![]() |
| Ilustrasi : iStock. |
Oleh : Sundari Jumairoh
MediaMuslim.my.id, OPINI - Isu sertifikasi halal menjadi salah satu poin penting dalam Agreement on
Reciprocal Trade (ATR) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS). Dalam
kesepakatan tersebut, kedua negara mengatur sejumlah ketentuan terkait
kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal, khususnya untuk produk manufaktur
asal AS.
Dalam Pasal 2.9 dokumen ATR menyebutkan bagian tentang Halal untuk
Produk Manufaktur. Indonesia disebut akan membebaskan produk AS seperti
kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lain dari kewajiban sertifikasi
dan pelabelan halal. Pengecualian juga berlaku untuk kemasan dan material
pengangkut produk manufaktur.
Selain itu, Indonesia disebut tidak akan mengenakan kewajiban pelabelan
atau sertifikasi bagi produk nonhalal. Ketentuan tersebut juga membuka ruang
bagi lembaga sertifikasi halal AS yang telah diakui otoritas halal Indonesia
untuk melakukan sertifikasi produk yang akan diekspor ke Indonesia tanpa
persyaratan tambahan. Proses pengakuan lembaga halal AS oleh otoritas Indonesia
disebut akan dipermudah dan dipercepat.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti kesepakatan dagang antara
Indonesia dan Amerika Serikat yang memuat ketentuan pelonggaran sertifikasi
halal untuk produk nonhalal asal AS. Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am
Sholeh, menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk dan
beredar di Indonesia tidak dapat dinegosiasikan.
Isu halal sebelumnya memang menjadi sorotan Pemerintah AS. Hal itu pun
menjadi salah satu bagian dari alasan Presiden Donald Trump memberikan ancaman
tarif 32 persen bagi produk Indonesia pada tahun lalu.
Dalam dokumen 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade
Barriers of the President of the United States on the Trade Agreements Program,
Pemerintah AS mencatat sejumlah keberatan terhadap implementasi Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Amerika juga menyoroti Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk
Halal (BPJPH) Nomor 3 Tahun 2023 terkait akreditasi lembaga sertifikasi halal
luar negeri. Regulasi tersebut dinilai menimbulkan permintaan dokumen berulang,
persyaratan auditor yang semakin ketat, serta rasio ruang lingkup dan auditor
yang dianggap memberatkan, sehingga meningkatkan biaya dan memperlambat proses
akreditasi lembaga sertifikasi halal AS, yang pada akhirnya merujuk dokumen
Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), setelah kesepakatan dagang berlaku maka
Indonesia harus mengizinkan label halal dari AS sendiri bukan dari Indonesia.
Dalam hal ini, Otoritas BPJPH harus mengakui produk dengan sertifikasi halal
dari AS yang akan dikirimkan ke Indonesia tanpa intervensi.
Ekosistem Halal di Indonesia
Saat ini ekosistem halal di Indonesia belum maksimal meski sudah ada UU
Jaminan Produk Halal, keputusan menteri agama terkait produk wajib
bersertifikasi halal. Dengan
adanya pembebasan sertifikasi halal dan nonhalal bagi produk AS akan membuat
ekosistem halal semakin sulit diwujudkan. Apalagi sertifikat Halal cenderung
diposisikan sebagai alat peningkatan daya saing, bukan instrumen perlindungan
syariah.
Ini akan menimbulkan ketimpangan regulasi antara produk dalam negeri
yang diwajibkan memenuhi standar tertentu, sementara produk impor mendapatkan
kelonggaran.
Dalam Islam, halal dan haram tidak hanya diterapkan pada makanan dan
minuman, tetapi juga mencakup kosmetik, obat-obatan, kemasan, wadah, serta
produk gunaan lainnya. Mulai proses produksi, distribusi, dan bahan baku
menjadi bagian penting dalam penetapan hukum halal.
