Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS, Strategi Ekonomi atau Kompromi Aqidah?

Ilustrasi : iStock.


Oleh : Sundari Jumairoh 

MediaMuslim.my.id, OPINI - Isu sertifikasi halal menjadi salah satu poin penting dalam Agreement on Reciprocal Trade (ATR) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS). Dalam kesepakatan tersebut, kedua negara mengatur sejumlah ketentuan terkait kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal, khususnya untuk produk manufaktur asal AS.

Dalam Pasal 2.9 dokumen ATR menyebutkan bagian tentang Halal untuk Produk Manufaktur. Indonesia disebut akan membebaskan produk AS seperti kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lain dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal. Pengecualian juga berlaku untuk kemasan dan material pengangkut produk manufaktur.

Selain itu, Indonesia disebut tidak akan mengenakan kewajiban pelabelan atau sertifikasi bagi produk nonhalal. Ketentuan tersebut juga membuka ruang bagi lembaga sertifikasi halal AS yang telah diakui otoritas halal Indonesia untuk melakukan sertifikasi produk yang akan diekspor ke Indonesia tanpa persyaratan tambahan. Proses pengakuan lembaga halal AS oleh otoritas Indonesia disebut akan dipermudah dan dipercepat.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat yang memuat ketentuan pelonggaran sertifikasi halal untuk produk nonhalal asal AS. Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh, menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk dan beredar di Indonesia tidak dapat dinegosiasikan.

Isu halal sebelumnya memang menjadi sorotan Pemerintah AS. Hal itu pun menjadi salah satu bagian dari alasan Presiden Donald Trump memberikan ancaman tarif 32 persen bagi produk Indonesia pada tahun lalu.

Dalam dokumen 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers of the President of the United States on the Trade Agreements Program, Pemerintah AS mencatat sejumlah keberatan terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Amerika juga menyoroti Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 3 Tahun 2023 terkait akreditasi lembaga sertifikasi halal luar negeri. Regulasi tersebut dinilai menimbulkan permintaan dokumen berulang, persyaratan auditor yang semakin ketat, serta rasio ruang lingkup dan auditor yang dianggap memberatkan, sehingga meningkatkan biaya dan memperlambat proses akreditasi lembaga sertifikasi halal AS, yang pada akhirnya merujuk dokumen Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), setelah kesepakatan dagang berlaku maka Indonesia harus mengizinkan label halal dari AS sendiri bukan dari Indonesia.

Dalam hal ini, Otoritas BPJPH harus mengakui produk dengan sertifikasi halal dari AS yang akan dikirimkan ke Indonesia tanpa intervensi.

Ekosistem Halal di Indonesia

Saat ini ekosistem halal di Indonesia belum maksimal meski sudah ada UU Jaminan Produk Halal, keputusan menteri agama terkait produk wajib bersertifikasi halal. Dengan adanya pembebasan sertifikasi halal dan nonhalal bagi produk AS akan membuat ekosistem halal semakin sulit diwujudkan. Apalagi sertifikat Halal cenderung diposisikan sebagai alat peningkatan daya saing, bukan instrumen perlindungan syariah.

Ini akan menimbulkan ketimpangan regulasi antara produk dalam negeri yang diwajibkan memenuhi standar tertentu, sementara produk impor mendapatkan kelonggaran.

Dalam Islam, halal dan haram tidak hanya diterapkan pada makanan dan minuman, tetapi juga mencakup kosmetik, obat-obatan, kemasan, wadah, serta produk gunaan lainnya. Mulai proses produksi, distribusi, dan bahan baku menjadi bagian penting dalam penetapan hukum halal.

Sebagian pihak menilai bahwa demi mendapatkan tarif dagang yang lebih murah dan keuntungan ekonomi, negara meminggirkan kepentingan umat. Narasi sertifikasi halal didorong karena Indonesia konsumen terbesar pangan halal dunia, bukan semata perlindungan umat. Kritik ini berangkat dari pandangan bahwa sistem sekularisme lebih mengagungkan nilai materi dan memisahkan agama dari kebijakan publik, sehingga keuntungan ekonomi sering lebih diutamakan daripada pertimbangan syariat.

Halal-Haram sebagai Prinsip Aqidah

Bagi seorang muslim, persoalan halal dan haram adalah prinsip mendasar dalam kehidupan yang menyangkut iman. Sebagaimana perintah Allah :

"Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan, karena sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu." (QS Al-Baqarah:168)

Dalam Islam, negara berfungsi sebagai ra’in (pengurus) yang memelihara urusan rakyat, termasuk menjamin rakyat dapat hidup dalam ketaatan dengan mengonsumsi yang halal dan menjauhi yang haram. Regulasi Islam menempatkan penerapan syariah secara menyeluruh sebagai jaminan terlaksananya perlindungan tersebut, termasuk dalam bidang perdagangan luar negeri. Semua produk yang masuk ke negeri kaum muslimin harus memenuhi persyaratan halal sesuai syariah.

Karena itu kewajiban negara dalam menjamin produk halal sebagai perlindungan agama umat. Sebagaimana dalam hadits Rasulullah,

"Sesungguhnya imam itu laksana perisai, tempat orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya." (HR Muslim). "Imam adalah pengurus dan ia akan diminta pertanggungjawaban terhadap rakyat yang diurusnya." (HR Muslim dan Ahmad)

Sehingga kaum muslimin dipandang membutuhkan institusi negara yang mampu melindungi dalam segala aspek, termasuk keamanan dan jaminan kehalalan. Negara tersebut harus berasaskan aqidah Islam, menjadikan halal-haram sebagai standar kebijakan, serta berorientasi pada ridha Allah SWT. Konsep khilafah satu-satunya model kepemimpinan yang berfungsi sebagai ra’in dan junnah, yang bertanggung jawab menjamin kehalalan komoditas yang beredar hingga level individu per individu. Komoditas yang diimpor harus sesuai syariah dan tidak melakukan kerja sama dengan negara kafir harbi fi’lan.

Pelonggaran sertifikasi halal produk dari AS dalam kerangka ATR bukan sekadar isu teknis perdagangan. Ia menyentuh dimensi ekonomi, kedaulatan regulasi, hingga persoalan aqidah.

Bagi umat Islam, menjaga kehalalan bukan hanya soal label administratif, tetapi bagian dari tanggung jawab aqidah. Arah kebijakan negara pada akhirnya akan mencerminkan paradigma yang dianutnya apakah berorientasi semata pada pertumbuhan ekonomi (materi) atau juga pada penjagaan nilai-nilai aqidah.

Sistem jaminan pangan halal dalam Khilafah bertumpu pada tiga pilar utama; Pertama, ketakwaan individu sebagai kontrol internal; kedua, kontrol sosial masyarakat untuk deteksi dini pelanggaran; ketiga, penegakan hukum tegas oleh negara.

Sinergi ketiganya menjamin hanya produk halal yang beredar dan mendorong terbentuknya masyarakat beriman dan bertakwa.

Pendekatan ini dinilai tidak dapat diwujudkan secara optimal dalam sistem sekuler-kapitalis, sehingga diperlukan upaya politik-ideologis untuk mewujudkan penerapan syariat secara menyeluruh.

Allahua’lam.


------

Editor : Vindy Maramis