Saat Negara Abaikan Pendidikan Generasi


Ilustrasi Pinterest
Oleh:Ummu Rizki


MediaMuslim.my.id, Opini_ Siswa kelas IV sekolah dasar (SD) di Kecamatan Jerebuu, Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), YBR (10), tewas gantung diri lantaran orang tuanya tak mampu membelikan buku tulis dan pulpen.
Sebelum tragedi tersebut, YBR dan siswa lainnya berkali-kali ditagih uang oleh sekolah sebesar Rp 1,2 juta.
Selain itu siswa SD yang bunuh diri ternyata tidaak menerima Program Indonesia Pintar (PIP) selama 3 tahun berturut-turut. Menurut kepala sekolah, korban tidak menerima PIP karena tersandung masalah administrasi kependudukan. Sejak kelas I sampai kelas III, ia belum menerima bantuan karena belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Menyikapi hal tersebut, pemerhati kebijakan pendidikan Noor Afeefa menyampaikan, keadaan tersebut menunjukkan hilangnya fungsi riayah (pelayanan) negara kepada rakyat, khususnya dalam pendidikan. “Miris! Abainya negara telah mengantarkan hilangnya nyawa seorang siswa SD. Padahal, mendapatkan pendidikan adalah hak setiap warga negara dan menjadi kewajiban negara untuk memenuhi hak
 tersebut tanpa memberatkan sedikit pun,” ucapnya kepada MNews, Jumat (13-2-2026).

Ia menyampaikan, di tengah besarnya anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG), tentu menjadi sangat ironi jika masih ditemukan siswa yang kesulitan untuk membeli buku dan pulpen. “Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal. Nyatanya, pemerintah tidak mampu merealisasikan hal tersebut,” tuturnya.

Sekolah beserta guru dan kepala sekolah, lanjutnya, sebagai representasi negara juga layak disoal. “Seharusnya pendidik memahami betul persoalan murid yang sangat membutuhkan perhatian sehingga halangan untuk mencairkan PIP dapat segera diatasi. Sekolah seharusnya juga memiliki mekanisme dan perlakuan yang tepat bagi mereka yang benar-benar kesulitan,” terangnya.

Namun, imbuhnya, watak birokrasi kapitalistik kerap menanggalkan empati sehingga warga miskin pun tetap ditagih pungutan sekolah. “Di sisi lain, ketika berbagai kemaslahatan publik (termasuk pencairan PIP pada bank) berbelit-belit, maka yang terjadi adalah pengabaian terhadap kewajiban negara atau kemudaratan bagi rakyat. Inilah yang membuat beban rakyat semakin berat, di samping kemiskinan itu sendiri,” ungkapnya.

Selain itu, lanjutnya, penagihan biaya pendidikan yang intensif diinformasikan kepada murid tentu akan membuat tekanan mental pada anak. “Seharusnya sekolah memiliki mekanisme komunikasi yang ramah anak. Nyatanya tidak demikian. Ini menunjukkan kegagalan negara menjamin perlindungan anak,” paparnya.

Kasus ini adalah bukti bahwa hak seluruh anak untuk sekolah gratis tidak dijamin oleh negara.  Beban biaya sekolah yang tak terjangkau bagi rakyat miskin yang berdampak pada bunuh diri anak.  Negara lalai memelihara kebutuhan dasar rakyat miskin dan anak-anak terlantar (pangan, pendidikan, kesehatan, keamanan). Sistem pendidikan kapitalistik hari ini justru membebani masyarakat miskin.
Yang seharusnya hak anak atas pendidikan adalah tanggung jawab umum  negara.Biaya pendidikan tidak boleh dibebankan pada orangtua.

Islam Kafah

Dalam sistem yang menjalankan syariat Islam kafah, jelas Noor, setiap warga negara dijamin untuk mendapatkan layanan pendidikan yang gratis, mudah diakses, dan berkualitas. “Warga miskin tentunya tidak terbebani biaya, bahkan negara memberikan bantuan bagi kehidupannya, tidak hanya dalam mendapatkan pendidikan,” bebernya.

Negara, jelasnya, juga menjamin ruang hidup anak sehingga anak mampu untuk tumbuh kembang secara optimal, baik fisik maupun mental. “Terlebih di sekolah, tempat anak mendapatkan pendidikan yang harus dipenuhi sejak dini. Negara akan memastikan tidak ada peraturan di sekolah yang melanggar syariat, termasuk yang membebani mental anak. Oleh karena itu, kurikulum pendidikan, metode pengajaran, dan segala keperluan yang berkaitan dengan pendidikan harus memperhatikan hak anak,” urainya.

Ia mengutip sabda Rasulullah saw. riwayat Bukhari dan Muslim, “Bertakwalah kepada Allah Swt. dan berlaku adillah terhadap anak-anakmu.”

Imam (kepala negara), ucapnya, merupakan penanggung jawab penuh seluruh urusan rakyat dan akan dimintai pertanggungjawaban kelak di akhirat. “Dengan mekanisme ini, seluruh rakyat akan mudah mendapatkan layanan pendidikan sekaligus menjamin kesehatan mental pada anak. Perjuangan mengakkan syariat Islam kafah harus terus bergelora agar generasi terselamatkan, jauh dari kemudaratan.

Wallahu a'alam bisshawab