Klaim Swasebada Beras VS Impor 1000 ton Beras dari AS.


Ilustrasi Pinterest
Oleh Ummu Aqsha


MediaMuslim.my.id, Opini_ Dalam dokumen perjanjian perdagangan timbal balik (Agreements on Reciprocal Trade) yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Donald Trump dijelaskan bahwa Indonesia akan mengimpor komoditi pertanian dari AS dengan nilai US$4,5 miliar (sekitar Rp75 triliun).

Salah satu komoditinya adalah beras. Indonesia berkomitmen akan mengimpor 1.000 ton beras per tahun dari AS. Beras itu dituliskan meliputi kategori dari gabah, beras lepas kulit, beras putih dan beras pecah (menir).

Pemerintah menjelaskan beras yang akan diimpor dari AS memiliki jenis klasifikasi khusus. Beras khusus menurut pemerintah adalah beras berdasarkan jenis atau varietas tertentu, dan hanya dapat beredar dengan izin pemerintah.
Contoh di antaranya beras ketan, japonica (beras dari Jepang), dan basmati (beras dari India).

"Pemerintah setuju memberikan alokasi impor untuk beras klasifikasi khusus asal AS, namun tetap realisasinya tergantung permintaan dalam negeri," kata Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto, Senin (23/02).
Haryo menambahkan, Indonesia tercatat tidak mengimpor beras dari AS dalam lima tahun tahun terakhir. Ditambah lagi, jumlah komitmen itu tidak signifikan.

Komitmen impor beras AS hanya sebesar 1.000 ton, tidak signifikan atau hanya sekitar 0,00003% dari total produksi beras nasional yang mencapai 34,69 juta ton tahun 2025," kata Haryo.
Selain beras, kata Haryo, Indonesia juga akan mengimpor komoditi peternakan, seperti induk ayam dan daging ayam giling yang bernilai puluhan juta dolar.

Pemerintah menegaskan kebijakan impor tersebut tidak mengorbankan industri domestik.
Selain komoditi-komoditi itu, Indonesia juga akan memfasilitasi aturan komersial impor dari AS selama lima tahun ke depan, yaitu berupa 163.000 ton kapas, 3,5 juta ton kedelai, 3,8 juta ton tepung kedelai, dan dua juta ton gandum (BBC News Indonesia 26/2/2026).

Kesepakatan Impor di Tengah Swasembada beras.

Kesepakatan impor beras itu terjadi di tengah capaian swasembada beras pada 2025. Di awal tahun ini, Presiden Prabowo mengumumkan bahwa Indonesia telah mencapai swasembada beras per 31 Desember 2025.
Sedangkan tahun 2026, Kementan mencatat stok cadangan beras pemerintah (CBP) secara nasional mencapai sekitar 3,5 juta ton dan diproyeksikan terus meningkat seiring panen raya serta tren produksi yang naik sekitar 15% hingga Maret.

Selain memperkuat ketahanan pangan dalam negeri, Prabowo berkata keputusan Indonesia untuk tidak mengimpor beras pada 2025 turut menurunkan harga beras dunia secara signifikan.
Selain beras, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman berkata swasembada juga terjadi di bawang merah, ayam, telur, minyak goreng.

Status swasembada tidak mensyaratkan zero impor. Impor boleh dilakukan, tetapi negara tidak boleh ketergantungan pada impor. Badan Pangan Dunia (FAO) memberikan batas maksimal impor adalah 10% dari total kebutuhan. 

Namun, mengapa langkah impor ini tetap ditempuh oleh pemerintah? Indonesia mengimpor bukan karena faktor harga beras AS lebih kompetitif, tetapi karena keharusan yang diperintahkan dalam ART. Jadi meski beras AS mahal, Indonesia tetap harus beli. Ini menunjukkan lemahnya Indonesia dalam diplomasi internasional.

Impor 1.000 ton beras khusus memang tidak akan mengganggu capaian swasembada beras Indonesia. Faktanya, pada 2025 Indonesia memang tidak melakukan impor beras medium. Impor hanya dilakukan terhadap beras khusus/premium sebesar 364,3 ribu ton beras dari Myanmar, Thailand, dan India dengan nilai transaksi US$178,5 juta (sekitar Rp2,9 triliun) sepanjang Januari-Oktober 2025.

