Ramadan dan MBG Jalan Terus, Jaminan Gizi atau Target Proyek?


Ilustrasi Pinterest
Oleh : Eka Ayu Gustiawati

 
MediaMuslim.my.id, Opini_ Kebijakan pemerintah untuk tetap menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama bulan Ramadan menimbulkan perdebatan publik. Di satu sisi, pemerintah mengklaim kebijakan ini sebagai bentuk komitmen pemenuhan gizi masyarakat. Namun, di sisi lain para pengamat menilai kebijakan tersebut menunjukkan pendekatan yang cenderung memaksakan program tanpa mempertimbangkan efektivitas pemenuhan gizi maupun kondisi sosial penerima manfaat. 

Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan program Makan Bergizi Gratis tetap dilaksanakan selama bulan Ramadan dengan penyesuaian mekanisme distribusi. Kepala BGN Dadan Hindayana, menyatakan bahwa skema distribusi akan disesuaikan dengan karakteristik penerima manfaat agar tetap mendukung masyarakat yang menjalankan ibadah puasa. Kebijakan ini juga diperkuat oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, yang menegaskan bahwa MBG tetap dijalankan selama Ramadan 2026 dengan skema tertentu, termasuk pemberian makanan kering bagi sebagian penerima (www.bgn.go.id, 26-01-2026). 

Namun, pengamat dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Eliza Mardian mengingatkan bahwa pemberian makanan kering berisiko tidak memenuhi kebutuhan gizi secara optimal. Hal ini berpotensi menurunkan kualitas pemenuhan gizi masyarakat yang menjadi sasaran program (www.ekonomi.bisnis.com, 16-02-2026).

Kebijakan  Berorientasi Target, Bukan Kemaslahatan

Pemberian makanan kering selama Ramadan menimbulkan persoalan substansial. Secara ilmiah, kebutuhan gizi individu memerlukan keseimbangan makronutrien dan mikronutrien yang tepat. Distribusi makanan kering yang bersifat standar dan seragam, serta lebih banyak mengandung gula dapat berpotensi mengabaikan kebutuhan spesifik penerima, terutama anak-anak yang menjadi target utama program. Kritik dari para ahli menunjukkan bahwa kebijakan ini cenderung mempertahankan operasional program dan dapur penyedia layanan (SPPG), bukan memastikan tercapainya tujuan utama berupa kecukupan gizi masyarakat.

Ahli gizi Tan Shot Yen menilai bahwa skema pemenuhan gizi selama Ramadan seharusnya lebih efektif jika diserahkan kepada keluarga masing-masing yang memahami kebutuhan anggota keluarganya. Namun,  rekomendasi tersebut tidak menjadi prioritas dalam perumusan kebijakan dan menunjukkan kecenderungan pendekatan yang lebih berorientasi pada target proyek daripada solusi substantif.

Kebijakan yang dipaksakan berjalan meskipun efektivitasnya dipertanyakan menunjukkan adanya orientasi pada keberlanjutan program sebagai proyek ekonomi dan politik. Dalam paradigma kapitalistik, keberhasilan program sering diukur dari penyerapan anggaran dan kontinuitas operasional, bukan semata kemaslahatan masyarakat.

Akibatnya, program sosial berpotensi berubah menjadi komoditas kebijakan yang membuka peluang keuntungan bagi pihak tertentu, sementara kepentingan rakyat menjadi sekunder.

Jaminan Pangan sebagai Amanah Negara

Islam memiliki konsep komprehensif dalam menjamin pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, termasuk pangan. Sistem ini tidak berorientasi pada proyek atau keuntungan ekonomi, melainkan pada tanggung jawab syar’i dan kemaslahatan individu.

Dalam Islam, pemenuhan kebutuhan pangan individu diatur melalui mekanisme berlapis:
• Kepala keluarga sebagai penanggung nafkah utama.
• Wali atau kerabat yang mampu jika keluarga tidak mampu.
• Masyarakat sekitar (tetangga) melalui solidaritas sosial.
• Negara sebagai penjamin terakhir ketika seluruh mekanisme sebelumnya tidak mencukupi.

Model ini menempatkan negara sebagai pelindung kesejahteraan rakyat secara nyata, bukan sekadar penyedia program administratif.

Dalam sistem Islam, pemenuhan kebutuhan dasar seperti makanan merupakan pelayanan langsung kepada rakyat. Negara tidak menjadikannya sebagai proyek bisnis, peluang investasi, atau alat kepentingan politik. Setiap kebijakan harus berorientasi pada pemenuhan kebutuhan riil individu secara optimal.

Dengan demikian, distribusi bantuan tidak bersifat seragam atau berbasis target kuantitatif, tetapi berbasis kebutuhan nyata setiap penerima.

Pengelolaan keuangan negara dalam Islam berlandaskan prinsip amanah dan prioritas kebutuhan rakyat. Anggaran negara harus diarahkan pada pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat seperti pangan, kesehatan, dan pendidikan sebelum kepentingan lainnya.

Negara berfungsi sebagai ra’in (pengurus rakyat) yang bertanggung jawab memastikan kesejahteraan masyarakat secara adil, bukan sekadar mempertahankan keberlanjutan program administratif.

Khatimah

Kebijakan menjalankan program Makan Bergizi Gratis selama Ramadan menunjukkan ketegangan antara tujuan pemenuhan gizi dan orientasi keberlanjutan program. Kritik para ahli menunjukkan adanya potensi ketidakefektifan kebijakan, terutama terkait pemberian makanan kering dan pengabaian rekomendasi profesional.

Dalam perspektif Islam, pemenuhan kebutuhan pangan merupakan tanggung jawab sistemik yang berlapis dan berorientasi pada pelayanan langsung kepada individu, bukan pada target proyek atau kepentingan ekonomi. 

Oleh karena itu, solusi hakiki bukan sekadar melanjutkan program, tetapi membangun sistem penjaminan kesejahteraan yang berbasis tanggung jawab negara dan kemaslahatan masyarakat secara menyeluruh.