netanyahu, dilaporkan hampir mencapai kesepakatan untuk menghukum mati tawanan Palestina yang digambarkan sebagai “teroris dengan darah di tangan”. Lalu pada 2017, gagasan ini masuk menjadi bagian dari perjanjian koalisi antara kedua partai dan berhasil menghantarkan keduanya masuk ke dalam pemerintahan koalisi yang mana Netanyahu menjadi Perdana Menteri dan Lieberman menjadi Menteri Pertahanan.
Hanya saja, legalisasinya tertunda karena saat itu banyak pihak di Israel, termasuk militer, yang meragukan efektivitas hukuman mati. Mereka juga khawatir akan dampak hukum internasional serta potensi ancaman terhadap keselamatan sandera Israel. Lalu sejalan dengan meningkatnya eskalasi, khususnya setelah peristiwa serangan 7 Oktober 2023, suasana politik di Israel menuntut tindakan retributif yang lebih ekstrem.
Tuntutan itu misalnya datang dari keluarga sandera dan sebagian masyarakat Israel yang ingin mesedang berkuasanghukum pelaku serangan secara berat. Tuntutan ini kemudian dijadikan sebagai isu prioritas oleh partai sayap kanan ekstrem yang dan akhirnya berhasil disahkan setelah melewati beberapa kali pembahasan.
Adapun poin penting yang ada dalam UU baru ini mencakup beberapa hal. Pertama, soal target spesifik yang secara de facto menargetkan tahanan Palestina, dengan hukuman mati akan dijatuhkan jika serangan dianggap bermotif “rasisme atau permusuhan terhadap publik tertentu” dan bertujuan merugikan pihak Israel. Berikutnya mengatur penerapan prosedur cepat yang mewajibkan eksekusi dilakukan dalam 90 hari setelah putusan final, dengan sedikit ruang untuk banding.
Poin penting lainnya adalah UU ini diterapkan dalam konteks “perang melawan terorisme” yang memungkinkan pengadilan menjatuhkan hukuman mati tanpa permintaan dari jaksa dan tanpa memerlukan keputusan bulat. Artinya, putusan dapat diambil hanya berdasarkan suara mayoritas secara sederhana saja.
Pihak Israel berharap dengan UU yang keras seperti ini, perlawanan rakyat Pberusaha merebutalestina bisa dilemahkan. Mereka tampak sedang berusaha menciptakan alat teror baru untuk melumpuhkan spirit jihad muslim Palestina. Betapa tidak, dua tahun lebih mereka Gaza, bahkan mengintimidasi warganya dengan strategi genosida, tapi mereka tidak mendapatkan apa-apa selain semangat perlawanan yang makin menggelora dan dukungan internasional yang juga makin menyala.
Sikap Negeri-Negeri Muslim
Pemerintah negeri-negeri muslim, seperti Mesir, Arab Saudi, Turki, Indonesia, Uni Emirat Arab, Qatar, Yordania, dan Pakistan memang telah mengeluarkan pernyataan bersama mengecam keras langkah Israel ini. Mereka menilai UU tersebut sebagai “eskalasi berbahaya” yang dikhawatirkan akan memperburuk ketegangan regional.
Mereka juga menegaskan bahwa aturan tersebut bertentangan dengan hukum humaniter internasional, termasuk Konvensi Jenewa Keempat 1949 yang mengatur soal metode perang dan membatasi dampak konflik bersenjata, khususnya bagi penduduk sipil atau non-kombatan, termasuk yang ada di wilayah pendudukan. Mereka menuntut agar komunitas internasional segera turun tangan menghentikan tindakan represif Israel tersebut.
Selain pemerintah, kecaman juga datang dari lembaga-lembaga keagamaan seperti Dewan Fatwa Palestina dan Al-Azhar. Dewan Fatwa Palestina menyebut aturan ini sebagai perlindungan hukum bagi pembunuhan dan pelegitimasian pemusnahan tahanan. Sementara itu, Al-Azhar menyebut bahwa kebijakan ini mencerminkan kemerosotan moral serius dan memperdalam delegitimasi moral Israel di mata dunia. Adapun di Indonesia kecaman datang dari Majelis Ulama Indonesia, DPR-MPR RI, dll. Mereka umumnya menilai undang-undang ini sebagai tindakan represif dan pelanggaran serius terhadap hukum internasional.