Yang menjadi permasalahan adalah posisi AS sebagai negara yang bukan produsen utama beras khusus tersebut sehingga harga beras khusus akan mahal. Pengamat pertanian Center of Reform on Economics (CORE) Eliza Mardian menyatakan, terdapat selisih harga yang cukup signifikan antara beras AS dengan beras impor yang biasa masuk ke tanah air. Rata-rata harga beras yang diekspor AS mencapai US$844 per ton, sedangkan rata-rata harga beras yang diimpor Indonesia sekitar US$600 per ton. Jadi harga beras impor dari AS lebih mahal.

Pengamat pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori menyebut impor ini, meski jumlahnya kecil, menunjukkan kurangnya kedaulatan pangan sejati pada Indonesia, apalagi jika kebijakan didikte kepentingan luar negeri. Khudori menekankan bahwa pemerintah seharusnya memiliki otoritas penuh demi kepentingan nasional, bukan sekadar untuk menjaga hubungan baik dengan AS.

Tampak jelas bahwa kesepakatan impor ini merugikan Indonesia dan hanya menguntungkan AS. Apalagi jika kita kaitkan dengan target pemerintah untuk mewujudkan swasembada pangan, bukan hanya swasembada beras, seharusnya negara membatasi impor produk pertanian dari luar negeri dan mengoptimalkan produksi lokal. Namun, kebijakan pemerintah justru meningkatkan nilai impor. Ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak berpihak pada produk pertanian lokal dan lebih mementingkan impor. Alih-alih akan menyejahterakan petani lokal, hal itu justru menyejahterakan petani negara lain (negara asal impor).

Penandatanganan ART berdampak pada petani lokal. Mereka harus bersaing dengan produk pertanian dari AS yang masuk ke Indonesia. Padahal, produk AS tersebut telah mendapat kemudahan berupa penghapusan 99% hambatan tarif. Artinya, tidak ada perlindungan bagi produk pertanian dalam negeri dari serbuan pangan impor.

Padahal, selama ini negara sangat minim dalam mengurusi petani lokal. Petani terus terbelit problem alih fungsi lahan pertanian yang masif, minimnya modal, bibit mahal, pupuk mahal, hama, teknologi pertanian yang terbatas, dll. sehingga hasil panen tidak mampu menyejahterakan petani. Dengan peran negara yang sudah minim selama ini, peningkatan produk AS yang masuk pasar dalam negeri akan makin menyengsarakan petani.

Sikap negara yang lebih berpihak pada asing daripada produsen lokal menunjukkan watak negara kapitalis. Dalam kapitalisme, negara tidak menjadi raa’in (pengurus rakyat), melainkan hanya menjadi regulator yang sekadar membuat regulasi. Regulasi itu pun pada akhirnya menyengsarakan rakyat.

Negara juga tidak menjadi junnah (perisai pelindung) bagi rakyat dari penjajahan ekonomi yang dilancarkan negera adidaya. Negara justru membuka pintu penjajahan itu lebar-lebar dengan menandatangani ART meski jelas-jelas posisi Indonesia kalah telak dan rugi banyak sehingga mengorbankan kemaslahatan rakyat. Ini sungguh berbeda dengan negara dalam sistem Islam.

Sistem Islam Memberikan Solusi Tuntas.

Negara dalam Islam (Khilafah) memosisikan dirinya sebagai raa’in (pengurus) dan junnah (perisai pelindung). Sebagai raa’in, negara akan mengurusi pertanian; peternakan; perdagangan dalam dan luar negeri; serta industri sehingga petani akan sejahtera. Negara akan memberikan tanah (i’tha’) bagi rakyat yang bersedia bercocok tanam. Sedangkan, tanah yang menganggur selama tiga tahun berturut-turut akan disita oleh negara dan diberikan pada rakyat yang sanggup mengelolanya/menghidupkannya (ihya’ul mawat). Hal ini akan menambah luasan lahan pertanian sehingga meningkatkan jumlah produksi pertanian.

