Ramadan, Sumatera Belum Pulih, di Mana Tanggung Jawab Negara?

Ilustrasi Pinterest
Oleh Pastri Sokma Sari



MediaMuslim.my.id, Opini_ Hingga saat ini persoalan yang terjadi di Sumatera belum juga rampung. Dilansir oleh (regional.kompas.com, 13/02/2026) tercatat sebanyak 96 jiwa dari 55 kepala keluarga korban banjir di Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, masih bertahan di tenda pengungsian hingga Kamis (11/2/2026), meski Ramadhan tinggal sepekan lagi. Setelah lebih dari dua bulan tinggal di tenda dengan kondisi panas, berdebu, dan dingin pada malam hari, para pengungsi mengeluhkan ketidaknyamanan, termasuk kesulitan beribadah, serta berharap segera dipindahkan ke hunian sementara yang belum rampung. Mereka juga menanti pencairan bantuan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia berupa jatah hidup Rp15.000 per orang per hari selama 90 hari, bantuan pemulihan ekonomi Rp5 juta per KK, dan bantuan isi rumah Rp3 juta per KK, agar dapat memenuhi kebutuhan selama Ramadan dan Idulfitri, termasuk perlengkapan ibadah.

Juga dilansir oleh (jatim.tribunnews.com, 10/02/2026) disebutkan bahwa menjelang Ramadhan, warga korban bencana di Aceh masih diliputi kecemasan karena harus bertahan di pengungsian akibat lambannya pemulihan pascabencana, sehingga kehilangan tempat tinggal, rasa aman, dan kepastian hidup. Juru Kampanye Program Trend Asia, Novita Indri, menyampaikan bahwa para pengungsi khawatir tidak dapat menjalani tradisi menyambut Ramadan sebagaimana biasa. Hingga kini, banyak warga bergantung pada donasi masyarakat berupa sembako dan kebutuhan dasar yang dinilai lebih cepat datang dibanding bantuan pemerintah, namun sejak Desember mereka mulai berhemat karena takut bantuan terhenti, sementara pekerjaan belum pulih; sebagian keluarga pun berupaya membersihkan rumah dan kembali beraktivitas ekonomi meski menghadapi kerusakan yang luas dan berat.

Ketika ribuan warga masih bertahan di tenda saat Ramadhan, persoalannya bukan sekadar hambatan teknis, melainkan kegagalan negara menjalankan fungsi sebagai pelayan rakyat yang memprioritaskan keselamatan dan kebutuhan korban. Meskipun pemerintah sendiri mengklaim sudah melakukan berbagai kebijakan untuk rekonstruksi pascabencana, tetapi fakta di lapangan justru menunjukkan bahwa masyarakat tidak mendapatkan riayah yang memadai. Hal tersebut disebabkan negara tidak menjalankan tugasnya sebagai raa'in sehingga berakibat kondisi wilayah bencana tidak kunjung pulih. Hal ini tampak dari tidak ditetapkannya bencana di Aceh dan sejumlah wilayah Sumatra sebagai bencana nasional padahal dampaknya luas dan berkepanjangan. Perbedaan status tersebut menentukan komando, skala anggaran, serta mobilisasi sumber daya; tanpa status nasional, penanganan tetap berjalan dalam mekanisme rutin daerah dengan prosedur administratif berjenjang, sehingga respons menjadi lambat dan korban terus menunggu pemulihan.

Keputusan mempertahankan status penanganan daerah dinilai tidak lepas dari orientasi kapitalistik yang mengutamakan stabilitas fiskal dan citra investasi, sebab penetapan bencana nasional berarti membuka realokasi APBN besar dan sorotan luas terhadap tata kelola pembangunan, termasuk eksploitasi hutan di Sumatra. Di tengah besarnya anggaran untuk infrastruktur dan stimulus ekonomi, respons lambat terhadap bencana menunjukkan persoalan bukan pada ketersediaan dana, melainkan pada prioritas politik yang lebih menempatkan pertumbuhan sebagai investasi strategis, sementara pemulihan korban dipandang sebagai beban fiskal. Akibatnya, rakyat terdampak mengalami kerugian ganda yakni oleh kerusakan ekologis dan juga lambannya rehabilitasi. Model kepemimpinan kapitalistik menjadikan kebijakan bersifat pencitraan, tidak solutif.

Memasuki Ramadhan, tanggung jawab negara dalam Islam kian besar untuk memastikan rakyat dapat beribadah dengan tenang, tercukupi kebutuhan dasarnya, dan aman dari dampak bencana. Pemulihan tidak hanya sekadar pembangunan fisik, melainkan bagian dari menjaga kekhusyukan ibadah umat. Karena itu, pemimpin sebagai raa’in wajib segera bertindak tanpa menimbang untung-rugi, sebab penderitaan rakyat adalah amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah kelak. 

Dalam Islam, negara diposisikan sebagai raa’in (pengurus) yang bertanggung jawab langsung atas seluruh urusan rakyatnya, sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw. bahwa pemimpin adalah pengurus dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya (HR Bukhari dan Muslim). Kepemimpinan bukan sekadar fungsi administratif, melainkan amanah syar’i yang menuntut negara aktif menjamin keselamatan, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab di hadapan Allah. Negara Khilafah menaruh perhatian khusus pada wilayah bencana. Kebijakan, anggaran, dan SDM akan dikerahkan untuk segera merekonstruksinya.

Karena itu, ketika terjadi bencana, negara tidak boleh memperlakukannya sebagai persoalan teknis belaka. Dalam sistem pemerintahan Islam, penanganan darurat, distribusi bantuan, hingga rekonstruksi dijalankan secara terkoordinasi di bawah satu komando, dengan mobilisasi cepat sumber daya dan aparatur. Menjaga jiwa (hifz an-nafs) menjadi kewajiban utama, sehingga respons tidak terhambat prosedur berlarut. Visi riayah pada Khilafah menjadikan kebijakan dan pengelolaan anggaran untuk wilayah bencana bersifat efektif dan solutif, bukan untuk pencitraan.

Dari sisi pembiayaan, negara memiliki sumber pemasukan tetap dari pengelolaan kepemilikan umum, termasuk sumber daya alam, yang diperuntukkan bagi kemaslahatan rakyat. Jika diperlukan, dapat diberlakukan dharibah (pajak sementara) kepada yang mampu, sehingga pemulihan tidak terhambat alasan fiskal. Anggaran dipandang sebagai sarana menunaikan amanah, bukan sekadar instrumen kebijakan ekonomi.