Ilustrasi The Gaza
By : Ummu Aqsha
MediaMuslim.my.id, Opini_ World Economic Forum di Davos, Swiss, 22 Januari 2026, secara resmi Trump meluncurkan pembentukan Dewan Perdamaian (Board of Peace/BoP).
BoP pada awalnya diusulkan sebagai bagian dari rencananya untuk mengakhiri perang Israel-Hamas dan mengelola pemulihan tata kelola Gaza. Akan tetapi, kini piagamnya mencakup penyelesaian konflik dan pembangunan perdamaian global.
Tidak kurang 19 negara dari 36 negara yang diundang (di antaranya Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Qatar, Mesir, Jordania, Maroko, Pakistan, Turki, dan Indonesia) telah menandatangani piagam (White House, 22/1/2026). Meskipun negara-negara penandatangan memiliki alasan masing-masing, tidak berarti BoP lepas dari kontroversi.
Dari awal tampaknya sudah terjadi ”salah tafsir” pihak Indonesia dalam menyikapi pembentukan BoP dan alasan masuknya Indonesia menjadi anggota senantiasa normatif.
Bergabungnya Indonesia secara langsung di Davos dikatakan mencerminkan komitmen kuat untuk terus berperan aktif dalam menjaga ketertiban dunia dan mendorong penyelesaian damai konflik internasional, sejalan dengan UUD 1945 (Setneg, 22/1/2026). Padahal, sejumlah mitra strategis AS, seperti Jepang, Jerman, Italia, dan Brasil, yang konstitusinya juga menetapkan komitmen pada perdamaian dunia, masih bersikap hati-hati terhadap BoP.
Bahkan, menurut Menlu Soegiono, pembentukan BoP merupakan langkah konkret untuk membantu penyelesaian konflik Gaza dan Palestina (Kumparan, 23/1/2026). Padahal, dalam piagamnya tidak disebut sama sekali kata ”Gaza” atau ”Palestina”. Piagam hanya menyatakan bahwa BoP ”an international, semua wilayah konflik di dunia merupakan ranah yang ditangani BoP.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah kewajiban menyetor 1 miliar dolar AS (sekitar Rp 16,9 triliun) bagi negara yang menjadi anggota tetap, sementara penggunaan dana tetap itu tidak diatur dalam piagam. Dengan kekuasaan ketua (Trump) yang memiliki hak veto.
Memang, untungnya, masih ada klausul bahwa BoP harus sesuai (memerlukan persetujuan) dengan aturan hukum yang berlaku di negara masing-masing dan partisipasinya harus mendapatkan persetujuan otoritas berwenang (Pasal 2 Ayat 2b). Selain itu, berdasarkan Pasal 2 Ayat 2c, negara yang ingin menjadi anggota tetap masih diberi kesempatan satu tahun untuk membayar tunai (cash) sejak piagam BoP berlaku.
Artinya, mengingat uang negara hampir Rp 17 triliun itu sangat besar, Pemerintah Indonesia masih punya waktu untuk mempertimbangkan kembali keanggotaan tetapnya dalam BoP.(Kompas.com 28/1/2026).
Kekecewaan Umat atas Bergabungnya Indonesia Masuk BoP.
Keputusan Presiden untuk bergabung sebagai anggota organisasi BoP bentukan Donald Trump tersebut. Padahal, sebelumnya mereka ramai mengecam dan menolak keras, bahkan meminta agar pemerintah meninjau kembali keterlibatan Indonesia, termasuk opsi untuk menarik diri dari forum tersebut.
Mereka beralasan keberadaan BoP merupakan agenda Trump yang selama ini diketahui mendukung dan mensponsori genosida Zion*s atas Gaza. Perdamaian yang diklaim menjadi visi BoP, menurut mereka hanyalah perdamaian semu yang dinilai tidak berbasis keadilan. Mereka juga berpandangan bahwa setiap inisiatif perdamaian yang tidak tegas mengakui kedaulatan Palestina dan tidak menyebutkan penghentian aneksasi Zion*s atas Gaza akan berpotensi melanggengkan penjajahan yang dibungkus kata “perdamaian”.
Kekecewaan masyarakat sejatinya sangat wajar. Pertemuan itu memperlihatkan ketakberdayaan para tokoh Islam dalam mengubah keputusan politik penguasa yang dipandang menyakiti umat. Terlebih tokoh-tokoh yang sebelumnya keras mengecam dan menyebutkan bahaya bergabungnya Indonesia dengan BoP, setelah pertemuan dengan Presiden justru berubah pandangan. Mereka dengan jelas menyebut bahwa BoP merupakan satu-satunya opsi paling realistis di atas meja untuk mewujudkan perdamaian sekaligus mempercepat stabilisasi dan rekonstruksi Gaza.
