Ilustrasi Pinterest
Oleh. Umi Hafizha
MediaMuslim.my.id, Opini_ Indonesia dikenal sebagai negara yang mayoritas penduduknya muslim terbesar di dunia. Di dalam ajaran Islam, prinsip keimanan tidak dapat dipisahkan dari standar halal dan haram terutama pada perkara yang dikonsumsi. Apa yang kita konsumsi dan masuk ke dalam tubuh bukan sekadar urusan biologis tetapi juga berdimensi spiritual dan moral.
Baru-baru ini pemerintah Indonesia dan AS telah menyepakati perjanjian tarif dagang yang ditandai dengan penandatanganan dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART). Dengan penandatanganan tersebut Indonesia menyetujui pelonggaran aturan halal termasuk sertifikasi halal untuk produk-produk AS. Dalam artikel 2.9 bertajuk "Halal for Manufactured Goods" pada dokumen US-Indonesia ART full Agreement dijelaskan bahwa pelonggaran aturan ini bertujuan untuk memfasilitasi ekspor produk kosmetik, perangkat medis, serta berbagai barang manufaktur lainnya dari AS.
Selain itu Indonesia juga akan membebaskan wadah dan bahan lain yang akan digunakan untuk mengangkut produk manufaktur dari sertifikasi halal dan persyaratan pelabelan halal, kecuali untuk wadah dan wadah lain yang digunakan untuk mengangkut makanan dan minuman, kosmetik dan farmasi. Indonesia juga tidak akan memaksakan pelabelan maupun sertifikasi untuk produk-produk non-halal. Sebaliknya Indonesia akan mengizinkan sertifikasi halal dari AS. Dalam hal ini, otoritas Halal Indonesia atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) harus mengakui produk dengan sertifikasi halal dari AS yang akan dikirimkan ke Indonesia. (Tirto.id, 20/2/2026)
Isu sertifikasi halal sudah lama menjadi sorotan hubungan dagang bagi kedua negara. Pada Januari 2026 AS mengindikasikan akan mengikuti aturan Indonesia, namun kesepakatan perdagangan baru AS-Indonesia mengubah komitmen AS tersebut. Kesepakatan tarif dagang antara AS- Indonesia yang dituangkan dalam ART tidak berhenti pada penyesuaian bea masuk tetapi merambah hingga regulasi halal di dalam negeri.
Setelah tarif ekspor disepakati relatif setara lahirlah lanjutan yang melonggarkan sertifikasi dan pelabelan halal untuk produk manufaktur untuk AS. Inilah yang memicu polemik luas di masyarakat muslim. Di satu sisi klaim sertifikasi halal dari AS tetap berada dalam kerangka regulasi nasional melalui BPJPH, namun di sisi lain publik melihat adanya celah yang berpotensi melemahkan kedaulatan aturan.
Sementara itu meski sudah ada undang-undang jaminan produk halal dan aturannya, namun produk halal belum sepenuhnya kokoh. Ketika sebuah produk dibebaskan dari jaminan tertentu atau diberikan kemudahan melalui pengakuan halal dari luar negeri upaya untuk membangun sistem halal yang menyeluruh dari bahan baku, proses produksi hingga distribusi menjadi sangat berat.
Kebijakan ini mencerminkan kuatnya sekularisme dalam mengambil keputusan. Sekularisme telah memisahkan agama dari urusan negara sehingga negara yang menerapkan akan lebih memprioritaskan keuntungan ekonomi, seperti dagang murah dibanding perlindungan pada prinsip syariat.
Pelonggaran sertifikasi halal demi meningkatkan perekonomian merupakan konsekuensi penerapan sistem kapitalisme dan bukti lemahnya posisi tawar Indonesia dihadapan negara adidaya. Ukuran keberhasilan negara lebih ditentukan oleh pertumbuhan perdagangan dan investasi bukan keteguhan menjaga prinsip syariat dan kedaulatan hukum. Akibatnya regulasi yang menyangkut keyakinan umat bisa dinegosiasikan ketika dianggap menghambat arus pasar bebas.
Oleh karena itu dibutuhkan solusi mendasar dalam tata kelola negara agar orientasinya kembali pada perlindungan akidah, pelaksanaan syariat dan kemaslahatan umat bukan untuk kepentingan ekonomi semata. Bagi seorang muslim persoalan halal dan haram adalah prinsip mendasar dalam kehidupan karena berkaitan dengan keimanan dan ketakwaan kepada Allah. Dalam Islam negara berfungsi sebagai pengurus yang memelihara urusan rakyat, termasuk menjamin agar kehidupan rakyat berjalan dalam ketaatan, menjauhkan dari yang haram, serta memastikan konsumsi barang yang halal. Karena itu pengaturan standar halal tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab negara dari akidah rakyatnya.
Maka dari itu, umat butuh sebuah institusi negara yang mampu melindungi dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk keamanan, jaminan kehalalan dan keharaman. Negara yang berasaskan akidah Islam yang menjadikan syariat Islam sebagai standar dalam mengambil kebijakan. Orientasi kepemimpinannya yaitu untuk meraih rida Allah yang setiap kebijakan yang diambil semata-mata takut kepada Allah Swt.
Wallahu 'alam bishshawab.
Social Plugin