Negara juga akan memberikan subsidi benih, bibit, pupuk, pestisida, dan alat-alat pertanian bagi petani sehingga tidak kesulitan mengelola tanah. Negara juga akan melakukan modernisasi alat pertanian dan memberikan penyuluhan pada petani sehingga hasilnya lebih maksimal dan mencukupi kebutuhan dalam negeri. Penelitian dan pengembangan di bidang pertanian akan terus dilakukan untuk menghasilkan bibit unggul dan teknik yang lebih efektif.

Semua upaya tersebut ditujukan bukan sekadar agar Khilafah mewujudkan ketahanan dan kemandirian pangan, tetapi juga kedaulatan pangan. Kedaulatan pangan merupakan salah satu bekal Daulah Islam untuk menjadi negara yang berdaulat, tidak didominasi oleh asing. Yang utama, Daulah Islam harus memiliki kekuatan ideologi, yaitu negara menjadikan Islam sebagai qiyadah fikriyah (kepemimpinan berpikir) sehingga tidak didominasi asing, sebaliknya bisa menjadi negara adidaya.

Keputusan melakukan impor atau melarang impor diambil khalifah berdasarkan apakah komoditas itu membahayakan atau memberikan manfaat bagi Daulah Islam, bukan karena tekanan dan dominasi pihak asing, baik negara lain maupun lembaga internasional seperti FAO atau WTO. Ini karena Allah Taala melarang kaum muslim berada di bawah dominasi orang kafir sebagaimana firman Allah Taala,

وَلَنْ يَّجْعَلَ اللّٰهُ لِلْكٰفِرِيْنَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ سَبِيْلًاࣖ

Allah tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk mengalahkan orang-orang mukmin.” (QS An-Nisa’ [4]: 141).

Berdasarkan ayat ini, jika impor barang menjadi jalan penjajahan ekonomi yang membuat orang kafir mendominasi umat Islam, negara haram melakukan impor. Fakta ART menunjukkan bahwa kesepakatan impor di dalamnya merupakan penjajahan ekonomi sehingga Daulah Islam tidak boleh menandatanganinya.

Selain itu, syariat Islam juga mengharamkan negara berdagang (termasuk mengimpor) dengan negara kafir yang sedang memerangi kaum muslim (kafir harbiy fi’lan) seperti AS dan Zion*s. Perdagangan dengan kafir harbiy harus dengan izin dari negara. Imam Asy-Syafii menjelaskan,

ولا يترك أهل الحرب يدخلون بلاد المسلمين تجّاراً، فإن دخلوا بغير أمان ولا رسالة غُنِمُوا، وإن دخلوا بأمان وشرط أن يأخذ منهم، عشراً أو أكثر أو أقل أخذ منهم فإن دخلوا بلا أمان ولا شرط ردوا إلى مَأْمَنِهِمْ، ولم يتركوا يمضون في بلاد الإسلام

“Ahl al-harb tidak boleh dibiarkan masuk negeri kaum muslim sebagai pedagang. Jika mereka masuk tanpa jaminan keamanan (al-aman) dan risalah (sebagai duta), maka (harta) mereka bisa dirampas (dijadikan rampasan perang). Jika mereka masuk dengan al-aman, dengan syarat membayar 1/10 lebih atau kurang dari harta mereka, maka boleh diambil. Jika masuk tanpa al-aman dan syarat, mereka harus dikembalikan ke negeri mereka. Mereka tidak boleh dibiarkan melenggang di negeri kaum muslim.” (Imam Asy-Syafi’i, Al-Umm, IV/244).

Selain Zion*s, AS juga termasuk kategori negara kafir harbiy fi’lan karena saat ini membantu Zion*s melakukan genosida terhadap muslim Palestina dan saat ini juga sedang memborbardir Iran sehingga membunuh banyak muslim di sana. Oleh karenanya, haram bagi negeri-negeri muslim untuk melakukan perdagangan atau hubungan apa pun dengan AS dan Zion*s.

Wallahualam bishshawab.