Ilustrasi Julya Vitoria
Oleh : Ummu Zeyn
MediaMuslim.my.id, Opini_ Penonaktifan BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu pada awal Februari 2026 lalu, menuai banyak kontrakan dari kalangan masyarakat. Pasalnya, kebijakan yang baru dibuat ini telah menimbulkan banyak kegelisahan dikalangan masyarakat bawah yang harus kehilangan akses layanan kesehatan tersebab non aktifnya kartu jaminan kesehatan yang mereka punya, serta terkesan mendadak karena kurangnya pemberitahuan dalam menetapkan kebijakan ini.
Akibatnya, banyak pasien dengan penyakit serius yang terkendala pengobatannya setelah mengetahui jaminan kesehatan yang selama ini jadi harapan untuk menggantungkan nasibnya sudah tidak bisa digunakan lagi karena sudah di nonaktifkan.
Pada saat situasi seperti ini, pilihan bagi warga tidak mampu tentu sangatlah sempit dan sulit, ketika banyak dari mereka yang baru mengetahui kartu BPJS nya tidak aktif saat hendak digunakan untuk berobat, pilihan mereka terhimpit pada menunda pengobatan, atau terpaksa berutang untuk membayar biaya pengobatan secara mandiri karena sudah tidak dijamin oleh negara.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan penonaktifan itu mengacu pada SK Kemensos Nomor 3/HUK/2026. (bpjskesehatan_ri, 5-2-2026). Kemensos melakukan pemutakhiran data status ekonomi masyarakat melalui penerapan Data Tunggal Status Ekonomi Nasional (DTSEN).
Mensos Saifullah Yusuf mengatakan perombakan penerima PBI BPJS dilakukan karena banyak bantuan maupun subsidi sosial pemerintah yang tidak tepat sasaran. Menurutnya, 54 juta jiwa penduduk di desil 1—5 belum menerima bantuan, sedangkan 15 juta masyarakat di desil 6—10 atau relatif lebih mampu justru tercatat sebagai penerima bantuan. (KementerianSosialRI, 10-2-2026).
Memang, negara berkewajiban menertibkan data. Kita tidak menutup mata bahwa dalam praktiknya terdapat ketidaktepatan sasaran penerima PBI. Ada warga yang sudah mampu, tetapi masih tercatat sebagai penerima bantuan, sementara warga yang benar-benar miskin justru tidak menerima bantuan sama sekali. Maka, Pemutakhiran data adalah langkah yang baik.
Namun, apabila pemutahiran data ini dilakukan secara serampangan, tentu akan menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat dan melukai keadilan sosial. Pasalnya, mekanisme dalam memverifikasi data supaya tepat sasaran itu harus benar-benar tepat caranya, bukan hanya mengacu pada data administratif, sementara realitas dilapangan berbeda jauh dengan data yang ada.
Dilansir dari (BBC.com)
Pemutakhiran data peserta PBI justru silang sengkarut. Di media sosial, BBC News Indonesia menemukan banyak peserta mandiri yang kaget karena status kepesertaannya malah berubah status sebagai PBI. Padahal mereka mengaku mampu membayar dan ingin kembali ke status mandiri.
Sementara itu, pak Ajat (salah seorang pasien cuci darah) yang jelas butuh bantuan justru terdepak dari daftar peserta PBI dan kini mau tidak mau beralih status ke mandiri demi bisa cuci darah rutin.
Penonaktifan massal tanpa mekanisme transisi yang jelas mencerminkan keputusan yang minim empati. Sangat memilukan, karena kehidupan disistem yang dikungkung kapitalisme saat ini nyatanya telah menimbulkan banyak derita bagi masyarakat.
Bahkan, untuk urusan nyawa pun, keuntungan dijadikan pertimbangan. Maka wajar jika saat ini, untuk kesehatan pun, masyarakat perlu merogok kocek yang lebih dalam agar mendapat layanan yang layak.
Sedangkan dalam Islam, kesehatan diposisikan secara sahih, yaitu sebagai kebutuhan dasar rakyat yang harus dipenuhi oleh negara. Pandangan ini bersumber dari sabda Rasulullah saw.,
مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ مُعَافًى فِي جَسَدِهِ آمِنًا فِي سِرْبِهِ عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا
“Barang siapa di antara kalian bangun pada waktu pagi dalam keadaan sehat badannya, aman pada keluarganya, dan ia memiliki makanan pokoknya pada hari itu, maka seolah-olah seluruh dunia dikumpulkan untuknya.” (HR Ibnu Majah).
Juga sabda Rasulullah saw.,
كُلُّكُمْ رَاعٍ فَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، فَالأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ
“Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Amir (kepala negara) adalah pemimpin manusia secara umum dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka.” (HR Bukhari dan Muslim).
Berdasarkan nas-nas ini, kesehatan diposisikan sebagai pelayanan yang wajib diselenggarakan negara bagi rakyat untuk mewujudkan kemaslahatan rakyat. Kesehatan tidak boleh diposisikan sebagai komoditas untuk meraih target lembaga asing (PBB) maupun untuk memperoleh keuntungan finansial.
Pada masa Khilafah Abbasiyah dan Utsmaniyah, hampir semua kota besar di wilayah Islam memiliki rumah sakit. Sebagai contoh, di Kairo ada rumah sakit Qalaqun yang memiliki daya tampung mencapai 8.000 pasien, baik yang sakit fisik maupun sakit jiwa. Tidak hanya berfungsi untuk merawat pasien, RS ini juga menjadi kampus bagi fakultas kedokteran dan pusat riset medis.
Itu semua adalah bukti bahwa di dalam sistem Islam, pelayanan kesehatan diselenggarakan oleh negara, bukan perusahaan atau swasta. Negara menyelenggarakan pelayanan kesehatan secara gratis bagi semua warga negara, baik muslim maupun kafir, baik kaya maupun miskin.
Semua warga negara berhak mendapatkan layanan kesehatan terbaik secara gratis. Tidak ada kastanisasi pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan seperti kelas I, II, atau III berdasarkan biaya yang dibayarkan dan layanan yang didapatkan. Semua pasien berhak mendapatkan layanan terbaik sesuai standar kesehatan. Namun, negara tetap melakukan pendataan status ekonomi masyarakat sehingga bisa memberikan prioritas layanan kesehatan bagi warga yang miskin.
Wallahu A'lam Bi Ash-Shawwab
Social Plugin