Sertifikasi Halal Dilonggarkan, Iman Dikorbankan?

Ilustrasi Pinterest
Oleh: Widhy Lutfiah Marha 
Pendidik Generasi 


MediaMuslim.my.id, Opini_ Halal bagi seorang Muslim bukan sekadar label kecil di kemasan produk. Ia adalah penanda ketaatan, penjaga iman, dan pembatas yang jelas antara yang diridhai Allah dan yang dimurkai-Nya. Namun hari ini, prinsip mendasar itu kembali diuji. Di tengah derasnya arus perdagangan global, negara justru memilih membuka pintu selebar-lebarnya bagi produk asing, bahkan dengan mengorbankan standar halal yang selama ini diperjuangkan.

Kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat dalam kerangka Agreement on Reciprocal Trade (ATR) menjadi alarm keras. Dalam dokumen tersebut, khususnya Pasal 2.9 tentang halal untuk produk manufaktur, Indonesia menyetujui pelonggaran kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal bagi berbagai produk asal AS. Produk seperti kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya dibebaskan dari kewajiban sertifikasi halal. Bahkan, Indonesia juga tidak akan mengenakan kewajiban pelabelan atau sertifikasi bagi produk nonhalal. (mui.or.id/26/02/2026)

Lebih jauh lagi, berdasarkan dokumen Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), Indonesia diwajibkan mengakui sertifikasi halal dari AS sendiri, tanpa intervensi otoritas halal dalam negeri. Artinya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) harus menerima label halal versi AS begitu saja. Pertanyaannya, ini pertimbangan iman atau sekadar hitung-hitungan ekonomi?

Ketika Halal Diperdagangkan

Ekosistem halal di Indonesia sejatinya masih rapuh dan belum terbangun secara sistemik. Meski negara telah memiliki Undang-Undang Jaminan Produk Halal, regulasi turunan, serta lembaga resmi seperti Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, fakta di lapangan menunjukkan implementasinya jauh dari ideal. Banyak pelaku usaha, terutama UMKM masih kebingungan menghadapi mekanisme sertifikasi yang rumit, mahal, dan minim pendampingan. Pengawasan pun belum merata, sementara arus barang impor terus membanjir tanpa kontrol yang sepadan.

Dalam kondisi ekosistem halal yang belum mapan inilah, negara justru menyepakati pelonggaran sertifikasi halal bagi produk asing, khususnya dari Amerika Serikat melalui skema Agreement on Reciprocal Trade. Kebijakan ini bukan sekadar kelonggaran administratif, melainkan berpotensi meruntuhkan fondasi jaminan halal yang sedang dibangun dengan susah payah. Alih-alih memperkuat posisi umat sebagai konsumen mayoritas, negara justru melemahkan standar yang seharusnya dilindungi.

Pembebasan sertifikasi halal dan nonhalal bagi produk AS memperlihatkan kontradiksi serius dalam kebijakan negara. Di satu sisi, pemerintah mewajibkan pelaku usaha dalam negeri untuk patuh pada regulasi halal. Di sisi lain, produk asing diberi karpet merah dengan standar yang jauh lebih longgar. Ini menciptakan ketidakadilan struktural sekaligus menegaskan bahwa kepentingan perdagangan global ditempatkan di atas perlindungan akidah umat.

Lebih problematis lagi, pelonggaran ini menegaskan kesalahan paradigma tentang halal-haram. Negara seolah masih memandang halal sebatas isu konsumsi makanan dan minuman. Padahal dalam Islam, halal-haram mencakup seluruh aspek pemenuhan kebutuhan hidup. Kosmetik, alat kesehatan, kemasan, material pengangkut, hingga barang gunaan lainnya memiliki keterkaitan langsung dengan tubuh, kesehatan, ibadah, dan kesucian seorang Muslim. Mengabaikan aspek ini berarti mereduksi syariat menjadi simbol kosong tanpa makna praktis.

Kebijakan ini juga memperlihatkan watak asli sistem sekularisme yang dianut negara. Sekularisme memisahkan agama dari pengaturan kehidupan, sehingga nilai-nilai ruhiyah dianggap tidak relevan dalam pengambilan kebijakan publik. 

Dalam logika ini, halal-haram tidak lagi diposisikan sebagai hukum Allah yang wajib ditaati, melainkan sekadar preferensi individu yang bisa dinegosiasikan demi kepentingan ekonomi. Maka tidak mengherankan jika demi mendapatkan tarif dagang murah dan kemudahan akses pasar, negara rela mengorbankan prinsip keimanan umat.
Dominasi Amerika Serikat dalam kebijakan ini semakin menegaskan ketimpangan relasi kekuasaan. Dengan diakuinya sertifikasi halal dari AS tanpa intervensi otoritas dalam negeri, Indonesia secara tidak langsung menyerahkan kedaulatan standar halal kepada negara asing. 

