Swasembada Beras atau Sekadar Klaim?

Ilustrasi Pinterest
Oleh: Widhy Lutfiah Marha 
Pendidik Generasi 


MediaMuslim.my.id, Opini_ Narasi tentang swasembada beras kembali digaungkan dalam kebijakan pangan nasional. Pemerintah menampilkan optimisme bahwa negeri agraris seperti Indonesia telah mampu memenuhi kebutuhan berasnya sendiri tanpa bergantung pada negara lain. Klaim ini tentu memberi harapan tentang kemandirian pangan. Namun realitasnya, kebijakan justru menghadirkan gambaran yang berbeda. Pada saat yang sama, impor beras tetap dilakukan, bahkan dilegalkan melalui perjanjian dagang resmi dengan negara lain. Situasi ini membuat publik bertanya,  jika swasembada benar-benar telah tercapai, mengapa impor masih tetap dipertahankan?

Fakta terbaru semakin menguatkan kegelisahan itu, dimana Indonesia dikabarkan akan mengimpor sekitar 1.000 ton beras klasifikasi khusus per tahun dari Amerika Serikat sebagai bagian dari perjanjian dagang resiprokal. Jumlah ini memang sangat kecil dibandingkan dengan total produksi beras nasional yang mencapai sekitar 34,69 juta ton pada tahun 2025, hanya sekitar 0,00003 persen saja. Namun kritik tetap bermunculan. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menilai langkah ini berpotensi mengganggu program swasembada beras. Jika jumlahnya begitu kecil dan tidak signifikan, mengapa kebijakan impor tetap dipertahankan? Di titik inilah perdebatan tentang kedaulatan pangan kembali mencuat. (bbc.com, 26/02/2026)

Akar masalah 

Kebijakan impor beras ini pemerintah mengklaim telah mencapai swasembada menghadirkan kontradiksi yang sulit disembunyikan. Secara logika kebijakan, swasembada berarti kemampuan suatu negara memenuhi kebutuhan pangannya sendiri tanpa bergantung pada negara lain. Ketika impor tetap dilakukan, meskipun dalam jumlah kecil dan dengan klasifikasi khusus, pesan yang muncul justru sebaliknya, ketergantungan itu masih ada.

Pemerintah memang menjelaskan bahwa beras yang diimpor termasuk kategori beras khusus dan bukan untuk konsumsi umum masyarakat. Namun pengalaman panjang dalam tata kelola pangan menunjukkan bahwa kebijakan impor seringkali menimbulkan celah kebocoran. Beras yang seharusnya masuk dalam kategori khusus bisa saja masuk ke pasar umum melalui berbagai jalur distribusi. Ketika hal ini terjadi, dampaknya langsung terasa pada harga gabah petani lokal. Harga yang turun akan merugikan petani, sementara keuntungan justru dinikmati oleh pelaku impor dan distribusi.

Lebih jauh lagi, kebijakan ini memperlihatkan bahwa kedaulatan pangan Indonesia masih berada dalam posisi rapuh. Pangan, terutama beras, bukan sekadar komoditas ekonomi. Ia adalah komoditas politik. Sejarah banyak menunjukkan bahwa penguasaan atas pangan dapat menentukan posisi tawar suatu negara dalam hubungan internasional. Negara yang bergantung pada impor pangan akan lebih mudah ditekan dalam berbagai perjanjian dagang maupun politik.

Dalam hal ini, masuknya komitmen impor beras dalam perjanjian dagang resiprokal dengan Amerika Serikat memperlihatkan bahwa hubungan perdagangan tidak sepenuhnya bersifat netral. Sistem ekonomi kapitalisme yang menjadi landasan perjanjian tersebut menjadikan perdagangan sebagai instrumen kepentingan negara-negara kuat. Negara dengan kekuatan ekonomi besar memiliki kemampuan untuk memasukkan kepentingannya ke dalam kesepakatan perdagangan internasional, bahkan pada sektor yang sangat sensitif seperti pangan.

Karena itu, meskipun angka impor hanya 1.000 ton, persoalan utamanya bukan sekadar jumlah. Yang lebih mendasar adalah prinsip kebijakan yang menunjukkan bahwa sektor pangan tetap terbuka untuk kepentingan perdagangan global. Dalam sistem ekonomi kapitalisme, komoditas pangan tidak dipandang sebagai kebutuhan strategis yang harus dilindungi sepenuhnya, tetapi sebagai barang yang bisa diperdagangkan sesuai mekanisme pasar dan kepentingan geopolitik.

Akibatnya, negara berkembang sering berada pada posisi yang tidak seimbang. Ketika negara besar memiliki surplus produksi dan kekuatan politik, mereka dapat mendorong ekspor melalui perjanjian dagang. Sebaliknya, negara yang lebih lemah sering kali terpaksa membuka pasar domestiknya. Inilah yang membuat isu pangan menjadi sangat sensitif, karena di balik perdagangan tersebut terdapat relasi kekuasaan yang tidak selalu terlihat.

