Ilustrasi Pinterest
Oleh: Lia Fitri
MediaMuslim.my.id, Opini_ Aktivitas pengambilan Air Bawah Tanah (ABT) secara komersial oleh salah satu perusahaan Reverse Osmosis (RO) di Desa Gempol, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, kini berada dalam sorotan tajam.
Perusahaan perseorangan tersebut diduga kuat menggunakan sumur bor tanpa izin (ilegal) yang tidak hanya merugikan ekosistem lingkungan, tetapi juga memicu kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Subang.
Tokoh masyarakat Gempol, CN Supryatna, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa hanya diselesaikan dengan teguran administratif oleh Satpol PP.
"Kami mohon tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Ini bukan sekadar pelanggaran ketertiban, tapi dugaan tindak pidana karena mengambil sumber daya alam untuk kepentingan komersial tanpa kontribusi pada negara," tegas Supryatna, dilansir Pikiran Rakyat Subang, Senin (02/03/2026).
Menguasai Air Tanah Mengabaikan Masyarakat
Inilah ironi hidup dalam sistem negara sekuler kapitalisme. Sumber daya alam milik masyarakat termasuk sumber daya air yang melimpah justru dikuasai swasta. Mereka diberikan kebebasan mengeksploitasi sumber-sumber mata air pegunungan dan dijadikan komoditas bisnis yang tidak akan pernah sepi pembeli.
Korporasi swasta ini menguasai sumber air bersih perpipaan hingga bisa mengakses sumber air tanah bahkan menguasai air bersih untuk publik. Di sisi lain eksploitasi sumber daya alam ini telah berjalan secara masif disertai kerusakan lingkungan dan berdampak pada penurunan ketersediaan air tanah.
Maka yang tersisa bagi masyarakat adalah hilangnya air tanah dan mata air yang bisa mereka akses habis disedot korporasi asing, rakyat hanya bisa gigit jari. Penguasa seakan tidak menunjukkan keseriusan dan upaya untuk mengatasi segala macam problem yang muncul.
Eksploitasi sumber daya alam itu sedikit atau banyak pasti akan berpengaruh kepada masyarakat ataupun ekosistem sekitar yang ada di daerah tersebut.
Eksploitasi sumber daya alam ini menunjukkan kegagalan dalam sistem tata ruang negara. Ini merupakan akibat dari penerapan aturan yang rusak Kapitalisme sekuler dimana uang, kekuasaan, keserakahan menjadi tujuan utama untuk mendapatkan kebahagiaan.
Solusi Islam Mengelola Harta Milik Umum
Di dalam Islam memiliki mekanisme bahwa kepemilikan itu dibagi menjadi tiga bagian yaitu kepemilikan individu, negara dan umat. Berbicara tentang eksploitasi Air bawah tanah ini masuk pada harta kepemilikan umum. Dalam hadits Rasul dikatakan bahwa
« الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ فِي الْكَلإِ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ »
"Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air, dan api." (HR. Abu Dawud no. 3477, Ibnu Majah no. 2463, Ahmad).
Dalam hal ini negara menjadi wakil dari masyarakat untuk mengelola harta milik umum tersebut, sehingga negara menggunakan harta tersebut untuk kemaslahatan umat.
Dalam hal ini pemenuhan hajat asasiyah (kebutuhan dasar) pada masyarakat bukan untuk kepentingan investor ataupun kepentingan yang lain. Sehingga jelas bahwa Islam telah menutup potensi bagi para oligarki dan para investor untuk menguasai harta biro umum yang digunakan untuk kepentingan umum.
Berkaitan dengan pengelolaan kelestarian lingkungan dalam Islam negara sebagai pengelola harta milik umum dan fokus negara adalah pada pemenuhan hajat asasiyah umat. Maka pengelolaan sumber daya alam lebih utama ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat terlebih dahulu bukan untuk kepentingan oligarki.
Wallahu a'lam bish-shawab
Social Plugin