Padahal AS adalah negara kafir penjajah yang tidak menjadikan syariat Islam sebagai dasar hidupnya. Mereka tidak memiliki konsep halal-haram sebagaimana yang ditetapkan Allah SWT. Memberikan kewenangan penentuan halal kepada pihak seperti ini bukan hanya kelalaian administratif, tetapi bentuk penjajahan baru dalam aspek regulasi dan nilai.

Kondisi ini memperlihatkan bagaimana negara Muslim dapat didikte oleh kekuatan global ketika tidak memiliki pijakan ideologis yang kokoh. Bahkan suara ulama pun kerap diabaikan. Kritik dan peringatan dari Majelis Ulama Indonesia agar umat berhati-hati terhadap produk yang kehalalannya tidak jelas sering kali kalah oleh kepentingan geopolitik dan tekanan perdagangan internasional. Ulama direduksi menjadi simbol moral, bukan penentu arah kebijakan.

Dengan demikian, persoalan pelonggaran sertifikasi halal bukan isu teknis semata, melainkan bukti nyata bagaimana sistem sekular-kapitalistik bekerja, mengamankan kepentingan modal, memperkuat dominasi negara besar, dan menempatkan umat sebagai pihak yang harus beradaptasi, bukan dilindungi. 
Selama paradigma ini tidak diubah, kebijakan apa pun yang lahir hanya akan terus menggerus jaminan halal dan menjauhkan umat dari kehidupan yang diatur sepenuhnya oleh syariat Islam.

Islam Negara Penjaga Iman

Bagi seorang Muslim, halal dan haram adalah perkara iman. Rasulullah ﷺ bersabda, 

Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas.” (HR. Bukhari dan Muslim). 

Karena itu, Islam tidak menyerahkan urusan krusial ini pada individu semata, apalagi pada negara asing. Dalam Islam, negara berfungsi sebagai ra'in (pengurus) yang bertanggung jawab penuh atas urusan rakyat, termasuk menjaga mereka tetap dalam ketaatan.

Penerapan syariah Islam secara kafah adalah satu-satunya mekanisme yang mampu menjamin kehalalan produk secara menyeluruh. Dalam sistem Islam, perdagangan luar negeri diatur dengan ketat berdasarkan hukum halal-haram. Setiap produk yang masuk ke wilayah negara Islam wajib memenuhi standar syariah, tanpa pengecualian, tanpa kompromi dagang.

Ulama memiliki posisi sentral sebagai rujukan umat dalam menetapkan status halal dan haram. Mereka tidak boleh disingkirkan atau dilemahkan oleh kepentingan politik dan ekonomi. Kafir harbi fi'lan tidak memiliki hak sedikit pun untuk menentukan standar halal-haram bagi kaum Muslimin. Allah SWT berfirman:

“Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang beriman.”
(QS. An-Nisa: 141)

Kaum Muslimin juga dilarang tunduk pada standar yang ditetapkan kaum kafir, karena mereka bukan pelindung, bukan penjaga iman, dan bukan penjamin keselamatan akhirat umat Islam.

Karena itu, umat membutuhkan institusi negara yang benar-benar melindungi mereka, bukan hanya secara ekonomi, tetapi juga akidah dan gaya hidup. Negara tersebut harus berasaskan akidah Islam, menjadikan halal-haram sebagai standar seluruh kebijakan, serta menjadikan ridha Allah sebagai orientasi utama kepemimpinan. Negara seperti inilah yang dalam Islam dikenal sebagai Khilafah.
Khilafah berfungsi sebagai ra’in dan junnah (perisai). Ia bertanggung jawab penuh menjamin kehalalan seluruh komoditas yang beredar di tengah masyarakat. Tidak ada satu pun produk impor yang boleh masuk kecuali telah dipastikan kehalalannya sesuai syariah Islam. Bahkan lebih jauh, Khilafah tidak akan menjalin kerja sama dagang apa pun dengan negara kafir harbi fi'lan yang nyata-nyata memusuhi dan mendominasi kaum Muslimin.

Dengan demikian, persoalan sertifikasi halal bukan sekadar isu teknis perdagangan, melainkan cermin arah politik negara. Selama standar kebijakan masih ditentukan oleh sistem sekular dan kepentingan kapitalisme global, umat akan terus berada di posisi dirugikan. Hanya dengan kembalinya pengaturan kehidupan berdasarkan syariah Islam secara menyeluruh, jaminan halal yang hakiki, yang menjaga iman sekaligus kehidupan sejahtera dapat benar-benar terwujud. Wallahu 'alam bishshawab.