Memahami Politik dalam Islam: Belajar dari Sirah Rasulullah (2)

Ilustrasi Pinterest
Oleh Nadisah Khairiyah


MediaMuslim.my.id, Opini_ Kajian malam itu juga membuka ruang untuk memahami perbedaan mendasar antara konsep politik dalam sistem demokrasi kapitalisme-sekularisme dengan konsep politik dalam Islam.

Dalam sistem demokrasi modern, kekuasaan sering digambarkan seperti piramida yang bertumpu pada rakyat. Rakyat ditempatkan sebagai pemegang kedaulatan yang memberikan legitimasi melalui pemilihan umum. Dari basis tersebut kemudian muncul partai-partai politik sebagai sarana perebutan kekuasaan, hingga akhirnya terbentuk lembaga-lembaga negara seperti eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Dalam sistem ini, hukum pada dasarnya merupakan hasil kesepakatan manusia yang dibentuk melalui proses politik.

Konsep ini berbeda dengan pandangan Islam tentang kekuasaan. Dalam Islam, kedaulatan tidak berada pada manusia, melainkan pada hukum Allah. Prinsip ini sering dirumuskan dengan ungkapan *siyadah lisy syara’*, yaitu bahwa syariatlah yang menjadi sumber kedaulatan. Penguasa dalam Islam tidak membuat hukum berdasarkan kehendaknya sendiri, tetapi bertugas menjalankan dan menjaga agar hukum Allah terlaksana dalam kehidupan masyarakat.

Karena itu posisi umat dalam sistem Islam tidak sekadar sebagai sumber legitimasi kekuasaan, tetapi sebagai pihak yang bersama-sama memikul amanah menjaga tegaknya hukum Allah. Umat memberikan baiat kepada pemimpin, sekaligus memiliki kewajiban melakukan muhasabah atau koreksi terhadap penguasa apabila terjadi penyimpangan.

Pemahaman tentang politik dalam Islam juga tidak lahir dari teori semata. Ia dipahami dari perjalanan dakwah Rasulullah sepanjang kehidupan beliau.

Pada fase awal di Makkah, Rasulullah membina para sahabat dengan penanaman aqidah dan pembentukan kepribadian Islam. Dari pembinaan ini lahir generasi sahabat yang memiliki keteguhan iman serta kesadaran yang kuat terhadap risalah Islam.

Setelah itu dakwah dilakukan secara terbuka. Rasulullah mulai menyampaikan kritik terhadap sistem jahiliyah yang berlaku di masyarakat Quraisy. Pada fase ini dakwah tidak hanya berbicara tentang ibadah, tetapi juga menyentuh nilai-nilai dan struktur kehidupan masyarakat.

Tahap berikutnya adalah upaya Rasulullah mencari dukungan dari berbagai kabilah Arab agar dakwah Islam memperoleh perlindungan dan kekuatan politik. Upaya ini akhirnya berbuah ketika penduduk Madinah memberikan baiat kepada Rasulullah.

Peristiwa hijrah ke Madinah kemudian menjadi titik penting dalam perjalanan dakwah Islam. Di kota inilah Rasulullah tidak hanya menjadi pemimpin spiritual, tetapi juga memimpin masyarakat dan mengatur kehidupan mereka. Beliau membangun masjid sebagai pusat kehidupan, mempersaudarakan kaum Muhajirin dan Anshar, serta menyusun kesepakatan sosial yang dikenal sebagai Piagam Madinah.

Dari perjalanan ini terlihat bahwa dakwah Rasulullah tidak terpisah dari upaya mengatur kehidupan masyarakat. Islam hadir bukan hanya sebagai ajaran spiritual, tetapi juga sebagai pedoman yang mengatur kehidupan manusia secara menyeluruh.

Karena itu, ketika umat berbicara tentang politik dalam Islam, yang dimaksud bukan sekadar perebutan kekuasaan, melainkan upaya mengurus urusan umat dengan berlandaskan hukum Allah—sebagaimana dicontohkan dalam perjalanan dakwah Rasulullah.

---

Ringkasan Inti Kajian

1. Politik bukan sesuatu yang kotor
   Dalam Islam, politik dipahami sebagai aktivitas mengurus urusan umat (ri’ayah syu’un al-ummah).

2. Kesadaran politik umat sangat penting
   Umat perlu memiliki political quotient dan political literacy agar tidak menjadi sekadar objek kebijakan.

3. Politik dapat menjadi bagian dari dzikir
   Ketika aktivitas mengurus urusan umat dilakukan dengan kesadaran terikat pada hukum Allah.

4. Islam memiliki konsep kekuasaan yang berbeda
   Dalam Islam kedaulatan berada pada syariat Allah (siyadah lisy syara’), bukan pada kehendak manusia.

5. Sirah Rasulullah menjadi rujukan utama politik Islam
   Perjalanan dakwah Rasulullah dari Makkah hingga Madinah menunjukkan bagaimana dakwah dan pengaturan kehidupan masyarakat berjalan beriringan.