Ilustrasi Pinterest
Anin
MediaMuslim.my.id, Opini_ Pemerintah selama ini kerap menyampaikan optimisme mengenai swasembada beras nasional. Namun di saat yang sama, muncul kebijakan yang justru menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Indonesia diketahui akan mengimpor sekitar 1.000 ton beras klasifikasi khusus per tahun dari Amerika Serikat sebagai bagian dari perjanjian dagang resiprokal antara kedua negara. Dilansir dari Kompas, impor tersebut menjadi bagian dari kesepakatan perdagangan yang juga mencakup beberapa komoditas lain (Kompas, 2026).
Jika dilihat dari jumlahnya, impor ini memang sangat kecil dibandingkan total produksi beras nasional. Berdasarkan data yang dilaporkan BBC Indonesia, produksi beras Indonesia pada 2025 mencapai sekitar 34,69 juta ton, sehingga impor 1.000 ton hanya sekitar 0,00003 persen dari total produksi nasional (BBC Indonesia, 2026). Pemerintah juga menjelaskan bahwa beras yang diimpor termasuk kategori beras khusus yang bukan untuk konsumsi massal.
Meskipun begitu, kebijakan ini tetap menuai kritik. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menilai bahwa rencana impor tersebut berpotensi mengganggu program swasembada beras yang selama ini menjadi target pemerintah. Ia menilai kebijakan tersebut dapat membuka celah gangguan pada stabilitas harga gabah petani maupun potensi kebocoran impor beras dengan label khusus (Detik Finance, 2026).
Di sinilah muncul kontradiksi yang cukup jelas. Di satu sisi, pemerintah menggaungkan keberhasilan swasembada beras sebagai capaian penting sektor pangan. Namun di sisi lain, kebijakan impor tetap dilakukan meskipun dalam jumlah kecil. Bagi sebagian pihak, kondisi ini seperti seseorang yang mengaku sudah mandiri, tetapi masih membuka pintu ketergantungan dari luar. Mungkin tampak kecil, tetapi tetap menunjukkan adanya celah dalam kedaulatan pangan.
Beras bukan sekadar jual beli ekonomi biasa. Dalam banyak negara, beras dan bahan pangan pokok memiliki hubungan politik yang sangat kuat. Stabilitas harga beras sering kali berpengaruh langsung terhadap stabilitas sosial dan politik suatu negara. Karena itu, kebijakan impor pangan, terutama yang terkait dengan perjanjian dagang internasional tidak bisa dipandang hanya sebagai urusan perdagangan semata.
Perjanjian dagang resiprokal dengan negara besar seperti Amerika Serikat juga menunjukkan bagaimana sistem ekonomi global bekerja dalam kerangka kapitalisme. Negara dengan kekuatan ekonomi dan politik yang besar memiliki pengaruh kuat dalam menentukan arah kerja sama perdagangan. Dalam kondisi seperti ini, negara berkembang sering berada pada posisi yang lebih lemah dalam menjaga kepentingan domestiknya.
Padahal, kedaulatan pangan merupakan salah satu fondasi penting bagi kemandirian suatu negara. Ketika kebutuhan pangan pokok mampu dipenuhi secara mandiri, negara memiliki posisi yang lebih kuat dalam menghadapi tekanan ekonomi global. Sebaliknya, ketergantungan terhadap impor dapat menjadi pintu masuk bagi bentuk-bentuk tekanan ekonomi dari luar.
Dalam perspektif Islam, politik ekonomi negara seharusnya diarahkan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok masyarakat secara mandiri dan berkelanjutan. Negara memiliki tanggung jawab untuk mengelola sumber daya dan kebijakan pangan agar tidak bergantung pada kekuatan luar. Dengan demikian, kedaulatan pangan bukan sekadar slogan, tetapi benar-benar menjadi fondasi bagi kesejahteraan masyarakat dan kemandirian negara.
Social Plugin