Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk dari AS, Pertimbangan Iman atau Aman?

Ilustrasi Pinterest
Oleh: Febrinda Setyo 
Aktivis Mahasiswi 


MediaMuslim.my.id, Opini_ Baru-baru ini Indonesia terlibat dalam perjanjian perdagangan resiprokal dengan Amerika Serikat, yang kemudian menghasilkan The Agreement on Reciprocal Trade (ART). Salah satu poin penting dalam perjanjian tersebut berkaitan dengan ketentuan kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal, khususnya untuk produk manufaktur asal Amerika Serikat. Dalam Pasal 2.9 ART diatur mengenai ketentuan Halal untuk Produk Manufaktur, seperti kosmetik, alat Kesehatan, dan produk sejenis. Pada pasal tersebut disebutkan bahwa Indonesia akan membebaskan produk manufaktur asal AS dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal di Indonesia. Pengecualian juga mencakup kemasan dan material pengangkut produk manufaktur, kecuali yang digunakan untuk makanan dan minuman, serta produk farmasi. Indonesia juga telah menjalin Kerja sama dengan Lembaga halal luar negeri (LHLN) di Amerika Serikat, sehingga Indonesia akan mengakui keabsahan pelabelan halal yang diberikan oleh pihak AS tanpa harus melakukan prosedur sertifikasi ulang di Indonesia. Dengan ini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) harus mengakui produk dengan sertifikasi halal dari AS yang akan dikirimkan ke Indonesia tanpa intervensi.

Merespon hal ini, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh menghimbau Masyarakat untuk menghindari membeli produk pangan dari AS yang tidak memiliki sertifikat halal. Setelah muncul berbagai kritik terkait isi perjanian ini, Kementerian Koordinator Perekonomian menjelaskan bahwa pengecualian sertifikasi halal tidak berlaku untuk seluruh produk AS, melainkan tetap diberlakukan untuk produk makanan serta minuman. Meskipun begitu, kebijakan ini masih dinilai kurang tepat sebab halal dan haram tidak hanya diterapkan pada makanan dan minuman saja, namun juga produk-produk lain seperti kosmetik, kemasan, wadah, dan produk gunaan lainnya. Masih banyak rakyat yang mengkritisi kebijakan ini dan meminta negara untuk tidak meminggirkan kepentingan umat hanya demi tarif dagang yang murah.

Kondisi ini tidak boleh dibiarkan sebab akan semakin mempersulit terwujudnya ekosistem halal di Indonesia. Selama ini, meskipun berbagai upaya telah dilakukan demi penjaminan produk halal, seperti penerbitan Keputusan Menteri Agama mengenai kewajiban sertifikasi halal dan pemberlakuan Undang-undang Jaminan Produk Halal, namun pengembangan ekosistem halal di Indonesia masih belum berjalan secara optimal. Maka dari itu, adanya kebijakan yang memberikan pelonggaran terhadap aturan sertifikasi dan pelabelan halal bagi produk asal Amerika Serikat akan membuat ekosistem halal di Indonesia semakin sulit diwujudkan.

Jika ditelaah lebih dalam, kondisi ini tidak dapat dilepaskan dari pengaruh sistem kapitalis-sekuler yang cencerung menitikberatkan pada kepentingan materi dan menafikkan nilai-nilai ruhiyah. Negara lebih berfokus pada kepentingan perdagangan dan keuntungan ekonomi daripada syariat. Kondisi ini juga menunjukkan bahwa sekarang Indonesia benar-benar berada di bawah kendali Amerika Serikat. Terbukti dari pengakuan sertifikasi halal produk makanan maupun sembelihan dari AS yang diterbitkan dari AS sendiri. Padahal sudah jelas bahwa AS adalah negara kafir penjajah yang tidak mempunyai standar halal dan haram.

Dari kacamata Islam, persoalan Halal-haram merupakan prinsip dasar dalam kehidupan yang berkaitan dengan keimanan. Dalam negara Islam, urusan halal-haram sangat diperhatikan oleh negara sebab berkaitan dengan ketaatan. Maka dari itu negara wajib menjamin terpeliharanya urusan umat dan memastikan umat hanya mengonsumsi barang halal dan jauh dari segala yang haram. Regulasi Islam yang menerapkan syariah kafah di berbagai bidang termasuk perdagangan luar negeri menjadi bukti keseriusan negara dalam penjaminan barang halal. Sehingga semua produk yang masuk dalam negara Islam harus memenuhi persyaratan halal sesuai syariat Islam. Tak hanya itu, ulama sebagai rujukan umat bertanggungjawab untuk menjaga kejelasan dan ketegasan status halal haram. Mereka lah yang berhak menentukan status halal-haram serta boleh tidaknya suatu barang dari luar negeri masuk. Kafir harbi jelas tidak boleh menentukan srandar halal haram bagi umat Islam. Umat Islam pun dilarang untuk tunduk pada standar yang ditetapkan kaum kafir, karena mereka tidak berhak menjadi pelindung dalam hal apa pun bagi kaum muslimin. Penegakan syariah ini tidak akan terwujud tanpa ditegakkannya begara Islam atau khilafah Islam yang menerapkan syariat Islam secara Kaffah yang berasaskan aqidah Islam. Di mana orientasi kepemimpinan dan pemerintahannya adalah ridho Allah, bukan keuntungan ekonomi semata. Hanya dengan diterapkan Islam maka segala permasalahan dapat diatasi. Wallahu’alam.