Mengkritisi Sertifikasi Halal Produk AS

Oleh Rolasde Aulia Attaya

Beberapa waktu lalu, Indonesia dan Amerika Serikat sepakat mengatur sejumlah ketentuan terkait kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal pada produk-produk AS. Sebagian produk AS diminta dibebaskan dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal yang meliputi kosmetik, alat-alat kesehatan, barang manufaktur, dll. Bahkan, produk nonhalal tidak dikenakan kewajiban tersebut. Sehingga, produk yang berasal dari AS bisa diakui tanpa intervensi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Walaupun Indonesia memiliki berbagai badan dan UU yang menjamin kehalalan produk, tetapi dengan pembebasan sertifikasi halal, menyebabkan tidak terkontrolnya produk-produk AS yang masuk ke Indonesia. Imbasnya, jaminan halal pada produk itu sendiri makin sulit dipastikan. Padahal, halal dan haram tidak hanya diterapkan pada makanan dan minuman saja. Namun, pada seluruh produk yang akan digunakan masyarakat seperti produk kosmetik dan lainnya. 

Penerapan sistem kapitalisme yang diterapkan oleh Indonesia menjadi penyebab utama keterikatan pemerintah dengan perjanjian dagang ala AS. Sistem kapitalisme telah meminggirkan kepentingan umat demi keuntungan materi semata. Akibatnya, perkara halal haram tidak lagi menjadi pembahasan pokok dalam kehidupan. 

Bagi muslim, perkara halal haram adalah hal mendasar dalam kehidupan. Sebab, perkara ini erat kaitannya dengan keimanan. Setiap muslim harus menjauhkan diri dari semua perkara yang diharamkan oleh Islam. Hal ini tentu tidak mudah dalam sistem kapitalisme. Oleh karena itu, menciptakan suasana keimanan dengan sistem Islam merupakan perkara penting dan harus diwujudkan.

Sistem Islam sebagai pelindung masyarakat harus ditegakkan dengan adanya sebuah institusi negara. Institusi ini tidak hanya menjamin rakyat dalam korido syariat Islam, melainkan membawa berkah dan rahmat bagi seluruh alam. Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur'an surah Al-A'raf ayat 96 bahwa Allah akan memberikan keberkahan dari langit dan bumi bagi penduduk negeri yang beriman. Wallahu a'lam bishowab. []