Ikustrasi Pinterest
Oleh. Umi Hafizha
MediaMuslim.my.id, Opini_ Belum lama ini pemerintah Indonesia menyetujui import beras sebanyak 1000 ton beras dari Amerika Serikat sebagai perjanjian dagang resiprokal. Dalam perjanjian yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Donald Trump dijelaskan bahwa Indonesia akan mengimpor komoditi pertanian dari AS dengan nilai sekitar Rp75 triliun. Pemerintah menjelaskan beras yang diimpor dari AS memiliki jenis klasifikasi khusus.
Selain itu, pemerintah juga komitmen bahwa impor beras AS yang hanya 1000 ton itu tidak signifikan karena total produksi beras nasional yang mencapai 34,69 juta ton tahun 2025. Namun demikian, kebijakan ini banyak menuai kritik. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menyayangkan adanya perjanjian tersebut. Menurutnya rencana impor beras dari Amerika Serikat bisa mengganggu program swasembada beras. (bbc.com, 26 Februari 2026)
Di awal tahun ini Presiden Prabowo mengklaim bahwa Indonesia telah mencapai swasembada beras per 31 Desember 2025. Namun kebijakan impor beras ini menunjukkan adanya inkonsistensi kredibilitas narasi swasembada. Meskipun jenis beras yang diimpor berjenis klafisikai khusus bukan beras konsumsi umum, namun dikhawatirkan bisa mengganggu harga gabah petani dan kebocoran impor beras dengan lancar label khusus.
Kebijakan impor sebagai bagian dari perjanjian yang resiprokal dengan AS menjadi bukti kedaulatan pangan Indonesia masih lemah. Dalam politik ekonomi global beras dan bahan pokok lainnya merupakan komoditas politik yang akan mempengaruhi posisi suatu negara. Impor terhadap komoditas seperti ini, meskipun dalam skala kecil dapat menjadi celah bagi negara kapitalis untuk memberikan tekanan ekonomi yang lebih luas kepada negara importir.
Dengan adanya perjanjian dagang resiprokal menjadi bukti dominasi sistem ekonomi kapitalisme saat ini, yang menempatkan mekanisme pasar dan kepentingan para kapital sebagai orientasi. Konsep seperti ini jelas bertentangan dengan syariat Islam yang menekankan kedaulatan pengelolaan sumber daya strategis oleh negara untuk kemaslahatan umat. Sehingga impor seperti ini tidak bisa pahami sekadar isu teknis perdagangan semata. Kebijakan ini lahir dari aturan yang dibawa penjajah.
Sebagai masyarakat Islam sudah seharusnya diatur dengan syariat Islam. Begitu juga dalam politik ekonomi Islam, swasembada pangan membutuhkan suatu negara untuk membangun kedaulatan pangan. Politik ekonomi Islam menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat, individu per individu. Sudah seharusnya suatu negara memenuhi kebutuhan pangan dari produksi dalam negeri sebagai bentuk tanggung jawab negara sebagai pengurus rakyat.
Kaum muslimin seharusnya menyadari bahwa kebijakan politik ekonomi negara besar termasuk perjanjian dagang resiprokal bisa digunakan sebagai alat penjajahan ekonomi terhadap negara lain. Selain itu perjanjian dagang resiprokal bisa menjadi pintu masuk penjajahan ekonomi AS ke negara lain. Sehingga pada akhirnya posisi tawar politik negara menjadi lemah dan intervensi kebijakan domestik semakin besar. Swasembada pangan dalam sistem kapitalisme hanya akan semakin melanggengkan kepentingan korporasi dan mengorbankan kepentingan rakyat.
Oleh karena itu, sudah seharusnya kaum muslim menentang swasembada pangan yang menzalimi rakyat, juga berjuang untuk menyingkirkan sistem kapitalisme yang terus menerus memunculkan kebijakan zalim. Kedaulatan dan swasembada pangan hanya akan terwujud secara utuh apabila politik dalam dan luar negeri dibangun di atas sistem politik ekonomi Islam di bawah naungan negera Islam.
Wallahualam bissawab.
Social Plugin