Tangisan di Balik Buku yang Tak Terbeli: Potret Buram Pendidikan Negeri

Ilustrasi Celeste Berlier
Oleh Butsainah, S.Pd., Gr. (Guru dan Aktivis Dakwah)



MediaMuslim.my.id, Opini_ Tragedi memilukan terjadi di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Seorang murid kelas empat SD yang berinisial YBR berusia 10 tahun ditemukan meninggal dunia setelah diduga bunuh diri karena orang tuanya tidak bisa membelikan buku tulis dan pulpen. Sebelum kejadian itu, YBR dan para siswa lainnya sering kali diingatkan untuk membayar uang sekolah sebesar Rp1,2 juta per tahun. Fakta ini membuat masyarakat terkejut: bagaimana bisa seorang anak kehilangan harapan hidup hanya karena tidak memiliki alat sekolah?

Kasus ini bukan hanya tragedi personal, tetapi juga menggambarkan wajah gelap dari sistem pendidikan yang belum bisa sepenuhnya memenuhi hak dasar anak. Konstitusi menyatakan bahwa setiap orang yang menjadi warga negara berhak memperoleh pendidikan. Namun dalam kenyataannya, biaya pendidikan—seperti biaya masuk, sumbangan, atau dana lainnya—masih memberatkan keluarga yang tidak memiliki penghasilan mencukupi. Ketika kebutuhan pokok seperti buku dan peralatan menulis masih belum terpenuhi, beban psikologis pada anak bisa sangat berat.

Peristiwa ini menunjukkan bahwa kebijakan pendidikan gratis belum sepenuhnya terlaksana. Beban biaya sekolah yang sangat mahal berdampak besar, mulai dari anak putus sekolah hingga mengganggu kesehatan mental mereka. Negara yang seharusnya melindungi anak-anak malah terlihat tidak peduli dalam memastikan setiap anak bisa belajar tanpa merasa takut atau malu karena kondisi ekonomi yang sulit.

Dalam sistem pendidikan yang berbasis kapitalisme, pendidikan sering kali dianggap sebagai bidang yang membutuhkan jenis pembiayaan yang bergantung pada partisipasi dari masyarakat. Sekolah dianjurkan agar bisa mandiri secara finansial, sementara bantuan dari pemerintah sering kali tidak cukup atau tidak sama rata. Paradigma ini menyebabkan munculnya berbagai biaya yang, meskipun disebut gratis, dalam kenyataannya memberi tekanan sosial kepada orang tua. Ketika keluarga tidak bisa membayar biaya, anak-anak itulah yang merasakan dampaknya langsung.

Padahal, anak bukan hanya tanggung jawab keluarga, tetapi juga tanggung jawab pemerintah. Dalam Islam, hak anak untuk mendapatkan pendidikan merupakan bagian dari kewajiban umum yang harus dipenuhi oleh negara. Dalam buku Ad-Daulah al-Islamiyyah, Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan bahwa negara bertanggung jawab untuk memperhatikan kemaslahatan rakyat yang tidak bisa dipenuhi oleh individu secara mandiri. Pendidikan termasuk dalam kebutuhan penting yang harus dijamin agar masyarakat bisa memenuhi kewajiban sesuai syariat dan menjalani kehidupan sosial dengan baik.

Selain itu, dalam Ad-Daulah al-Islamiyyah, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan bahwa tugas administrasi negara adalah memastikan pelayanan publik, termasuk pendidikan, berjalan dengan baik dan merata. Pendidikan tidak boleh dianggap sebagai barang dagangan atau dibiarkan mengikuti cara pasar. Negara wajib memberikan fasilitas, sarana, tenaga pengajar, hingga peralatan dasar yang dibutuhkan.

Dalam sistem ekonomi Islam, beliau juga menjelaskan cara pemberian pembiayaan melalui Baitul Mal. Pendapatan seperti fai', kharaj, jizyah, dan pengelolaan harta milik umum digunakan sebagai dana untuk memenuhi kebutuhan rakyat, termasuk kebutuhan pendidikan. Dengan cara ini, orang tua tidak perlu membayar biaya pendidikan, apalagi jika keluarganya miskin. Negara bertanggung jawab sepenuhnya, bukan hanya sebagai pengatur.

Islam juga memberikan perlindungan kepada anak dalam hal-hal yang berkaitan dengan masyarakat dan keluarga. Dalam sistem pergaulan sosial, dijelaskan bahwa pengasuhan atau perhatian terhadap anak (ri’ayah) membutuhkan partisipasi dari keluarga, masyarakat, dan pemerintah. Anak harus tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang nyaman secara fisik maupun psikis. Jika ada tekanan ekonomi yang mengganggu proses belajar mengajar anak, pemerintah harus langsung bertindak sebelum masalahnya semakin parah.

Tragedi di Ngada seharusnya menjadi refleksi mendalam. Tidak cukup hanya bantuan yang diberikan secara tidak terencana atau bantuan yang diberikan setelah kejadian terjadi. Yang dibutuhkan adalah perubahan cara berpikir: dari sistem yang memberatkan masyarakat menjadi sistem yang memastikan hak dasar tanpa ada syaratnya. Pendidikan bukan hanya tugas administratif biasa, tetapi merupakan hak penting yang menentukan masa depan anak bangsa.

Negara dalam Islam memiliki peran sebagai pengurus yang bertanggung jawab terhadap rakyatnya. Rasulullah ﷺ pernah bersabda, “Imam adalah raa’in dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” Prinsip ini menunjukkan bahwa apabila ada kegagalan dalam memenuhi kebutuhan dasar rakyat, seperti pendidikan anak, maka kepemimpinan Imam akan dipertanggungjawabkan.

Anak-anak tidak seharusnya memikirkan soal biaya sekolah, apalagi sampai merasa sedih dan putus asa karena tidak memiliki uang. Mereka layak belajar dengan tenang, berkembang dengan harapan, dan bermimpi sebesar-besarnya tanpa terganggu oleh tagihan. Jika masih ada anak yang kehilangan nyawa karena tidak bisa membeli buku dan pulpen, maka itu bukan hanya kegagalan keluarga—tapi juga kegagalan yang timbul karena sistem.

Sudah waktunya hak untuk mendapatkan pendidikan kembali dianggap sebagai tugas utama pemerintah. Islam memberikan cara mengelola urusan yang mengutamakan kesejahteraan masyarakat, dengan sistem pendanaan yang transparan dan pemimpin yang menjalani hidup berdasarkan ketakwaan. Dengan sistem yang tepat, tragedi semacam itu tidak hanya ditangani setelah terjadi, tetapi dihindari sejak awal dengan menjamin secara nyata hak-hak dasar setiap anak.

Wallahu a'lam bishawab.