Solusi Islam

Dalam perspektif Islam, swasembada pangan bukan sekadar target ekonomi, melainkan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin kebutuhan pokok rakyat. Pangan adalah kebutuhan dasar yang wajib dipastikan ketersediaannya bagi seluruh warga negara. Karena itu, negara tidak boleh menjadikan sektor pangan bergantung pada negara lain, apalagi pada negara yang memiliki kepentingan politik dan ekonomi besar.

Syariat Islam mengatur politik ekonomi negara dengan tujuan utama menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok setiap individu masyarakat, termasuk pangan. Negara berkewajiban memastikan produksi pangan berjalan optimal melalui pengelolaan lahan, dukungan kepada petani, serta pengaturan distribusi yang adil. Dengan demikian, ketahanan pangan tidak hanya dilihat dari jumlah produksi, tetapi juga dari kemampuan negara menjaga stabilitas harga dan kesejahteraan petani.

Dalam literatur ekonomi Islam seperti Nizham Iqtishadi dan Al-Amwal, negara memiliki peran aktif dalam mengelola sumber daya agar tidak dikuasai oleh mekanisme pasar semata. Tanah pertanian tidak boleh dibiarkan terbengkalai, dan negara dapat mengambil kebijakan untuk memastikan lahan produktif tetap digunakan. Petani juga harus mendapatkan dukungan berupa sarana produksi, teknologi, dan perlindungan harga sehingga mereka mampu menghasilkan produksi yang stabil dan berkualitas.

Lebih dari itu, Islam juga memandang hubungan ekonomi internasional secara hati-hati, terutama jika menyangkut kebutuhan strategis umat. Ketergantungan pada negara lain dalam hal kebutuhan pokok dapat membuka peluang dominasi politik dan ekonomi. Karena itu, negara Islam diarahkan untuk membangun kemandirian ekonomi yang kuat, termasuk dalam sektor pangan.

Sejarah peradaban Islam menunjukkan bahwa kebijakan ini bukan sekadar teori. Pada masa kekhilafahan, negara mampu menjaga stabilitas pangan melalui pengelolaan pertanian yang serius. Khalifah Umar bin Khattab misalnya pernah melakukan berbagai kebijakan untuk memastikan produksi pertanian tetap berjalan, termasuk pengembangan irigasi dan pengelolaan tanah negara. Bahkan ketika terjadi krisis pangan pada masa paceklik, negara mengambil peran langsung dalam distribusi dan penjaminan kebutuhan masyarakat.

Cara ini menunjukkan bahwa kedaulatan pangan tidak mungkin dicapai jika negara hanya bergantung pada mekanisme perdagangan global. Kedaulatan pangan menuntut sistem politik dan ekonomi yang menempatkan kebutuhan rakyat sebagai prioritas utama, bukan sekadar mengikuti logika pasar.

Karena itu, jika ingin mewujudkan swasembada beras yang sesungguhnya, kebijakan pangan tidak boleh berhenti pada slogan atau klaim produksi. Ia membutuhkan perubahan cara pandang yang lebih mendasar, dari sekadar mengelola komoditas menjadi menjaga kedaulatan. Dalam perspektif Islam, kedaulatan pangan hanya dapat terwujud ketika negara menjalankan politik ekonomi yang mandiri, melindungi petani, mengelola sumber daya secara optimal, dan tidak menjadikan kebutuhan pokok rakyat sebagai bagian dari kompromi dalam perjanjian dagang internasional.

Pada akhirnya, persoalan pangan tidak cukup diselesaikan dengan tambal sulam kebijakan dalam sistem yang sama. Selama sektor strategis seperti pangan tetap berada dalam kerangka sistem ekonomi kapitalisme dan perjanjian dagang global yang sarat kepentingan, kedaulatan pangan akan selalu berada dalam posisi rapuh. Klaim swasembada mudah digaungkan, tetapi praktik ketergantungan tetap berulang. Karena itu, solusi yang benar-benar mendasar bukan sekadar memperbaiki kebijakan teknis, melainkan mengubah fondasi sistem yang mengaturnya.

Islam menawarkan jalan yang jelas, menerapkan seluruh aturan syariat dalam pengelolaan negara, termasuk dalam politik ekonomi dan pengelolaan pangan. Dengan penerapan syariat secara menyeluruh, negara akan menjadikan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat sebagai prioritas utama, melindungi petani, mengoptimalkan pengelolaan lahan, serta menutup celah k.etergantungan yang dapat membuka jalan dominasi ekonomi negara lain. Inilah jalan yang tidak hanya menjaga stabilitas pangan, tetapi juga menjaga kemuliaan dan kedaulatan umat. Ketika seluruh aturan Islam diterapkan secara konsisten dalam kehidupan bernegara, barulah kedaulatan pangan dapat terwujud secara nyata, bukan sekadar klaim dalam narasi kebijakan. Wallahu 'alam bishshawab