Masyarakat pun menilai, kehadiran para tokoh umat di istana bisa menjadi alat legitimasi atas keputusan yang justru akan menjauhkan harapan kemerdekaan hakiki bagi Gaza dan Palestina.
Prabowo sendiri menyebut bergabungnya Indonesia dalam BoP merupakan momentum bersejarah dan peluang nyata untuk mendorong perdamaian bagi rakyat Palestina. Di hadapan para tokoh Islam tersebut ia mengatakan keikutsertaan Indonesia di BoP adalah langkah strategis bersyarat, bukan dukungan penuh tanpa syarat. Ia bahkan berjanji siap keluar dari BoP jika lembaga itu gagal memperjuangkan kemerdekaan Palestina. Ormas Islam pun akhirnya menyepakati keikutsertaan itu dengan memberi syarat ketat, menjadikan kompromi ini berbasis pada komitmen pro Palestina.
Masalahnya adalah realitas genosida di Gaza tidak pernah bisa dihentikan oleh omon-omon di meja perundingan para penguasa dunia. Apalagi jika inisiatif gagasannya datang dari sekutu utama Zion*s, yakni Amerika. Terbukti gencatan senjata yang diinisiasi Amerika dan sekutu Arabnya saja—Mesir dan Qatar—tidak mampu menghentikan genosida. Tercatat sejak gencatan senjata hingga 10-2-2026, tentara Zion*s telah membantai 581 warga dan melukai 1.553 warga lainnya. Total korban sejak 7 Oktober 2023 menjadi 72.027 orang, sedangkan 171.651 lainnya luka-luka dengan kehancuran infrastruktur yang tidak terhitung jumlahnya.
Terlebih faktanya pula, charter BoP tidak secara tegas memuat peta jalan menuju kemerdekaan Palestina, padahal akar masalahnya adalah pendudukan Zion*s atas wilayah Palestina. Struktur kepemimpinan BoP juga menetapkan Donald Trump sebagai ketua seumur hidup dengan hak veto tunggal. Tentu ini semua menampakkan lemahnya akuntabilitas lembaga dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan, termasuk pengerahan Pasukan Stabilisasi Internasional sebagaimana terjadi pada PBB sekarang.
Fungsi Muhasabah pada Penguasa
Menurut Islam.
Dalam pandangan Islam, aktivitas amar makruf nahi mungkar, termasuk muhasabah kepada penguasa, merupakan amal yang sangat mulia yang pahalanya setara dengan jihad fi sabilillah. Rasulullah saw. bersabda, “Ingatlah, sungguh seutama-utama (pahala) jihad adalah (menyampaikan) kalimat yang haq pada penguasa yang zalim.” (HR Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah. dan Ahmad).
Sikap awal tokoh dan ormas Islam menolak BoP sebetulnya sudah tepat. Keterlibatan penguasa muslim dalam rancangan melanggengkan penjajahan di wilayah Palestina khususnya Gaza jelas merupakan kemungkaran dan kezaliman yang sangat besar. Wajib bagi mereka untuk berada di garda terdepan amar makruf nahi mungkar, termasuk melakukan koreksi atas sikap salah penguasa, alias muhasabah lil hukkam apa pun risikonya.
Bagaimanapun, para ulama dan tokoh muslim adalah orang-orang berilmu dan punya wawasan lebih dibandingkan umat kebanyakan. Mereka seperti bintang yang bisa menavigasi arah kehidupan. Oleh karenanya, segala sikap mereka sejatinya menjadi barometer kondisi umat. Lemahnya sikap mereka sekaligus menunjukkan lemahnya posisi umat.
Tentu sangat disayangkan jika di tengah kesadaran dan perhatian umat, bahkan masyarakat dunia yang begitu besar terhadap masalah pembebasan Palestina khususnya Gaza, para penguasa muslim termasuk di Indonesia, justru bergandengan tangan dengan biang keroknya. Dengan begitu, apa yang sudah dilakukan oleh umat, baik berupa gelombang aksi massa di berbagai belahan dunia, boikot massal produk terafiliasi Zion*s, serta heroisme Global Sumud Flotilla demi membuka mata, telinga dan nurani para pemilik kuasa untuk segera mengerahkan tentara dan senjata untuk menolong Palestina dan Gaza, seakan sia-sia saja.