Namun, pihak Israel sendiri tampak bergeming sama sekali dengan kecaman yang disampaikan para pemimpin dan lembaga Islam, bahkan dunia internasional. Mereka bahkan tidak peduli atas tudingan melakukan pelanggaran berat terhadap konvensi ini—yang dikategorikan sebagai kejahatan perang. Bagi mereka, melanggar perjanjian adalah sebuah keniscayaan.
Keberanian Zion*s ini menunjukkan level kezaliman dan kejemawaan yang memuncak di hadapan ketidakberdayaan umat Islam dan dunia internasional. Mereka tampak menyadari bahwa sekeras apa pun kecaman yang disampaikan para pemimpin muslim, bahkan dunia, sama sekali tidak akan ada pengaruhnya terhadap posisi politik mereka dalam konstelasi politik dunia dan kawasan.
Mengembalikan Umat Muslim yang Sesungguhnya.
Ketidakberdayaan umat Islam dan sikap lemah, sekaligus khianat para pemimpinnya, jelas tidak merepresentasikan kedudukannya sebagai khairu ummah sebagaimana yang Allah sematkan dalam Al-Qur’an Surah Ali Imran ayat 110 yang artinya :
"."Kamu (Umat Islam)adalah umat terbaik yang di lahirkan untuk manusia (karena kamu) menyuruh (berbuat) yang makruf danmencegah dari yang mungkar dan beriman kepada Allah. Sekiranya ahli kitab beriman tentulah itu lebih baik bagi mereka, diantara mereka ada yang berimsn nsmun kebanyakan mereka adalah orang orang fasik." Alimran ayat 110.
Situasi ini justru mengonfirmasi apa yang disabdakan baginda Rasulullah saw. tentang kondisi umat Islam di akhir zaman, yakni seperti hidangan dan buih di lautan tersebab mewabah penyakit wahn.
Padahal, sejatinya umat Islam punya peluang besar untuk mengubah keadaan dan menjadi pemegang peran utama dalam menentukan konstelasi politik internasional. Secara genuine mereka sudah diberi predikat sebagai khairu ummah sebagai modal identitas dan kepercayaan yang inheren dalam dirinya. Ditambah secara potensi mereka punya banyak hal yang bisa menjadi modal untuk menjadi negara pertama.
Jumlah umat Islam sangat besar, yakni sekira 2,5 miliar jiwa atau setara 25% dari total penduduk dunia. Posisi geopolitik dan geostrategisnya sangat signifikan sehingga bisa menjadi alat tekan bagi negara-negara lawannya. Potensi sumber daya alamnya sangat beragam dan melimpah ruah, lebih dari cukup untuk menjadi modal menyejahterakan warganya. Yang paling penting adalah potensi ideologisnya, berupa ajaran Islam ideologi yang mampu menjawab seluruh problem kehidupan dan menjawab berbagai tantangan kekinian.
Oleh karenanya, dengan semua potensi yang ada ini, tidak pantas mereka bersikap lemah di hadapan musuh Allah dan Rasul-Nya. Mereka pun tidak layak memberikan loyalitas pada kepemimpinan berparadigma ideologi sekuler kapitalisme yang selama ini justru telah mengukuhkan penjajahan.
Mereka sudah semestinya berpegang teguh hanya pada ideologi Islam dan berjuang demi izzul Islam wal muslimin. Namun untuk itu, dibutuhkan kehadiran institusi politik Islam yang bisa vis-à-vis dengan kekuatan politik kapitalisme global penopang eksistensi Israel. Institusi politik Islam itu tidak lain adalah Khilafah yang tegak di atas metode kenabian, bukan negara demokrasi, kerajaan, atau yang lainnya.
Khilafah inilah yang akan menyatukan potensi umat yang terserak di bawah satu kepemimpinan. Khilafah pula yang kelak akan melakukan berbagai langkah politik dan militer, seperti mengobarkan jihad fisabilillah dengan melibatkan tentara-tentara di berbagai negeri sesuai aturan Islam demi membungkam kebiadaban Zion*s bersama sekutu-sekutu beratnya. Dengan begitu, setiap jengkal tanah Palestina beserta kehormatannya akan kembali pada pemiliknya, yakni umat Islam. Bahkan, bukan hanya soal Palestina, problem umat di berbagai penjuru dunia pun insyaallah akan terselesaikan.
Wallahualam bishshawabb.
Social Plugin