Kekerasan Aparat, Bukti Sistem Sekuler Tak Bisa Melahirkan Aparat Bermartabat


Ilustrasi Pinterest
Oleh : Windy Febrianti


MediaMuslim.my.id, Opini_ Belakangan ini publik kembali disuguhi berbagai peristiwa yang menunjukkan semakin sempitnya ruang kritik di negeri ini. Aktivis mahasiswa yang seharusnya menjadi bagian dari kontrol sosial justru menghadapi intimidasi, teror, bahkan ancaman keselamatan. Fenomena ini bukan sekadar kasus individual, melainkan potret buram hubungan antara aparat dan masyarakat dalam sistem yang berlaku saat ini.

Beberapa peristiwa terbaru menunjukkan hal tersebut. Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto, disebut-sebut menerima serangkaian teror setelah bersurat kepada UNICEF terkait hak pendidikan. Surat itu dilayangkan menyusul tragedi memilukan: seorang anak SD berusia 10 tahun di Nusa Tenggara Timur yang mengakhiri hidupnya karena tidak mampu membeli alat tulis seharga Rp10 ribu. Alih-alih mendapat perlindungan, suara kritis tersebut justru dibalas dengan intimidasi dan penguntitan.

Tidak hanya itu, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam BEM Universitas Indonesia juga mengalami teror menjelang pemilihan Ketua BEM UI pada akhir Januari 2026. Bentuk teror yang diterima pun beragam, mulai dari praktik doxing hingga pengiriman paket misterius ke sejumlah mahasiswa. Di berbagai daerah, penangkapan dan intimidasi terhadap aktivis mahasiswa yang kritis terhadap kebijakan pemerintah juga terus terjadi. Situasi ini bahkan memicu gerakan mahasiswa seperti BEM SI Kerakyatan untuk menggelar konsolidasi nasional dengan membawa isu darurat brutalitas aparat.

Fenomena ini menunjukkan bahwa dalam sistem sekuler, tindakan aparat yang sewenang-wenang sering kali menjadi keniscayaan. Sistem sekuler memisahkan agama dari kehidupan, termasuk dari tata kelola negara. Akibatnya, pembentukan karakter aparat lebih banyak didasarkan pada kepentingan kekuasaan dan aturan manusia yang relatif, bukan pada nilai ketakwaan kepada Allah. Tanpa landasan keimanan yang kuat, aparat berpotensi menjalankan tugasnya secara represif demi menjaga stabilitas kekuasaan, bukan demi keadilan bagi masyarakat.

Karena itu, wacana reformasi institusi seperti reformasi kepolisian sering kali tidak menyentuh akar persoalan. Reformasi struktural tanpa perubahan sistem hanya akan menjadi ilusi. Selama sistem sekuler tetap menjadi landasan, sulit berharap lahirnya aparat yang memiliki syakhsiyah Islamiyah—kepribadian Islam—yang menjadikan ketakwaan sebagai pengendali perilaku dalam menjalankan tugas.

Fakta lain yang memperkuat persoalan ini adalah banyaknya kasus korban tewas di tangan aparat yang hingga kini tidak menemukan keadilan yang memadai. Dalam sistem sekuler, penguasa sering kali tidak benar-benar hadir sebagai pelindung rakyat, melainkan sebagai penjaga stabilitas kekuasaan. Ketika aparat melanggar hukum, proses penegakan keadilan kerap berjalan lambat atau bahkan berhenti di tengah jalan.

Berbeda dengan sistem Islam yang memiliki konsep jelas dalam pengelolaan keamanan negara. Dalam kitab Ajhizah Daulah Al Khilafah, kepolisian berada di bawah Departemen Keamanan Dalam Negeri yang dipimpin oleh Direktur Keamanan Dalam Negeri. Kepolisian menjadi alat utama negara dalam menjaga keamanan masyarakat, dan seluruh tugas serta fungsinya diatur secara khusus berdasarkan hukum syariah.

Lebih dari sekadar struktur, Islam juga menekankan pembentukan karakter aparat. Seorang polisi dalam sistem Islam dituntut memiliki keikhlasan, akhlak yang baik, sikap tawadhu, tidak sombong atau arogan, serta memiliki kasih sayang terhadap masyarakat. Dalam kesehariannya ia dituntut bersikap ramah, menjaga lisan, menjauhi perkara syubhat, bersikap bijak, berani, jujur, amanah, dan tegas dalam menegakkan hukum. Dengan karakter seperti ini, aparat tidak menjadi alat penindasan, melainkan pelindung masyarakat.

Dalam penanganan kejahatan pun Islam memiliki mekanisme yang jelas. Pencegahan dilakukan melalui pengawasan dan penyadaran masyarakat, sementara penindakan dilakukan melalui keputusan hakim yang adil. Jika terjadi pembunuhan, Islam menjamin adanya keadilan bagi korban melalui hukum qishash atau diyat. Dalam kasus diyat, pelaku wajib menanggung kompensasi yang besar, yaitu setara 100 ekor unta, sebagai bentuk tanggung jawab atas nyawa yang hilang.

Sistem seperti ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya mengatur aspek ibadah, tetapi juga tata kelola negara secara menyeluruh, termasuk bagaimana aparat keamanan dibentuk dan bekerja. Ketika hukum Allah dijadikan dasar, aparat tidak hanya takut pada sanksi dunia, tetapi juga pada pertanggungjawaban di hadapan Allah.

Karena itu, berbagai kasus intimidasi dan kekerasan aparat terhadap rakyat seharusnya menjadi momentum refleksi bersama. Permasalahan ini bukan sekadar soal oknum, tetapi berkaitan dengan sistem yang melahirkan dan membentuk perilaku aparat. Selama sistem sekuler tetap dipertahankan, harapan akan lahirnya aparat yang benar-benar bermartabat akan sulit terwujud.

Sudah saatnya para aktivis dan masyarakat luas tidak hanya menuntut reformasi lembaga, tetapi juga berani menyuarakan penerapan Islam secara kaffah dalam kehidupan. Sebab hanya dengan sistem yang bersumber dari wahyu, keadilan sejati bagi rakyat dapat benar-benar ditegakkan.