Para penguasa muslim ini justru berpikir dengan masuk menjadi anggota BoP dan membayar iuran Rp16,8 T dari uang negara, mereka bisa mendikte dan memperdaya Amerika, hingga Palestina bisa benar-benar merdeka. Mereka pun tampak percaya diri, bahwa Amerika dan Zion*s mau mendengar saran-saran mereka. Sungguh naif persangkaan mereka, mengingat sejarah telah menunjukkan bahwa bagi Amerika dan Zion*s, melanggar janji adalah kewajiban. Terlebih di hadapan mereka, posisi para penguasa muslim dunia tidak lebih dari seekor lalat yang hinggap di atas hidungnya!
Idealnya, ulama dan tokoh umat memiliki peran krusial sebagai penjaga syariat sekaligus pemberi nasihat, termasuk bagi para penguasa. Penguasa bertanggung jawab mengatur jalannya pemerintahan sesuai dengan tuntunan syariat Allah Taala. Salah satu tuntunan syariat Islam adalah melawan mereka yang memerangi umat Islam, sebagaimana firman Allah, “Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS Al-Baqarah: 190).
Dengan demikian, ketika penguasa malah berjabat tangan dengan pihak yang telah merampas harta, kehormatan, kemerdekaan, dan nyawa saudaranya, wajib bagi para ulama dan tokoh umat untuk mencegah dan menasihatinya sebagai pelaksanaan salah satu kewajiban agama. Justru dengan itulah, syariat akan terjaga dan umat pun selalu ada dalam kebaikan. Ini karena akal, kehormatan, harta, nasab, akidah, bahkan nyawa, benar-benar terjaga.
Terlebih kondisi umat hari ini sangat jauh dari ideal. Di tengah mereka terjadi kemungkaran yang paling besar, yakni tidak diterapkannya hukum-hukum Allah dan dikuasai sistem sekuler kapitalisme yang kufur. Dalam konstelasi global pun, negara mereka terposisi sebagai pengekor, hingga tidak ada satu pun keputusan menyangkut masa depan umat Islam melainkan didikte oleh kepentingan negara adidaya.
Kasus Gaza-Palestina adalah potret ketidakberdayaan umat terbesar menghadapi segelintir Zion*s yang di-support penuh Amerika. Jumlah 2,1 miliar umat Islam dengan segala kelebihan yang ada pada negerinya ternyata tidak cukup untuk menjadi modal untuk tampil sebagai sebaik-baik umat. Potensi mereka telah dimandulkan setelah penjajah berhasil memandulkan ajaran Islam menjadi ajaran ritual melalui serangan budaya dan pemikiran.
Umat Islam benar-benar kehilangan modal kebangkitan yang dulu
membuat mereka begitu kuat dan negaranya sangat digdaya, yakni berupa ajaran Islam yang dipahami sebagai sebuah ideologi atau mabda. Yakni Islam yang mengatur seluruh aspek kehidupan, mulai soal politik, ekonomi, hukum, hankam, dsb. Alhasil umat Islam, termasuk para penguasanya, rela mengambil berbagai aturan hidup di luar ibadah dan hukum keluarga dari aturan asing. Mereka juga rela hidup di bawah kehendak asing dan dipecah belah berdasarkan bendera nasionalisme yang sengaja mereka ciptakan. Wajar jika akhirnya umat Islam menjadi bangsa yang lemah dan mudah dijajah.
Walhasil, urgen untuk mengembalikan mabda Islam ke pangkuan umat, hingga umat sadar tentang jati dirinya sebagai umat terbaik yang berkewajiban menegakkan risalah Islam. Caranya adalah melalui dakwah pemikiran yang dilakukan secara masif dan terstruktur, tanpa kekerasan. Dakwah seperti ini tidak mungkin dilakukan sendirian, melainkan harus berjemaah sebagaimana dilakukan Baginda Rasulullah saw. ketika ingin mengubah masyarakat jahiliah menjadi masyarakat Islam.
mendorong umat untuk taat pada seluruh ajaran Islam, sekaligus membangun kerinduan untuk hidup dalam naungan sistem Islam, yakni sistem kekhilafahan.
Kerinduan inilah yang menjadi modal bagi umat untuk siap berjuang bersama jemaah hingga Khilafah sebagai institusi politik global mewujud kembali dalam kehidupan. Saat itu, umat Islam dunia akan terlepas dari cengkeraman sistem zalim sekaligus mampu mengembalikan negara pengembannya, yaitu Amerika dan semua sekutunya ke tempat yang sehina-hinanya.
Wallahualam bisawabb.
Social Plugin