Urgensi Kedaulatan Energi


Ilustrasi Pinterest
Oleh : Ummu Zeyn


MediaMuslim.my.id, Opini_ Ketegangan geopolitik di Timur Tengah kembali mengguncang dunia. Pasalnya, konflik memanas antara Amerika Serikat, Iran dan Israel membuat harga minyak global melonjak sehingga menimbulkan kekhawatiran gangguan pasokan energi dunia.

Kekhawatiran tersebut muncul dikarenakan ditutupnya selat Hormuz oleh Iran, dimana selat tersebut adalah selat yang dilalui sekitar seperlima perdagangan minyak global, sehingga penutupan selat tersebut menjadi titik rawan yang mengganggu distribusi energi internasional.

Dampak psikologis dari situasi tersebut terjadi di beberapa negara termasuk Indonesia. Di berbagai daerah Indonesia, terjadi panic buying atau pembelian BBM secara berlebihan karena khawatir akan terjadi kelangkaan bahan bakar. Antrean panjang di SPBU menjadi pemandangan di beberapa daerah setelah isu gangguan pasokan energi global tersebar luas di media sosial.

Padahal, menteri Energi dan Sumber Daya Mineral telah menyatakan bahwa stok pasokan BBM tetap tersedia dan distribusi berjalan normal. Namun, fenomena panic buying ini tetap terjadi di masyarakat. Fenomena panic buying ini sebenarnya menunjukkan masalah yang lebih besar, yakni ketergantungan energi Indonesia  terhadap dinamika global.

Indonesia memang memiliki sumber daya energi yang cukup besar, namun dalam praktiknya masih bergantung pada impor. Sehingga, ketika konflik terjadi di kawasan produsen minyak dunia, dampaknya akan langsung terasa di pasar global dan akhirnya mempengaruhi kondisi domestik.

Lonjakan harga minyak dunia akibat konflik geopolitik tidak hanya berpotensi meningkatkan harga BBM, tetapi juga memicu inflasi, menekan anggaran negara dan mengganggu stabilitas ekonomi.

Oleh karena itu, penting bagi sebuah negara untuk memiliki kedaulatan energi. karena memiliki kedaulatan energi merupakan fondasi kemandirian suatu negara. Negara yang mampu mengelola sumber energinya secara mandiri akan lebih stabil secara ekonomi, politik, dan sosial.

Dalam perspektif Islam, pengelolaan energi tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan, tetapi pada kemaslahatan umat secara luas. Oleh karena itu, konsep kedaulatan energi dalam sistem Islam memiliki prinsip yang berbeda dibandingkan sistem ekonomi kapitalisme.

Dalam pandangan Islam, sumber daya alam yang jumlahnya besar dan dibutuhkan oleh masyarakat luas termasuk kategori kepemilikan umum.

Prinsip ini merujuk pada hadis Nabi Muhammad ﷺ yang menyatakan bahwa manusia berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api. Para ulama menafsirkan “api” sebagai energi yang dibutuhkan masyarakat, yang pada masa modern mencakup minyak bumi, gas alam, batu bara, dan sumber energi lainnya.

Dengan prinsip ini, sumber energi tidak boleh dimonopoli oleh individu atau korporasi. Negara bertindak sebagai pengelola yang mewakili kepentingan rakyat, bukan sebagai pemilik yang bebas memperjualbelikannya demi keuntungan.

Dalam sistem Islam, negara memiliki tanggung jawab besar untuk mengelola sumber daya energi secara adil dan efisien. Negara bertugas:

1. Mengelola eksplorasi dan produksi energi secara profesional.
2. Menjamin distribusi energi agar dapat diakses oleh seluruh masyarakat.
3. Mencegah monopoli dan privatisasi yang dapat merugikan kepentingan publik.
4. Menggunakan hasil pengelolaan energi untuk kesejahteraan rakyat, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan pelayanan publik.

Dengan pengelolaan seperti ini, energi tidak menjadi komoditas yang hanya menguntungkan segelintir pihak, tetapi menjadi sarana untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Dengan menempatkan energi sebagai sumber daya yang harus dikelola untuk kepentingan bersama, sistem Islam berupaya menciptakan pengelolaan energi yang adil, stabil, dan berkelanjutan. Prinsip ini memberikan gambaran bagaimana energi dapat menjadi fondasi kuat bagi kesejahteraan dan kemandirian sebuah negara.

Wallahu A'lam BI Ash-Shawwab