Penonaktifan 11 Juta Peserta PBI BPJS

Ilustrasi Pinterest
Oleh Ana


MediaMuslim.my.id, Opini_ Terkejut, bingung, tidak bisa berkata apa-apa dengan kebijakan yang sangat dzalim oleh Pemerintah di negeri yang kita cintai ini. Publik dibuat geger, sebanyak 11 juta peserta PBI BPJS dinonaktifkan. Hal ini menghambat layanan kesehatan bagi pasien yang membutuhkan perawatan rutin, termasuk 100 pasien cuci darah. Anak-anak yang mengikuti program rujuk stunting pun juga kena imbas dari kebijakan yang serampangan ini, orang tua yang anaknya menjadi peserta PBI BPJS kelimpungan dikarenakan tetiba dinonaktifkan tanpa pemberitauan. 

Pemerintah beralasan penonaktifan ini untuk verifikasi data tanpa disurve langsung kebenarannya dilapangan, mereka merekayasa data tanpa ada klarifikasi langsung dari peserta yang dinonaktifkan. Mereka menyuruh untuk reaktivasi dengan mengurus  di Dinsos dengan menyertakan surat keterangan tidak mampu dari RT, RW,  kelurahan hingga kecamatan. Dimana pengurusannya tidak hanya dalam satu hari selesai, butuh hingga satu pekan lebih baru diketahui keaktifannya. RS disuruh untuk tetap menerima pesertan pasien, sedangkan solusi administrasi bekum final. Dilapangan, RS tidak bisa menerima peserta PBI yang nonaktif karena tidak ada yang menanggung biayanya.

Negara dzalim dan semena-mena kepada rakyat miskin. Nyawa manusia dianggap hanya angka yang bisa dihapus begitu saja dengan alasan pemutakhiran data. Setelah masyarakat ramai baru ada kebijakan reaktivasi.Kebijakan penonaktifan ini menunjukkan bahwa dalam sistem kapitalisme, kesehatan menjadi komoditas bisnis sehingga rakyat baru mendapat layanan jika membayar. PBI hanya sedikit, itu pun problematik. Negara menyerahkan layanan kesehatan kepada perusahaan (BPJS) yang bekerja dengan orientasi keuntungan, bukan nyawa rakyat.

Dalam lslam, kesehatan adalah kebutuhan pokok rakyat yang wajib dipenuhi negara. Negara menjadi pemenuhan kesehatan rakyat orang per orang secara gratis. Semua orang berhak mendapatkan layanan kesehatan, baik ia kaya maupun miskin. Negara mengelola layanan kesehatan, tidak menyerahkan pada swasta. Sumber dana dari baitulmal, yaitu dari pos pemasukkan fa'i dan kharaj serta kepemilikan umum. Anggaran kesehatan akan selalu ada di baitulmal. Negara boleh memungut pajak untuk pembiayaan layanan kesehatan yang terkategori dharar (bahaya) jika tidak terpenuhi.