Ilustrasi Pinterest
Oleh. Fatimah Az Zahro
MediaMuslim.my.id,Opini_ Persoalan halal dan haram bukanlah isu administratif biasa. Bagi umat Islam, ia adalah bagian dari akidah dan ketaatan kepada Allah Swt. Karena itu, ketika negara mengambil kebijakan yang berkaitan dengan standar halal dalam perdagangan internasional, keputusan tersebut tidak bisa dilepaskan dari pertimbangan iman. Kesepakatan dagang Agreement on Reciprocal Trade (ATR) antara Indonesia dan United States memunculkan pertanyaan serius: apakah kebijakan ini berangkat dari pertimbangan iman atau semata kepentingan ekonomi?
Dalam dokumen ATR, khususnya Pasal 2.9 tentang Halal untuk Produk Manufaktur, diatur bahwa Indonesia membebaskan sejumlah produk manufaktur asal Amerika Serikat dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal. Produk yang dimaksud mencakup kosmetik, alat kesehatan, serta berbagai barang manufaktur lainnya. Bahkan pengecualian juga berlaku untuk kemasan dan material pengangkut produk manufaktur, kecuali yang digunakan untuk makanan dan minuman, kosmetik, serta farmasi (Tirto.id, Februari 2026).
Lebih lanjut, berdasarkan dokumen Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), setelah kesepakatan tersebut berlaku Indonesia tidak akan mengenakan kewajiban pelabelan atau sertifikasi bagi produk nonhalal. Ketentuan itu juga membuka ruang bagi lembaga sertifikasi halal di Amerika Serikat yang telah diakui otoritas halal Indonesia untuk melakukan sertifikasi produk yang akan diekspor ke Indonesia tanpa persyaratan tambahan. Bahkan Indonesia harus mengizinkan label halal dari otoritas AS sendiri tanpa intervensi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) (CNBC Indonesia, 21/02/2026).
Kebijakan ini tentu berdampak pada ekosistem halal di Indonesia. Padahal selama ini Indonesia telah memiliki Undang-Undang Jaminan Produk Halal, regulasi Menteri Agama tentang kewajiban sertifikasi halal, serta BPJPH sebagai lembaga yang bertanggung jawab menjamin kepastian halal produk. Namun, ekosistem tersebut sejatinya masih dalam tahap penguatan dan belum sepenuhnya optimal. Dengan adanya pembebasan sertifikasi halal dan nonhalal bagi produk AS, cita-cita membangun sistem jaminan halal yang kokoh dan mandiri menjadi semakin sulit diwujudkan.
Persoalan halal dan haram sendiri tidak terbatas pada makanan dan minuman. Islam mengatur seluruh aspek konsumsi dan penggunaan barang, termasuk kosmetik, kemasan, wadah, obat-obatan, serta produk gunaan lainnya. Standar halal mencakup bahan baku, proses produksi, distribusi, hingga penyimpanan. Karena itu, pembebasan sertifikasi pada produk non-pangan tetap menyisakan persoalan prinsipil, sebab kehalalan bukan sekadar soal konsumsi langsung, tetapi juga soal kemurnian proses dan kepatuhan pada hukum syariat.
Jika ditelusuri lebih dalam, kebijakan ini menunjukkan adanya prioritas ekonomi di atas pertimbangan syariat. Demi memperoleh tarif dagang yang lebih ringan dan keuntungan perdagangan, negara terkesan meminggirkan kepentingan umat dalam menjaga kejelasan halal dan haram. Fenomena ini tidak dapat dilepaskan dari sistem sekularisme yang memisahkan agama dari kebijakan publik. Dalam sistem seperti ini, nilai materi dan keuntungan ekonomi sering kali lebih diutamakan dibanding nilai ruhiyah dan ketaatan kepada Allah.
Lebih jauh lagi, kebijakan pengakuan sertifikasi halal dari Amerika Serikat memunculkan persoalan kedaulatan standar. Amerika Serikat adalah negara non-Muslim yang tidak menjadikan syariat Islam sebagai dasar hukum negaranya. Ketika standar halal untuk produk yang dikonsumsi umat Islam di Indonesia ditentukan oleh lembaga di negara tersebut, maka muncul pertanyaan besar: sejauh mana jaminan kesesuaian dengan syariat? Dalam perspektif Islam, penetapan halal dan haram adalah kewenangan syariat, bukan hasil negosiasi politik atau perdagangan.
Bagi seorang Muslim, halal dan haram adalah prinsip iman yang tidak boleh dinegosiasikan. Negara dalam Islam berfungsi sebagai ra’in (pengurus dan pemelihara urusan rakyat), termasuk menjamin agar rakyat dapat hidup dalam ketaatan. Negara seharusnya memastikan setiap produk yang beredar memenuhi standar halal yang jelas dan tegas. Regulasi Islam untuk menjamin hal tersebut adalah penerapan syariah secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk perdagangan luar negeri. Semua produk yang masuk ke negeri kaum Muslim harus tunduk pada standar halal yang ditetapkan berdasarkan syariat.
Ulama sebagai rujukan umat memiliki tanggung jawab menjaga kejelasan status halal dan haram serta menjelaskan siapa yang berhak menetapkannya. Dalam fikih klasik, kafir harbi tidak memiliki otoritas dalam menentukan standar halal bagi umat Islam. Kaum Muslim pun dilarang tunduk pada standar yang ditetapkan oleh pihak yang tidak berlandaskan syariat. Halal dan haram adalah hukum Allah, bukan produk kompromi internasional.
Kaum Muslimin pada hakikatnya membutuhkan institusi negara yang mampu melindungi mereka dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam jaminan kehalalan produk. Negara tersebut harus berasaskan akidah Islam dan menjadikan syariat sebagai standar seluruh kebijakan publiknya. Orientasi kepemimpinannya adalah meraih ridha Allah sehingga setiap kebijakan dilandasi rasa takut kepada-Nya. Dalam pandangan sebagian pemikir Islam, institusi seperti itu terwujud dalam sistem Khilafah, yang berfungsi sebagai ra’in dan junnah (pelindung) bagi umat. Dalam sistem tersebut, setiap komoditas yang diimpor wajib memenuhi ketentuan halal sesuai syariat, dan kerja sama perdagangan tidak dilakukan dengan negara yang secara nyata memusuhi dan memerangi kaum Muslim.
Akhirnya, kebijakan pelonggaran sertifikasi halal dalam ATR bukan sekadar isu teknis perdagangan. Ia menyentuh wilayah iman, kedaulatan syariat, dan tanggung jawab negara terhadap umat. Pertanyaannya kini kembali pada nurani bangsa: apakah standar halal umat akan dijaga sebagai prinsip iman, ataukah ia akan terus dinegosiasikan demi kepentingan ekonomi?
Social Plugin