Sebagian pihak menilai bahwa demi mendapatkan tarif dagang yang lebih
murah dan keuntungan ekonomi, negara meminggirkan kepentingan umat. Narasi
sertifikasi halal didorong karena Indonesia konsumen terbesar pangan halal
dunia, bukan semata perlindungan umat. Kritik ini berangkat dari pandangan
bahwa sistem sekularisme lebih mengagungkan nilai materi dan memisahkan agama
dari kebijakan publik, sehingga keuntungan ekonomi sering lebih diutamakan
daripada pertimbangan syariat.
Halal-Haram sebagai Prinsip Aqidah
Bagi seorang muslim, persoalan halal dan haram adalah prinsip mendasar
dalam kehidupan yang menyangkut iman. Sebagaimana perintah Allah :
"Hai sekalian manusia, makanlah
yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu
mengikuti langkah-langkah setan, karena sesungguhnya setan itu musuh yang nyata
bagimu." (QS Al-Baqarah:168)
Dalam Islam, negara berfungsi sebagai ra’in (pengurus) yang memelihara urusan rakyat, termasuk menjamin
rakyat dapat hidup dalam ketaatan dengan mengonsumsi yang halal dan menjauhi
yang haram. Regulasi Islam menempatkan penerapan syariah secara menyeluruh
sebagai jaminan terlaksananya perlindungan tersebut, termasuk dalam bidang perdagangan
luar negeri. Semua produk yang masuk ke negeri kaum muslimin harus memenuhi
persyaratan halal sesuai syariah.
Karena itu kewajiban negara dalam menjamin produk halal sebagai
perlindungan agama umat. Sebagaimana dalam hadits Rasulullah,
"Sesungguhnya imam itu laksana
perisai, tempat orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung
kepadanya." (HR Muslim). "Imam adalah pengurus dan ia akan diminta
pertanggungjawaban terhadap rakyat yang diurusnya." (HR Muslim dan Ahmad)
Sehingga kaum muslimin dipandang membutuhkan institusi negara yang mampu
melindungi dalam segala aspek, termasuk keamanan dan jaminan kehalalan. Negara
tersebut harus berasaskan aqidah Islam, menjadikan halal-haram sebagai standar
kebijakan, serta berorientasi pada ridha Allah SWT. Konsep khilafah
satu-satunya model kepemimpinan yang berfungsi sebagai ra’in dan junnah, yang
bertanggung jawab menjamin kehalalan komoditas yang beredar hingga level
individu per individu. Komoditas yang diimpor harus sesuai syariah dan tidak
melakukan kerja sama dengan negara kafir harbi fi’lan.
Pelonggaran sertifikasi halal produk dari AS dalam kerangka ATR bukan sekadar isu teknis perdagangan. Ia menyentuh dimensi ekonomi, kedaulatan regulasi, hingga persoalan aqidah.
Bagi umat Islam, menjaga kehalalan bukan hanya soal label administratif, tetapi bagian dari tanggung jawab aqidah. Arah kebijakan negara pada akhirnya akan mencerminkan paradigma yang dianutnya apakah berorientasi semata pada pertumbuhan ekonomi (materi) atau juga pada penjagaan nilai-nilai aqidah.
Sistem jaminan pangan halal dalam Khilafah bertumpu pada tiga pilar utama; Pertama, ketakwaan individu sebagai kontrol internal; kedua, kontrol sosial masyarakat untuk deteksi dini pelanggaran; ketiga, penegakan hukum tegas oleh negara.
Sinergi ketiganya menjamin hanya produk halal yang beredar dan mendorong
terbentuknya masyarakat beriman dan bertakwa.
Pendekatan ini dinilai tidak dapat diwujudkan
secara optimal dalam sistem sekuler-kapitalis, sehingga diperlukan upaya
politik-ideologis untuk mewujudkan penerapan syariat secara menyeluruh.
Allahua’lam.
------
Editor : Vindy Maramis

Social Plugin