Rakyat Gaza semakin Tertindas, Persatuan Umat Solusi Hakiki

Ilustrasi Pinterest
Oleh ; Arini

MediaMuslim.my.id, Opini_ Indonesia meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengambil langkah tegas setelah Israel mengesahkan Undang-Undang (UU) yang mewajibkan pengadilan militer menjatuhkan hukuman mati bagi warga Palestina, yang terbukti membunuh warga Israel dalam perbuatan yang dikategorikan sebagai “teror”. "Indonesia juga menyerukan kepada komunitas internasional, khususnya Perserikatan Bangsa-Bangsa, untuk mengambil langkah tegas guna memastikan akuntabilitas dan perlindungan bagi rakyat Palestina," 
Kompas.com,(1/4/2026)

Berdasarkan konteks terkini (Maret-April 2026), Parlemen Israel (Knesset) telah mengesahkan undang-undang yang memungkinkan hukuman mati bagi warga Palestina yang dituduh melakukan serangan mematikan terhadap warga Israel. 

Mengenai hukuman mati yang diterapkan Israel terhadap warga Palestina umumnya berakar pada pandangan bahwa tindakan tersebut adalah kejahatan brutal dan pelanggaran berat, baik dari sudut pandang Islam maupun kemanusiaan.
Berdasarkan situasi terkini di mana Israel mengesahkan aturan terkait hukuman mati bagi warga Palestina.

Hal ini adalah bentuk nyata ketidak adilan dan kekerasan negara terhadap rakyat yang berada dalam kondisi terjajah. Ini adalah pelanggaran berat terhadap prinsip-prinsip hukum humaniter internasional dan hak asasi manusia.

“Pernyataan tersebut menunjukkan adanya niat sistematis untuk melakukan tindakan yang mengarah pada kejahatan kemanusiaan. Dunia internasional tidak boleh diam terhadap ancaman ini,”

Berdasarkan data terbaru hingga Maret 2026, terdapat sekitar 9.446 warga Palestina yang ditahan di penjara-penjara Israel, dengan 4.691 di antaranya berada dalam status penahanan administratif yakni dipenjara tanpa dakwaan, tanpa proses pengadilan, dan tanpa kesempatan membela diri. Di antara para tahanan tersebut juga terdapat perempuan dan anak-anak.

Sungguh sangat ironis kondisi ini semakin diperparah oleh laporan berbagai lembaga internasional mengenai praktik penyiksaan sistematis di fasilitas penahanan Israel, termasuk kekerasan fisik dan psikologis, kondisi tidak manusiawi, kelaparan, serta penolakan akses layanan medis.

“Fakta bahwa puluhan tahanan Palestina meninggal dalam tahanan, termasuk anak-anak, adalah bukti nyata bahwa sistem penahanan ini tidak hanya melanggar hukum internasional, tetapi juga mengancam kehidupan manusia secara langsung.

Persatuan umat Islam sangat dibutuhkan untuk perjuangan membela hak-hak rakyat Palestina, termasuk para tahanan, merupakan bagian dari komitmen kemanusiaan universal yang tidak boleh diabaikan.
Setiap nyawa manusia memiliki nilai yang sama. Dunia harus bersatu menghentikan praktik ketidakadilan ini sebelum terlambat.

Solusi Islam 

Secara ringkas, pandangan Islam memandang tindakan ini sebagai kezaliman dan pelanggaran hak hidup yang dilindungi dalam prinsip kemanusiaan Islam, serta mendesak adanya campur tangan internasional. 

Pada akhirnya, persoalan Palestina bukan isu regional, melainkan cermin dari kondisi umat Islam secara keseluruhan. Persatuan menjadi kata kunci, dan perubahan sistemik di pandang sebagai jalan untuk mewujudkannya.

Wallahu alam bishowab.